April 20, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Ketiga belas)

Radhiyah Abdullah

Setelah pada episode-episode sebelumnya kami telah memaparkan bidang pertama pemeliharaan kesehatan masyarakat di dalam Daulah Islamiyah yaitu penjagaan lingkungan dan hal-hal yang terkait dengannya, kami lanjutkan ke bidang kedua, yaitu:

2- Kedokteran Hewan:

Veteriner adalah pengobatan hewan. Tugas mendasar veteriner (dokter hewan) di negara adalah untuk mempertahankan kualitas dan memperbanyak produksi hewan. Namun karena keberadaan sumberdaya hewani (ternak) merupakan sumber makanan, dan fakta bahwa beberapa penyakit hewan dapat menular ke manusia dengan cara yang berbeda-beda dan mempengaruhi kesehatan manusia, seperti flu babi, tokso dari kucing, antraks dan yang paling mutakhir adalah Corona, hal itu membuat tugas dari veteriner (dokter hewan) juga mencakup pengawasan terhadap kesehatan hewan dan mencegah penyakit yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Daulah Islamiyah konsern untuk membentuk aparatur veteriner khusus yang melekat pada Departemen Pertanian menilik tugas mendasarnya, dan terkait dengan Departemen Kesehatan dalam aspek-aspek berikut:

A- Aparatur veteriner memantau seluruh peternakan dan kebun binatang milik negara atau milik individu. Untuk setiap peternakan atau kelompok peternakan ditugaskan veteriner (dokter hewan) khusus untuk mengawasi dan memantau kesehatan hewan di situ, metode pembiakan dan pembesarannya. Daulah melarang apa yang bisa membahayakan kesehatan rakyat yang mengkonsumsi produk atau daging hewan tersebut. Veteriner (dokter hewan) itu melakukan vaksinasi hewan atau unggas untuk melawan penyakit yang dapat menular ke manusia atau mempengaruhi produksi hewan. Dan jika seseorang terinfeksi penyakit menular atau mempengaruhi seseorang di sebuah peternakan, dia harus memberitahu Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian, sehingga kedua departemen itu bisa mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit dan mengobati mereka yang terinfeksi. Namun, jika seseorang yang terkena penyakit yang hanya mempengaruhi produksi ternak atau kualitasnya, maka masalah tersebut hanya diadukan ke Departemen Pertanian saja.

B- Dinas veteriner, dan dari sisi menghilangkan dharar, melakukan pengobatan terhadap hama hewan yang menular ke manusia, seperti nyamuk, lalat, hewan pengerat, dan pemangsa, yang menyebabkan penyebab malaria, pes, rabies dan wabah penyakit lainnya. Penyakit itu diatasi dengan cara yang paling efisien dengan dampak paling kecil terhadap lingkungan dan kesehatan rakyat.

C- Daulah menugaskan veteriner (dokter hewan) yang khusus memantau kesehatan hewan darat liar, memberi makan, dan mengobati penyakit yang menimpanya, untuk mencegah penularan penyakit ke hewan peliharaan atau manusia, sehingga dapat menjaga siklus hidup dan keseimbangan alam.

D- Melakukan eksperimen obat pada hewan untuk kepentingan penelitian ilmiah kedokteran dan mengembangkan obat-obatan dan metode terapeutik sebelum digunakan untuk mengobati manusia. Hal itu untuk menguji efektifitas atau potensi bahayanya sebelum diberikan kepada manusia. Dan ini diperbolehkan secara syar’iy, karena Allah SWT telah menundukkan segala sesuatu di alam semesta untuk manusia, termasuk hewan. Hanya saja, tidak boleh menyiksa hewan. Banyak dalil yang menyatakan hal itu. Dinyatakan di Shahîh al-Bukhari dan Shahîh Muslim dari Rasul saw, beliau bersabda:

«دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ»

“Seorang wanita masuk ke dalam neraka karena kucing yang dia ikat tetapi tidak dia beri makan dan tidak dia biarkan makan serangga tanah”.

Dan kisah unta yang matanya kabur ketika melihat Nabi saw seolah-olah dia mengadukan pemiliknya kepada Beliau bahwa pemiliknya mendorongnya dan menghukumnya, lalu Nabi saw meminta pemiliknya untuk bertakwa kepada Allah SWT dalam memperlakukan unta itu.

Nabi saw juga melarang pembunuhan hewan secara sia-sia. An-Nasai dan al-Hakim telah meriwayatkan dan al-Hakim menshahihkannya secara marfu’:

«مَا مِنْ إِنْسَانٍ يَقْتُلُ عُصْفُوراً فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا إِلا سَأَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا حَقُّهَا؟، قَالَ: يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا وَلا يَقْطَعُ رَأْسَهَا فَيَرْمِي بِهَا»

“Tidak ada orang yang membunuh seorang burung pipit dan yang lebih dari itu tanpa haknya, kecuali dia ditanya oleh Allah azza wa jalla pada Hari Kiamat”. Dikatakan: “ya Rasulullah dan apa haknya?” Beliau bersabda: “menyembelihnya lalu memakannya dan janganlah dia memotong kepalanya lalu dia lemparkan”.

Tetapi penggunaan hewan untuk percobaan ilmiah, termasuk percobaan medis adalah boleh meski menyebabkan kematian hewan itu. Sebab mafhum mukhalafah hadits di atas bahwa siapa yang membunuh hewan dalam suatu manfaat maka dia tidak melakukan keharaman.

Dan dikecualikan dari hewan-hewan ini empat binatang dan dilarang membunuhnya: semut, lebah, burung hud-hud dan burung ash-shurad, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas. Juga dikecualikan katak ketika Rasul saw melarang seorang tabib membunuh katak untuk dimasukkan ke dalam obat.

Lebih disukai kalajengking, ular, gagak, elang, mencit, tikus atau anjing galak, tokek dan hewan lainnya untuk tujuan penelitian ilmiah jika ada faedah ilmiah pada masing-masingnya. Hal itu karena hadits yang membolehkan pembunuhan hewan-hewan itu. Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda:

«خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ، الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ»

“Lima hewan merusak (fawâsiq) yang boleh dibunuh ketika ihram: tikus, kalajengking, elang, gagak dan anjing buas(HR al-Bukhari).

Dan dari Ummu Syuraik ra:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ: «كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ»

Rasulullah memerintahkan membunuh cicak (tokek) dan beliau bersabda: “dahulu cicak meniup api terhadap nabi Ibrahim” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sedangkan untuk pembudidayaan organ hewan, atau pembuatan obat-obatan dan vaksin dari organ tersebut juga diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Hal itu karena keumuman dali-dalil berobat. []

Sumber :

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71585.html