July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Negara Kapitalis Berorientasi Bisnis, Bagaimana Nasib Rakyat?

Oleh : Agustin Pratiwi

Dilansir dari kumparan.com, Asosiasi Petani Purik Indonesia (Appuri) menyerukan agar media-media tidak menggunakan istilah narkotika dalam berita tentang kratom (purik) karena mereka percaya hal tersebut dapat menciptakan pandangan negatif terhadap kratom di masyarakat. Dr. Virhan Novianry M.Biomed, seorang peneliti dari Appuri, menjelaskan bahwa kratom belum dianggap sebagai narkotika menurut penelitian BRIN dan Kementerian Kesehatan (2023).

Namun hal yang berketerbalikan justru diungkapkan oleh Food and Drug Administration (FDA), Amerika Serikat, mereka mengimbau masyarakat agar menghindari semua produk olahan daun kering dengan nama latin mitragyna speciosa ini. Pasalnya, FDA menilai ada lebih banyak efek samping daun kratom yang membahayakan kesehatan, dibandingkan manfaatnya (klikdokter.com, 30/09/2021).

Centers for Disease Control and Prevention (CDC), AS, melaporkan terdapat 263 keluhan terkait efek samping negatif kratom pada tahun 2015. Mulai dari rasa gelisah, halusinasi, sembelit, penurunan nafsu makan, hiperpigmentasi, ketergantungan hingga berakibat  kematian sebab overdosis (kompas.com, 25/10/2023).

Maka, efek yg ditimbulkan tidak hanya berdampak buruk pribadi yg mengkonsumsi. Ia berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Seperti  kasus kekerasan ataupun tindak kriminal lain yang dilakukan sebab halusinasi ketidaksadaran akal.

Padahal kalau sekedar alasan untuk meningkatkan perekonomian kalbar banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya mengelola Sumber Daya Alam yang ada dengan bijak dan benar, jangan diserahkan ke asing dan masih banyak yang lainnya.

Islam telah memperingatkan bahwa hal yg dpt membuat hilangnya kesadaran akal dapat mendatangkan banyak kemadaratan, hal dapat dikiaskan dengan khamr. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman “khamr” (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT  menyebut miras  bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati miras “rijsun” (kotor), perbuatan setan.

Semua itu  mengisyaratkan dampak buruk miras yang dlm hal ini bersifat menghilangkan kesadaran/ halusinasi. Jika merujuk pada laporan dari CDA Amerika Serikat, hal tersebut juga terkandung dlm karkom. 

Dalam sistem yang berakar pada Sekurarisme (pemisahan Agama dari kehidupan), apapun bahkan yang berbahaya tak jarang dijadikan sumber pemasukan negara. Pemerintah tetap memberikan keleluasaan pada peredaran dengan dibuatkan undang-undang untuk mengaturnya. Terungkapnya fakta yang menunjukan adanya akibat buruk yang ditimbulkan tidak menjadikan pemerintah lantas melarang zat yg berbahaya ini.

Sangat wajar tentunya jika pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena Sistem Kapitalis yang diadopsi saat ini mengukur segala sesuatu berdasarkan   materi yang akan didapatkan uakni untung rugi. Dalam menentukan aturan sistem Kapitalis menggunakan akal manusia. Melalui mekanisme pemilu Demokrasi wakil-wakim rakyat dipilih untuk kemudian membuat perundang-undangan yang akan diterapkan dalam mengatur masyarakat. Karena berumber dari akal manusia yang lemah tentu saja aturan yang dihasilkan tidak pernah mendatangkan kemaslahatan.

Maka berharap pada sistem Kapitalis yang hari diterapakan sangat mustahil mampu membawa kesejahteraan pada masyarakat. Hal yang berbahaya justru sering tetap diizinkan demi komoditas ekonomi.

Perlindungan yang total terhadap hal yang bahaya  bagi akal dan fisik tidak akan terwujud bila kita masih menggunakan sistem kapitalis sekular. Karena itu sudah saatnya kaum Muslim segera meninggalkan sistem kapitalis sekular yang dipakai saat ini,  dengan segera menegakkan khilafah yang menerapkan Syariah Islam secara total sehingga menjadikan negara “Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”.[]