March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kartu BPJS Kesehatan. Foto : Ruangmom

Gugatan Kenaikan Iuran BPJS ditolak MA, Rakyat Jadi Sengsara

Masyarakat kembali akan sengsara terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak judical review tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah ditolak MA. Berarti Perpres No 64 Tahun 2020, diamini dan dikuatkan oleh MA.

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan tarif iuran BPJS. Setelah sebelumnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada bulan Februari lalu. Sikap MA terhadap keputusan ini tentu saja dipertanyakan, terlebih lagi tidak dijelaskan dalam amar singkat itu mengapa majelis menolak gugatan tersebut sebagaimana dikutip dari Detik.com, Senin (10/8/2020).

Jauh hari sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibentuk, banyak para pengamat sudah mengingatkan dampak dan bahayanya. Diantaranya telah dijelaskan oleh Muhammad Ismail Yusanto, alasannya, “rakyat akan menjadi obyek ‘pemalakan’ dengan kedok jaminan sosial sehingga rakyat yang sudah menderita akan semakin sengsara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Tabloid Media Umat Edisi 155.

Keberadaan BPJS ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat, serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. Jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat, sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri. Sedangkan akad dalam asuransi termasuk akad batil dan diharamkan oleh syariat Islam.

Selain itu,hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia.

Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang sudah dirangkumDetik.com, Rabu (13/5/2020):

2018
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

2019
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

(wi)