July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Keenam belas)

Radhiyah Abdullah

Kami akan membahas bidang pemeliharaan kesehatan masyarakat yang kelima di Daulah Islamiyah:

5- Bank Darah:

Bank darah adalah institusi yang mengumpulkan, menyimpan dan menghantarkan darah dan komponennya kepada mereka yang membutuhkan, serta memonitor proses pemberiannya (transfusinya) kepada pasien dan komplikasi atau penyakit yang mungkin ditimbulkan dari transfusi itu. Untuk itu harus dibentuk aparatur administrasi yang ada di bawah Departemen Kesehatan yang terdiri dari kader dokter, perawat dan pegawai serta ilmuwan lainnya, yang mana di setiap kabupaten/kota terdapat cabang bank darah yang memiliki cukup stok darah dan komponennya untuk pelayanan sehari-hari di rumah sakit-rumah sakit di kabupaten/kota tersebut. Dan harus ada cabang utama di semua provinsi untuk mensuplay darah dan komponennya yang mencukupi ke bank darah cabang kabupaten/kota jika terjadi kekurangan atau kebutuhan luar biasa seperti perang dan bencana.

Darah diharamkan sesuai firman Allah SWT:

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ﴾ [المائدة 3]

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah …” (TQS al-Maidah [5]: 3).

Meski demikian, berobat menggunakan sesuatu yang haram adalah boleh. Hal itu karena Rasul saw memberi rukhshah (keringanan) kepada az-Zubair bin al-‘Awam dan Abdurrahman bin Awf ra untuk mengenakan sutera dikarenakan penyakit kulit yang mereka derita. Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Padahal mengenakan sutera bagi laki-laki adalah haram. Sebagaimana Nabi saw memerintahkan ‘Arfajah bin As’ad yang terpotong hidungnya pada perang al-Kulab untuk mengenakan hidung buatan dari waraq yaitu dari perak lalu dia alergi maka Nabi saw memerintahkannya untuk memakai hidung buatan dari emas. Mengenakan emas bagi laki-laki juga haram. Dari sini berobat menggunakan darah yang diharamkan adalah boleh. Dan jika bank darah menyediakan darah secara gratis (secara donasi) dan melarang diperdagangkan (dikomersialkan) maka itu diperbolehkan.

Darah dikumpulkan dari orang-orang di pusat-pusat khusus dan disimpan di bank darah. Negara melakukan kampanye termasuk kampanye media secara berkala untuk mendorong orang-orang agar mendonorkan darah, mengingat darah itu sangat diperlukan untuk merawat orang sakit dan mujahidin. Golongan darah diperiksa untuk setiap orang yang mendonorkan darah, dan disimpan dalam data bank darah, sehingga suatu saat ketika dibutuhkan darah, golongan darah persediaan darah itu diketahui. Sebagaimana jika jumlah persediaan darah golongan itu menurun, maka dimungkinkan untuk menghubungi pemilik golongan darah itu dan memintanya mendonorkan darah. Golongan darah setiap orang yang direkrut menjadi tentara negara diperiksa untuk memudahkan proses pemberian darah dengan golongan darah yang sesuai jika dia terluka di dalam jihad dan membutuhkan darah. Darah juga diperiksa dari adanya patogen atau penyakit yang mungkin menular melalui darah itu.

Daulah Islamiyah merupakan negara ideologis yang menerapkan Islam di dalam negeri dan mengemban dakwahnya ke luar negeri dengan jihad.  Karena itu, Daulah Islamiyah hampir berada dalam keadaan perang permanen untuk menyebarkan Islam dan membela kaum Muslim. Dan oleh karena itu bank darah harus selalu siap untuk memasok garis depan tentara dengan darah yang diperlukan dan komponennya untuk pengobatan. Untuk tujuan ini, cabang khusus bank darah didirikan di perbatasan, mengumpulkan darah dari pejuang di garis belakang dan area kontak, untuk diberikan kepada yang terluka di garis depan. Cabang-cabang yang didirikan di perbatasan ini harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai kemandirian, terutama pada saat berkecamuk peperangan agar tidak bergantung kepada pasokan dari belakang karena mungkin saja terputus. Dan jika terjadi kekurangan jumlah darah maka jumlah darah yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan itu diminta dari cabang bank darah di provinsi-provinsi lainnya yang berdekatan dengan perbatasan itu.

Pengelola bank darah harus memperhatikan keseimbangan suplai darah dengan permintaan, sehingga permintaan tidak melebihi stok dan terjadi kekurangan dan pengobatan tertunda atau terganggu. Demikian juga, stok darah tidak melebihi permintaan sehingga darah dimusnahkan setelah tanggal kadaluwarsa.

Dan jika ada kekurangan darah dan banyak orang yang terluka atau sakit yang membutuhkan darah ini ketika terjadi kondisi darurat, seperti serangan musuh, gempa bumi, atau banjir … dan donor darah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan darah itu, negara dapat memaksa sebagian dari rakyatnya yang pengambilan darah tidak membahayakan mereka atau penerima darah, negara dapat memaksa mereka untuk mendonorkan darah sampai tercapai kecukupan. Karena pengobatan adalah menjadi kewajiban negara, dan tidak tersedianya pengobatan itu menjadi dharar yang wajib disingkirkan. Rasul saw bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ»

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”.

Ini di satu sisi. Dan di sisi lain, negara memiliki wewenang untuk mewajibkan pajak sesuai dengan hukum syariah jika tidak ada uang di Baitul Mal untuk membiayai kejadian darurat seperti kelaparan, gempa bumi, banjir atau serangan musuh … Berdasarkan hal itu, negara memaksa sebagian warganya yang pengambilan darah dari tidak menyebabkan dharar bagi mereka atau penerima darah, negara memaksa mereka untuk mendonorkan darah sampai cukup untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan untuk kondisi darurat ini jika stok darah di neagra tidak mencukupi. []

Sumber :

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71653.html