July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Golden Visa, Ada Apa Dengan Indonesia?

Oleh : Dwi Apriyani,S.Pd (Aktivis Back To Muslim Identity)

Sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, warga negara sudah membuktikan cintanya terhadap negaranya, masyarakat dengan antusiasnya mengikuti aturan yang diberikan dalam keadaan apapun, suka maupun tidak. Namun benarkah, rakyat sudah merasa sejahtera dengan segala aturan dan kebijakannya?. Atau masih saja tertimpa berbagai masalah, baik itu ekonomi, pendidikan hingga butuhnya modal untuk pembangunan seakan-akan negeri ini tidak memiliki pendapatan lainnya, kecuali pajak. Untuk menambah pendanaan akhirnya negara menerapkan kebijakan golden visa. Ada apa dengan Indonesia?

Pemerintah mengesahkan aturan golden visa yang menyasar investor asing untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air, baik secara korporasi maupun individual. Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan izin tinggal hingga maksimal satu dekade. (voaindonesia.com, 3/9/2023). Kebijakan ini memunculkan pertanyaan, apakah dapat menguntungkan Indonesia atau malah merugikan?

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian,” dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menetap di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan domestik diharuskan menginjeksikan modal sebesar $2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan pemerintah mencapai dua kali lipat besarnya, yaitu $5 juta atau Rp76 miliar. Bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar $25 juta atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Pemerintah akan memberikan izin tinggal hingga sepuluh tahun jika nilai investasi yang ditanamkan investor mencapai $50 juta atau Rp760 miliar. (Indonesia.com/Minggu/03/09/2023).

Sedangkan ketentuan bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk mengamankan golden visa selama lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai $350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah $700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar. (news.detik.com/Minggu/03/09/2023).

Kebijakan golden visa  ini, jika dilihat dari satu sisi, dianggap sangat menguntungkan bagi Indonesia dan melambungkan perekonomian Indonesia, terlebih kebijakan ini dapat menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri. Namun di sisi lain dan faktanya, golden visa  justru hanya menguntungkan sekelompok orang saja, terutama para pemilik modal atau para investor. Fasilitas khusus melalui golden visa berisiko mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan usaha, sehingga dapat dikhawatirkan peningkatan kasus korupsi, peningkatan pajak, dan pencucian uang. Beberapa negara Eropa yang pernah menerapkan golden visa, seperti Hongaria, Inggris, Bulgaria, dan Portugal, kini justru dihentikan dengan berbagai pertimbangan.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi kuartal I-2023 mencapai Rp328,9 triliun, tetapi hanya menyerap tenaga kerja sebanyak 384.892. Sejak 2019 penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi memang tidak pernah mencapai jutaan tenaga kerja. (CNBC Indonesia, 28-4-2023).

Artinya, dalam hal ini, masyarakat dalam negeri sendiri tidak merasakan kesejahteraan akan perekonomian yang dapat dikatakan melambung dari adanya investasi atau kebijakan golden visa ini. Faktanya masih banyak masyarakat yang sulit memenuhi kebutuhan dan angka pengangguran juga relatif tinggi, dan tidak sedikit masalah yang justru timbul dari investasi.

Aturan yang dibuat untuk investor asing ini juga dapat dikatakan merenggut kedaulatan negara dalam negeri. Contohnya investasi industri yang digunakan oleh perorangan atau kelompok tertentu saat ini, tidak sedikit yang mengakibatkan dampak buruk pada masyarakat sekitar, seperti sistem pengairan, penggunaan lahan yang besar, limbah yang meyebar di sungai sumber air, dan lain sebagainya.

Islam mengajarkan dan mengatur banyak hal, bahkan kesejaheraan dan peekonomian juga sudah diajarkan oleh islam untuk kedamaian umat. Begitu juga dalam bidang investasi yang juga sudah Allah atur dalam islam.

Hukum asal investasi adalah boleh. Namun, islam mengajurkan umat untuk melakukan investasi dengan segala ketentuan, aturan dan ketentuan itu sesuai dengan syariat Allah bukan aturan yang berasal dari hawa nafsu manusia. Investasi yang diridhoi adalah investasi di jalan Allah SWT. Seperti yang tertera dalam QS. Al-Baqarah : 256, yang artinya “Adakah salah seorang diantara kamu yang ingin memiliki kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, di sana dia memiliki segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tuanya sedang dia memiliki keturunan yang masih kecil-kecil. Lalu kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, sehingga terbakar. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkannya”.

Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang masih meninggalkan keturunan di masa depan, maka harus mempersiapkan bekal untuk hidup di masa depan. Manusia tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi pada harta yang saat ini sedang dimiliki. Oleh karena secara tersirat dalam ayat Al-Qur’an dianjurkan untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah, karena hanya Allah yang dapat menjamin kehidupan manusia.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”

Islam memiliki aturan dalam mengatur investasi asing. Aturan ini menjadi bagian dari politik luar negeri negara dalam Islam. Islam mengharuskan membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi rakyatnya, bahkan memberikan subsidi dan bantuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan menjamin kesejahteraan rakyat.[]

Allah Hu Alam Bishawab