July 25, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

KLB Rabies, Bukti Abai Terhadap Nyawa

Oleh : Gizcha R. (Pontianak-Kalbar)

Dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, yakin Sintang dan Landak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies. Penetapan status KLB tersebut menyusul tingginya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah tersebut (https://kumparan.com/hipontianak/sintang-dan-landak-klb-rabies-dprd-kalbar-minta-warga-waspada-20rOSUfq0aB)

Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari Dapil Sintang, Suyanto Tanjung menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati, yang memiliki hewan peliharaan untuk sementara waktu mengkandangkan hewan mereka, agar hewan peliharaan mereka tidak terjangkit. Karena hewan yang terinfeksi rabies memiliki insting untuk selalu menggigit dan tak akan bisa sembuh kecuali sebelum terinfeksi sudah divaksin.

Banyaknya kasus infeksi rabies di beberapa wilayah Kalbar hingga ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) menunjukkan tidak adanya proteksi serius atas penyakit menular di negeri ini. Rabies sendiri bukanlah penyakit yang baru ditemukan, melainkan dari beberapa waktu sebelumnya sudah menelan korban, tapi minim perhatian dan tindakan dari pemerintah.

Memang kehidupan yang serba kapitalistik ini senantiasa menempatkan kepentingan materi di atas kepentingan pemeliharaan jiwa manusia.  Pemerintah merasa keberatan jika bertindak sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Rabies tidak terlalu berbahaya karena jumlah korban terinfeksi dan meninggal pertahunnya sudah turun dan relatif kecil. Vaksin bagi masyarakat dan hewan karena akan mengeluarkan biaya maka dianggap membebani APBD.

Dalam Islam, seorang penguasa atau pemimpin adalah pelindung bagi rakyatnya. Karena ia sadar akan dimintai pertanggung jawaban. Negara wajib menjaga nyawa rakyatnya, sebab salah satu tujuan diterapkannya hukum syariat Islam kaffah adalah menjamin penjagaan nyawa manusia. Khilafah tidak akan menunggu banyak korban berjatuhan baru mengambil tindakan. Tapi ketika ada saja 1 orang terinfeksi, Khilafah akan mengambil tindakan pencegahan penularan.

Khilafah akan mengambil tindakan preventif dan kuratif. Preventif, yaitu dengan melakukan vaksinasi pada hewan yang berpotendi membawa rabies dan vaksin anti-rabies bagi manusia. Langkah kuratif diambil ketika telah banyak hewan atau warga yang terserang rabies.

Khilafah akan mengisolasi hewan dan manusia yang terkena rabies dengan yang tidak. Pasien yang terkena virus akan mendapatkan pengobatan dan pelayanan kesehatan secara murah bahkan gratis.  Adapun dananya akan diambil dari Baitul Mal pos kepemilikan negara dan umum. Jaminan keselamatan dan keamanan nyawa hanya akan terwujud dalam negara yang menerapkan islam kaffah dalam naungan khilafah.[]