March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Aksi dukungan terhadap Ali Baharsyah di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Selasa, 4/8/2020). - Foto : Mediaumat.news

Ali Baharsyah Ajukan Keberatan : Bela Muslim Uighur Malah Dituduh Melakukan Ujaran Kebencian

Aktivis Islam Alimudin Baharsyah didakwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial dengan barang bukti berupa rekaman video orasi pembelaan Ali terhadap Muslim Uighur yang dizalimi rezim negara Cina. (Media Umat, 5/8/2020)

Kalimat yang dijadikan delik dalam video unggahan Ali di Facebooknya pada tahun 2019 tersebut adalah, “… keturunan Cina kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat… kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uighur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan akidahnya, mereka dianiaya, disiksa…”

Ajuan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum disampaikan dengan tegas oleh Chandra Purna Irawan, kuasa hukum Ali Baharsyah, usai sidang perdana Ali, Selasa (4/8/2020) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Istilah “Keturunan Cina kafir di Indonesia…” adalah istilah agama bukan penistaan. “Jangan sampai istilah agama dipermasalahkan karena dikhawatirkan berpotensi menistakan ajaran agama,” pungkas Ketua LBH Pelita Umat tersebut.

Berbagai sidang pengadilan telah menimpa para aktivis islam, sebelumnya Ustad Heru Elyasa yang juga harus melewati pengadilan, walaupun tidak terbukti telah melakukan ujaran kebencian. Namun patut dipertanyakan kenapa selalu menyasar para aktivis islam sedangkan mereka semata-mata melakukan aktivitas dakwah.

Pasal karet dari UU ITE, yakni pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, adalah pasal yang bisa menjerat siapa pun yang ditarget dengan dalih telah menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Pasal ini pula yang telah menjerat Ustadz Alfian Tanjung, Jonru, Ahmad Dani, dan sejumlah aktivis lainnya. Anehnya, pasal ini tidak mampu menjerat Abu Janda, Ade Armando, Guntur Romli, dan semua buzzer di barisan rezim. [] (WI)