July 25, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Perawatan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Ketujuh belas)

Radhiyah Abdullah

Dalam beberapa episode telah kami paparkan perawatan kesehatan publik dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Berikutnya, tiba gilirannya untuk berbicara tentang kesehatan individu:

1- Pencegahan

Pencegahan kesehatan adalah keseluruhan tindakan yang bertujuan untuk meminimalkan menjangkitnya penyakit dan dampaknya termasuk kematian. Pencegahan ada di tiga tingkatan:

A- Pencegahan primer: yaitu tindakan yang mencegah penyakit agar tidak menjangkiti. Dan sebagian besar tindakan kesehatan masyarakat adalah tindakan pencegahan primer.

B- Pencegahan sekunder yaitu tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mendiagnosa penyakit sejak dini, untuk meningkatkan peluang kesembuhan (pengobatan) dalam mencegah memburuknya penyakit dan munculnya berbagai gejalanya.

C- Pencegahan tersier, yaitu tindakan yang mengurangi efek negatif dari penyakit yang terjadi melalui rehabilitasi dan adaptasi terhadap keadaan sakit, dan mengurangi komplikasi penyakit.

Mencegah penyakit lebih baik daripada mengobatinya. Menjaga kesehatan sejak awal lebih baik daripada mencoba memulihkannya setelah kesehatan itu hilang. Oleh karena itu, Daulah Islamiyah memfokuskan pada pencegahan kesehatan, dan mengedepankan proyek-proyek yang melindungi kesehatan (preventif dan promotif) daripada proyek pengobatan (curatif).

Islam telah memerintahkan pencegahan dan memberi petunjuk kepada beberapa aspeknya, yang tidak cukup untuk disebutkan semuanya. Islam menyerahkan kepada waliyul amri untuk mengerahkan segenap kesungguhan dan berusaha untuk menggunakan semua metode dan cara untuk menjaga kesehatan rakyat dan melindungi mereka dari penyakit. Sebab waliyul amri diperintahkan untuk mengurus urusan rakyat, termasuk kesehatan. Waliyul amri juga diperintahkan untuk menghilangkan bahaya dari rakyat, dan penyakit merupakan bagian dari bahaya.

Diantara aspek pencegahan yang disebutkan dalam tuntunan Rasul saw:

Apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya bahwa beliau bersabda:

«إِذَا عَرَّسْتُمْ فَاجْتَنِبُوا الطَّرِيقَ، فَإِنَّهَا طُرُقُ الدَّوَابِّ وَمَأْوَى الْهَوَامِّ بِاللَّيْلِ»

“Jika kalian tidur membuat kemah maka jauhilah jalan, sebab itu merupakan jalan hewan melata dan tempat bernaung singa di malam hari”.

At-ta’rîs adalah berhentinya para musafir di akhir malam untuk tidur dan beristirahat. Jauhilah jalan karena serangga dan binatang melata tanah yang berupa binatang melata berracun dan hewan buas berjalan pada malam hari di jalan-jalan itu karena mudahnya dan karena mereka mengambil makanan dan sejenisnya yang jatuh di jalan itu dan mungkin saja sebagian binatang yang lewat itu membahayakan musafir itu.

Dalam riwayat al-Bukhari bahwa Nabi saw bersabda:

«إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ فَإِنَّهُ لا يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ»

“Jika salah seorang dari kamu hendak tidur ke tempat tidur maka hendaknya dia kebut dengan bagian dalam izarnya sebab dia tidak tahu apa yang dia tinggalkan”.

Ada rumah yang terbakar di Madinah mencelakai penghuninya, lalu Nabi berbicara tentang mereka. Beliau bersabda:

«ِنَّمَا هَذِهِ النَّارُ عَدُوٌّ لَكُمْ فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ» رواهُ ابنُ ماجةَ وصحَّحَهُ الألبانِيُّ

“Api ini tidak lain musuh bagi kamu, maka jika kamu tidur maka padamkan (matikan) api dari kamu”. (HR Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani).

Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan, Rasul saw bersabda:

«خَمِّرُوا الآنِيَةَ وَأَجِيفُوا الأَبْوَابَ وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ، فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا جَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْتِ»

“Tutuplah bejana, tutuplah pintu dan padamkan pelita. Sebab cicak mungkin saja melalui sumbu lalu membakar penghuni rumah”.

Rasul saw bersabda:

«مَنْ بَاتَ عَلَى ظَهْرِ بَيْتٍ لَيْسَ لَهُ حِجَارٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ» رواه أبو داود وصححه الألباني

“Siapa tidur di atas lantai atas rumah yang tidak punya pagar maka maka jaminan telah terlepas darinya” (HR Abu Dawud dishahihkan oleh al-Albani).

Hal itu untuk mencegah agar tidak jatuh dari lantai atas rumah itu. Rasul saw mengungkapkan dengan barâ`ah adz-dzimmah untuk menunjukkan dosa yang terjadi pada setiap orang yang menggampangkan (meremehkan) dalam menjaga diri dari gangguan dan bahaya.

Rasul saw juga bersabda:

«مَنْ مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا أَوْ أَسْوَاقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيَأْخُذْ عَلَى نِصَالِهَا، لاَ يَعْقِرْ بِكَفِّهِ مُسْلِماً» متفق عليه

“Siapa saja yang melalui masjid atau pasar kami dengan membawa pedang (senjata tajam) maka hendaknya dia pegang pedangnya, agar tidak melukai seorang muslim karena tidak dipegang” (Muttafaq ‘alayh).

Bagian dari pencegahan itu adalah larangan Nabi saw dari penularan, karena infeksi (penularan) itu biasanya yang menjadikan terjangkitnya penyakit. Al-Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasul saw bersabda;

«لاَ يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ»

“Jangan campurkan unta sakit pada unta sehat”.

Dan di Shahîh al-Bukhârî bahwa Rasul saw bersabda:

«إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا»

“Jika kamu mendengar wabah tha’un menyebar di satu daerah jangan kamu memasukinya, dan jika wabah tha’un terjadi di satu daerah dan kamu ada di situ maka jangan kamu keluar darinya”.

Juga bahwa Rasul saw bersabda:

«فِرَّ مِنْ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنْ الأَسَدِ»

Larilah dari lepra seperti kamu lari dari singa”.

Dalam episode mendatang, kami akan mengulas jenis pemeliharaan dan pencegahan yang diperintahkan oleh Islam, Insya’a Allah. []

Sumber : http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71669.html