April 14, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Perawatan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Kedelapan Belas)

Radhiyah Abdullah

Di antara jenis pemeliharaan dan pencegahan yang diperintahkan oleh Islam;

A- Perawatan Kesehatan Ibu Hamil dan Anak-Anak:

Islam mendorong untuk melahirkan dan memperbanyak keturunan. Ahmad telah mengeluarkan dari jalan Anas bin Malik ra:

«تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة»

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena Aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian kepada para nabi pada Hari Kiamat kelak”.

Oleh karena itu, pemeliharaan kesehatan ibu dan anak tegak di atas asas ini untuk mendorong suami dan perempuan agar hamil dan menjaga kesehatan ibu sebelum dan selama masa kehamilan dan setelah melahirkan. Demikian juga menjaga kesehatan anak-anak dan memonitor pertumbuhan mereka secara sehat hingga dewasa.

Untuk mencapai pemeliharaan kesehatan bagi ibu dan anak maka di setiap lingkungan didirikan pusat perawatan kesehatan ibu dan anak yang dilengkapi dengan dokter, perawat, ahi gizi dan pekerja sosial. Mereka semuanya juga memiliki kualifikasi tambahan dalam hal kesehatan masyarakat. Pusat ini ada di bawah dinas kesehatan kabupaten/kota. Setiap pusat ini mendata semua perempuan dan anak-anak di lingkungan tersebut dan bertanggungjawab langsung atas mereka.

Adapun tujuan dari pusat pemeliharaan kesehatan ibu dan anak tersebut adalah:

1- Mencegah penyakit menular melalui program vaksinasi.

2- Deteksi dini gangguan kesehatan melalui pemeriksaan berkala.

3- Memantau masalah kesehatan di masyarakat dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai kebutuhan.

4- Penyuluhan kesehatan untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, dan mendorong memperbanyak keturunan.

Sedangkan berkaitan dengan wanita yang sudah menikah sebelum masa kehamilan, Dinas Kesehatan meningkatkan kesadaran kesehatan tentang topik-topik yang berkaitan dengan wanita, dan apa yang terkait dengan persiapan kehamilan dan melahirkan, melalui ceramah umum, brosur dan film yang didistribusikan secara berkala ke pusat pemeliharaan kesehatan ibu dan anak. Konten-kontennya diawasi oleh sebuah tim khusus dari Departemen Kesehatan dan memperhatikan agar informasi itu mudah dan tidak rumit, dan berguna pada saat yang sama, seraya mempertimbangkan perbedaan adat istiadat dan kebiasaan di setiap wilayah negara dan kesesuaian instruksi dan kesadaran tentang adat istiadat dan norma ini.

Pusat pemeliharaan kesehatan ibu dan anak memeriksa penyakit menular yang mungkin menyerang ibu atau janin selama kehamilan, dan memberikan pengobatan atau penyuluhan terkait setiap kasus.

Sedangkan untuk ibu hamil, pusat pemeliharaan kesehatan mendidik ibu hamil secara kesehatan dengan memberi petunjuk mereka tentang nutrisi yang tepat dan apa yang dibutuhkan wanita termasuk vitamin dan makanan tambahan sebelum hamil. Juga, memberi petunjuk mereka apa yang harus mereka waspadai dan hindari dan yang tidak boleh mereka konsumsi selama masa kehamilan, agar janin tidak terpengaruh. Pusat pemeliharaan kesehatan ibu dan anak juga memonitor para ibu hamil secara berkala untuk menjaga keselamatan mereka dan keselamatan janin. Ditetapkan jadwal untuk pemeriksaan yang diperlukan selama kehamilan, untuk merawat kesehatan mereka dengan benar selama kehamilan.

Selain itu, juga ada bimbingan dan persiapan sebelumnya bagi ibu hamil untuk proses persalinan dan bagaimana menyusui dengan sukses dan selamat. Dilanjutkan dengan memberikan bimbingan kepada perempuan tentang tatacara menyusui yang berhasil setelah melahirkan, oleh perawat khusus melalui kunjungan rumah. Dan di pusat pemeliharaan kesehatan ibu dan anak juga diberikan konsultasi dan dukungan psikologis kepada ibu hamil dengan pengawasan dari tenaga yang ahli di bidang itu.

Di sini perlu untuk mengatasi masalah aborsi yang disebabkan oleh penyebab non-patologis. Organisasi Kesehatan Dunia, yang mengizinkan aborsi dan menetapkan undang-undang dan standar keamanan untuk itu, telah menyatakan bahwa diperkirakan dalam setiap 100 ribu aborsi tidak aman, ada 30 wanita meninggal di negara-negara maju. Jumlah ini meningkat menjadi 220 kematian di negara berkembang dan 520 kematian di sub-Sahara Afrika.

Pada saat yang sama, Islam mengharamkan aborsi tidak hanya setelah ditiupkan ruh ke dalam janin, yang terjadi setelah seratus dua puluh hari. Melainkan haramnya aborsi berlaku sejak awal penciptaan. Penciptaan itu terjadi beberapa bulan sebelum ditiupkan ruh. Imam Muslim telah mengeluarkan dari jalur Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

«إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَأَرْبَعُونَ لَيْلَةً بَعَثَ اللَّهُ إِلَيْهَا مَلَكاً فَصَوَّرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا» وفي رواية «أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً»

“Jika berlalu 42 malam  terhadap nuthfah, Allah mengutus kepadanya Malaikat lalu Malaikat membentuk rupanya dan menciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulangnya”. Dan dalam satu riwayat: “berlalu 40 malam”.

Aborsi berarti pembunuhan jiwa. Allah SWT berfirman:

﴿وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ﴾ [الإسراء: 33]

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” (TQS al-Isra’ [17]: 33).

Pelakunya berdosa dan dinilai sebagai suatu pelanggaran terhadap jiwa manusia yang darahnya terlindungi dan wajib dijatuhkan hukuman terhadap setiap orang yang melakukannya, baik dia perempuan, suami, dokter atau lainnya, dengan membayar diyat sebesar diyat seorang budak, yaitu sepersepuluh dari diyat satu orang yang sempurna. Rasul saw memutuskan pada kasus janin seorang wanita Bani Lahyan yang keguguran meninggal dengan diyat seorang budak

Di episode selanjutnya, kami akan melanjutkan dengan topik pemeliharaan kesehatan anak-anak, Insya’a Allah.[]

Sumber : http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71682.html