July 25, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Peran dan Kepekaan Guru Dibutuhkan

Oleh : Nunung Juniarti (Pontianak, Kalbar)

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menyoroti fenomena tingginya angka pernikahan usia dini disejumlah daerah. Bahkan pada salah satu wilayah dikatakan Sutarmidji dalam setahun terdapat sebanyak 200 pengajuan dispensasi nikah dibawah umur ke pengadilan agama.

Guru-guru diharapkan bisa semakin peka dengan kondisi para siswa. Menurutnya tugas guru tidak hanya sekadar mengajar akan tetapi juga harus bisa memberikan solusi dalam berbagai keadaan yang dihadapi siswa (www.suarapemredkalbar.com, 20/06/2023).

Tak ada masalah dengan pernikahan di usia dini. Hanya saja yang jadi masalah jika pernikahan dini tersebut diawali dari kesalahan menjalani hubungan antar pasangan muda mudi yang tidak sesuai syariat Islam. Bahkan hubungan tersebut didasari oleh gaya hidup sekuler liberal. Sehingga jika toh pasangan muda mudi ngebet nikah muda, layak dipertanyakan kesiapan mereka.

Kapitalisme yang asasnya sekularisme merupakan sistem hidup yang berorientasi pada kesenangan duniawi (materi). Tak ayal, segala perbuatan yang menurut seseorang bisa menghantarkan pada kesenangan duniawi akan dilakukan.

Kapitalisme tak mengenal istilah wajib, sunah, haram, dan makruh. Sebab negara yang menganut kapitalisme-sekularisme tidak menjadikan aturan Illahi sebagai rujukan atau sumber dalam menetapkan undang-undang.

Menurut syariat Islam, usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak. Pernikahan dalam Islam tak mengenal istilah “Pernikahan Dini”. Menikah adalah aktivitas ibadah yang mengharuskan suami dan istri memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Pernikahan dalam sudut pandang Islam tidak dibatasi oleh umur mempelai, apakah masih di bawah delapan belas atau tidak. Islam menetapkan syarat dan rukun pernikahan dengan rinci namun tidak memberatkan kedua belah pihak. Pernikahan bukan ajang melampiaskan hawa nafsu semata, melainkan sebagai cara untuk melestarikan jenis manusia sesuai dengan fitrah penciptaannya.

Islam telah mengatur masalah dalam segala aspek dan kehidupan sehari-hari, termasuk masalah pernikahan, dan islam mengaturnya sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Terlebih lagi menurut Islam negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan Islam dan menjaga rakyat agar mau mentaati aturan dari Allah SWT.[]

Wallahualam bisshowwab