March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sengketa Laut China Selatan dalam Perspektif Konstruktivisme (2)

 Oleh: Ong Hwei Fang (Penulis dan Pemerhati Isu Politik)

-Bagian Kedua-

Kedaulatan Terjaga Dengan Sistem Islam

Tidak bisa disangkal, meski secara teoritis politik luar negeri dilakukan dengan prinsip bebas dan aktif serta turut serta menciptakan perdamaian dunia, tapi selama beberapa dekade terakhir politik luar negeri khususnya di Indonesia senantiasa tunduk kepada kepentingan asing. Seharusnya, sebagai negara besar Indonesia berani mengambil sikap apabila memang terjadi pelanggaran hukum, sesuai dalam pakta kesepakatan. Sebab utang piutang tidak boleh menjadi alat intervensi suatu keputusan demi “jalan damai” sehingga Indonesia sama sekali tidak bertaring di hadapan dunia. Berbeda dengan hubungan politik luar negeri di negara Islam. Dalam mengakhiri politik luar negeri yang penuh nuansa kelemahan dan ketertundukan ini, Islam mempunyai metode pola baru dengan pondasi dasar Islam.

Jika Menilik konflik Laut China Selatan ini, maka hal paling krusial ada pada kebijakan militer yang ditetapkan berdasarkan prinsip pertahanan defensif, dan karena itu, berkembanglah wacana tentang politik “minimun detterance“, yaitu kebijakan pengurangan kekuatan militer sampai pada tingkatan yang sekadar cukup untuk pertahanan. Sehingga, negara-negara kecil sangat tergantung dengan negara Adidaya untuk menjaga kedaulatannya. Politik “minimum detterance” merupakan salah satu produk ideologi Kapitalisme yang tidak bisa dipisahkan dari ide negara bangsa. Ide  tersebut memandang, bahwa tiap bangsa hendaknya tetap mempertahankan kedudukan mereka di dalam batas-batas teritorialnya, dan tidak berusaha memperluas wilayahnya dengan mencaplok wilayah negara lain atas nama slogan “hidup bersama dalam damai”.

Negara-negara barat mengatakan, bahwa konsep tersebut harus dijunjung tinggi untuk menjamin terwujudnya kerjasama dan keadilan antar bangsa-bangsa di dunia. Tetapi, faktanya menunjukkan bahwa Barat memanfaatkan ide tersebut untuk mempertahankan kedudukannya sebagai negara terkemuka dan melanggengkan hegemoninya atas negara-negara lain dalam pentas politik internasional. Maka secara praktis mereka bisa terus mempertahankan pengaruhnya di dunia melalui superioritas kekuatan militernya. Jadi, konsep “minimum deterrence” hanya diperuntukkan bagi negara-negara lain, bukan negara penjajah seperti China, Amerika, maupun Israel. Mereka menipu dunia dengan menamakan kantor urusan militer dengan sebutan “Departemen Pertahanan” atau “Kementerian Pertahanan” meski realitasnya adalah “Departemen Perang” atau “Kementerian perang”, mereka mengembangkan kekuatan militer secara maksimal untuk terus menyerang, menindas, dan menjajah negara lain.

Oleh sebab itu, negara Islam (Khilafah) tidak akan mengadopsi politik “minimum detterance” karena bertentangan dengan firman Allah SWT: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (QS. al-Anfaal [8] : 60)

Ayat di atas memerintahkan kepada umat Islam untuk mewujudkan kekuatan militer yang tangguh dan menggunakannya secara penuh dalam berbagai kesempatan, yang tidak hanya membuat umat Islam mampu menghadapi negara-negara adidaya tetapi juga mampu menjadi negara adidaya di dunia.

Negara Islam juga tidak akan mendatangi perjanjian Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) dan perjanjian lain yang semisal yang berkaitan dengan pembatasan nuklir, sebab perjanjian tersebut sengaja disiapkan oleh negara-negara kolonialis untuk membatasi kekuatan militer negara lain termasuk Indonesia. Negara-negara besar yang memiliki teknologi senjata nuklir tidak menghendaki adanya negara lain yang berpotensi menentang dominasi mereka.

Khalifah tidak akan tunduk pada perjanjian perjanjian seperti itu, malah justru mengambil kebijakan untuk terus mengembangkan kekuatan militer secara penuh agar dapat memenuhi kewajiban jihad dengan sebaik-baiknya. Termasuk didalamnya,  membatalkan perjanjian perjanjian militer yang menguntungkan kepentingan asing. Sebab konsekuensinya, kekuatan intelijen, militer dan kepolisian Indonesia, juga negara muslim lain yang memiliki perjanjian serupa, akan dimanfaatkan oleh negara penjajah untuk melemahkan dan menindas kekuatan umat yang berpotensi mengancam kepentingannya. Karenanya, Islam melarang pakta atau kerjasama militer dan segala macam perjanjian dan kerjasama apapun yang memberi peluang kepada orang-orang kafir untuk menguasai umat Islam dan mengancam keamanan negara.

Islam juga mengatur hubungan dengan negara-negara kafir. Jika negara tersebut  Harbi Fi’lan (perang riil) yakni terlibat secara aktif memerangi umat Islam, maka tidak  boleh ada hubungan diplomatik maupun ekonomi antara Khalifah dengan negara negara tersebut. Namun jika negara kafir tersebut tidak memerangi umat Islam, maka diijinkan membuat perjanjian, sambil mengamati skenario politik internasional. Khilafah berhak menerima atau menolak perjanjian demi dakwah Islam dan utamanya sesuai syariat Islam.

Hanya Daulah (baca: negara) yang menguasai sumberdaya minyak, gas dan aneka mineral melimpah. Hal tersebut guna mempertahankan kekuatan militer yang tangguh, kedudukan strategis di dunia, dengan visi politik yang cemerlang, pemahaman tentang situasi politik internasional yang mendalam serta umat yang dinamis, sebagai tameng untuk menghindari isolasi politik internasional dan terus berupaya meraih kedudukan sebagai negara terkemuka di dunia. Demikianlah fenomena politik global dengan menggunakan salah satu perspektif dalam politik global, yakni konstruktivisme sebagai suatu perspektif bersandar pada interpretasi aktor-aktor dalam melihat realitas sosial dan politik. Dan besar pengaruhnya dalam mengambil tindakan bagi kepentingan nasional suatu negara.

Wallahu a’lam