July 25, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kebutuhan Air Terakomodir dengan Islam

Oleh : Syifa

Salah satu mahasiswa Kampus di Kota Singkawang, mengaku kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh Perumda AMGP Singkawang, Kalimantan Barat. Kekecewaan itu disampaikan dengan penutupan sementara pemasangan sambungan rumah baru di seluruh Kota Singkawang.

 “Kecewa karena tidak bisa memasang saluran. Air ini kebutuhan pokok sangat perlu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Selasa 22 Agustus 2023. Ia menuturkan untuk memenuhi keperluan mandi, cuci dan kakus (MCK), ia terpaksa menumpang di kost teman. Dalam sehari ia harus bolak balik sebanyak tiga kali untuk memenuhi keperluan tersebut. Ia berharap ada solusi dari pihak Perumda maupun Pemkot Singkawang. Agar keresahan ini cepat terselesaikan

Pemenuhan air bersih merupakan kebutuhan mutlak bagi seluruh masyarakat. Bukan saja untuk kebutuhan, seperti memasak, mencuci, mandi, tetapi juga untuk kebutuhan konsumsi dan ibadah. Sangat mustahil disistem kapitalisme saat ini berharap pengaturan pengelolaan sumber daya air yang benar sehingga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat.

Kebijakan yang dibuat justru menyebabkan penguasaan sumber daya air diberikan kepada korporasi swasta yang bebas menguasai sumber mata air dan penguasaan air bersih perpipaan. Sehingga Masyarakat sangat sulit mendapatkan akses air bersih dan dipaksa harus membeli.

Solusi satu-satunya yang mampu mewujudkan pemenuhan terhadap layanan air bagi seluruh rakyat, adalah Islam. Pada tataran negara, pemerintahlah yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menyelesaikan seluruh kesulitan yang dihadapinya. Negaralah yang berperan sentral untuk mengelola sumber daya air dan SDA sehingga terwujud pemerataan pemenuhan pada seluruh rakyat.

Sistem Islam juga mengatur pengelolaan harta. Di antaranya terkait harta milik umum, seperti air, energi, hutan, laut, sungai, dan sebagainya, ditetapkan sebagai milik seluruh rakyat. Negara wajib bertindak sebagai pengelola supaya harta tersebut bisa dinikmati rakyat. Prinsip pengelolaan ini oleh negara semata-mata untuk pelayanan, bukan berbisnis. Alhasil, negara tidak diperbolehkan menyerahkan pengelolaan apalagi kepemilikannya kepada swasta.[]