July 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Dekadensi Moral Generasi Buah Cara Hidup Liberal

Oleh : Dwi Apriyani,S.Pd (Aktivis Back To Muslim Identity)

Dunia memiliki generasi dengan kuantitas yang besar, namun bagaimana dengan kualitasnya?. Benarkah generasi saat ini telah memiliki pandangan moral dan sikap yang baik dan benar?. Sebagaian masyarakat terutama di Indonesia sebagian besar sudah memberikan pendidikan yang terbaik untuk putra-putrinya, bahkan diantara mereka sangat mengawasi perkembangan anak terhadap pola pikirnya. Namun, apakah perlakuan tersebut cukup?, Bagaimana dengan remaja yang benar-benar memiliki hidup dalam kebebasan tanpa takut akan aturan?, Hal ini harus menjadi perhatian Negara maupun masyarakat, karena generasi penerus akan menentukan arah perubahan terhadap dunia.

Kehidupan remaja pada saat ini cenderung mengarah kepada kehidupan yang liberal serta bebas. Padahal hidup liberal bukan solusi kebebasan yang Allah ridhoi. Terlebih dalam pergaulan, Allah telah mengatur hal yang sangat terbaik untuk hamba-hambaNya. Namun, dengan buah pikiran liberal saat ini, justru dapat merusak masa depan generasi penerus.

Contoh kasus yang terjadi saat Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Tindakan penggeledahan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, pada Kamis (2/11/2023). Tim puslabfor menemukan sejumlah tulang yang diduga berasal dari janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku. Para pelaku merupakan warga pendatang yang mengontrak sejak 2 tahun belakangan dan guna menutupi praktik aborsi ilegal, mereka membuka salon kecantikan. (humas.polri.go.id 03/11/ 2023).

Praktik aborsi ilegal ini, awal perizinannnya adalah dibukanya sebuah klinik kecantikan  di Jalan Tanah Merdeka RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kini praktik aborsi ilegal telah berhasil dibongkar oleh polisi. (tribunnews.com, 05/11/2023)

Dibukanya praktik aborsi bukan tanpa alasan, namun apapun alasan aborsi, selain karena anjuran medis, merupakan membunuh yang direncanakan. Jika merujuk pada KUHP atau UU 1/2023 tertuang dengan tegas bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang sehingga dapat dijerat dengan pasal 345 KUHP atau pasal 463 UU 1/2023. Namun, dalam pasal 463 UU no 1/2023 dikecualikan bagi korban kekerasan seksual atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Jelas telah diprediksi bahwa adanya dibuka praktik tersebut justru menjadi jalan seseorang memenuhi nafsu dengan fasilitas yang ada. Hamil di luar nikah adalah sasaran dari praktik ini, tidak dipungkiri hal ini adalah dugaan. Faktanya pergaulan yang terjadi di sistem saat ini dengan pemikiran liberal yaitu dengan adanya kebebasan perilaku dan tindakan tanpa aturan, hingga pergaulan bebas masih terus ada di mana-mana.

Mutlak pergaulan bebas adalah kesalahan dari individu tersebut, atas kelalaiannya dan tidak taatnya dengan aturan yang berlaku. Namun, selain dirinya sendiri, sistem hari ini turut menganggap hal ini adalah hal yang biasa, contoh kumpul laki-laki dan perempuan. Orang tua dan pendidikan  hari ini juga turut berpengaruh pada pola pikir anak dan remaja. Terlebih sistem pendidikan yang diberlakukan saat ini, adalah terfokus pada akademik, hingga seringkali masih lalai akan sikap dan tingkah laku anak.

Di sistem yang menjauhkan kehidupan dan agama yang terjadi di era modern saat ini juga yang memberi keleluasan media sosial di berbagai jenjang, terlebih pengawasan yang kurang dari pihak keluarga, menjadi jalan anak mencari kebahagiaan di luar rumah. Perlunya perhatian keluarga dan pengawasan serta pendidikan sebagai jalan sementara untuk membatasi gerak anak, terutama pembekalan ilmu agama oleh orang tua, sehingga dengan iman dan takwa seseorang menjadi takut dengan sang pencipta yaitu tuhannya. Ini merupakan upaya singkat yang bisa dilakukan, ketika seseorang takut dengan tuhannya, maka aturan Allah akan diikuti.

Maraknya aborsi, menjadi tanda rusaknya Masyarakat.  Generasi terjerumus dalam pergaulan bebas, buah sistem rusak baik dalam sistem pendidikan, sistem informasi, juga sistem sanksi. Mirisnya, aborsi aman disuarakan dengan alasan untuk mencegah kematian ibu berbagai resiko lainnya. Dan memberikan hak reproduksi bagi perempuan sesuai yang dikampanyekan dunia barat.

Jelas, aborsi haram hukumnya jika bukan karena alasan kesehatan atau alasan yang memang diperkenankan di dalam Islam. Islam tidak memfasilitassi adanya layanan aborsi aman. Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana dalam terminologi barat. Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw. dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra

“Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).

Artinya, penganiayaan terhadap janin merupakan pembunuhan. Siapa pun tidak berhak mengambil nyawa , sekalipun ia ibunya sendiri. Siapa pun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal sehingga harus membayar diat (tebusan). Diatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta).

Dalam islam, jelas membunuh tanpa alasan syariat islam maka haram hukumnya. Dari banyaknya fakta, yang menjadi masalah adalah aborsi dikarenakan pergaulan bebas. Di sini Allah juga sudah mengatur di setiap gerak langkah manusia, mulai dari interaksi antar saudara dan interaksi dengan lawan jenis. Namun ketika peringatan dan peringatan tidak dijadikan sebagai aturan negara, maka manusia awam akan mengabaikannya.

Ingatlah wahai umat nabi Muhammad SAW, Allah telah melarang mendekati zina, berati jauhkan lah. Larangan Allah itu pasti terbaik bagi hamba hambaNya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 32)

Jelas pergaulan bebas juga haram, jika mendekati saja Allah larang apalagi melakukannya. Betapa buruknya perbuatan seorang hamba, setelah ia berani melanggar perintah Allah SWT, yaitu ia berzina kemudian di dalam rahimnya dititipkan janin yang suci lalu ia melakukan aborsi yaitu untuk membunuhnya janin tersebut. Islam itu rahmat bagi seluruh alam, Seharusnya manusia sadar dengan segala aturan Allah SWT. Penerapan sistem islam adalah solusi dari berbagai problem kehidupan yang terjadi, serta penerapan sistem islam dengan segala syariatNya merupakan jalan menuju kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.[]

Allah hu Alam Bishawab.