March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Keempat belas)

Radhiyah Abdullah

Kami akan melengkapi dengan bidang ketiga dari bidang-bidang kesehatan masyarakat di Daulah Islamiyah, Insya`a Allah.

3- Kontrol Kesehatan:

Daulah Islamiyah melalui institusi Hisbah, memonitor hal-hal yang mempengaruhi kesehatan masyarakat pada umumnya. Yang mana al-Muhtasib menghalangi semua yang membahayakan kesehatan menimpa masyarakat. Orang yang menyebabkannya diberi sanksi yang membuatnya jera tidak lagi mengulanginya. Adapun masalah lainnya yang tidak terkait dengan kesehatan masyarakat tetapi membahayakan kesehatan sebagian individu atau kelompok di Daulah Islamiyah maka untuk itu ditunjuk institusi khusus untuk memantau dan menindaklanjutinya, dan mencegahnya jika ditemukan hal itu merugikan dapat menimpakan dharar terhadap individu atau kelompok tersebut. Di antara hal-hal yang wajib dimonitor oleh Muhtasib di Daulah Islamiyah:

a. Kualitas makanan di rumah makan, pasar dan pabrik. Orang yang membuat makanan dan menyajikannya di toko umum wajib menjaga kebersihan sepenuhnya selama penyiapannya dan menjaga kualitas makanan yang disediakan, agar tidak menimbulkan berbagai penyakit dan menularkan infeksi. Al-Muhtasib harus menutup restoran atau toko makanan yang telah jelas menyajikan makanan yang rusak atau tercemar, dan menghukum pemiliknya jika lalai atau sengaja menjual makanan yang rusak. Mereka tidak akan dibuka kembali sampai kualitas makanan yang mereka sediakan untuk masyarakat diperiksa ulang. Imam Muslim telah meriwayatkan di dalam Shahîhnya bahwa:

أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً، فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟»، قَالَ: “أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ –أيِ المَطَرُ- يَا رَسُولَ اللَّهِ”. قَالَ: «أَفَلا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»

“Rasulullah saw melalui seonggok makanan maka beliau memasukkan tangannya di onggokan itu, dan jari-jari beliau mendapati makanan itu di dalamnya basah, maka beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia berkata: “terkena hujan ya Rasulullah”. Beliau bersabda: “kenapa tidak kamu jadikan di atas makanan supaya orang melihatnya? Siapa yang menipu maka bukan bagian dari kami”.

b- Spesifikasi dan standar produk dan komoditas: Beberapa komoditas dan produk seperti bahan bangunan dan bahan kimia seperti pestisida dan bahan pembersih dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jika tidak diproduksi sesuai spesifikasi dan standar yang menjamin keamanan saat digunakan. Oleh karena itu, perlu dibentuk badan khusus di dalam negeri yang meliputi para ilmuwan di berbagai bidang terkait untuk menetapkan standar dan spesifikasi ini dan mewajibkan pabrik dan produsen untuk terikat dengannya. Al-Muhtasib harus memantau penerapan standar dan spesifikasi ini, menghukum orang yang melanggar dan mencegah peredaran komoditas yang melanggar.

c- Pememeriksaan bahan yang diimpor dari negara lain, baik bahan pertanian atau industri, untuk mencegah masuknya apa yang bisa membahayakan rakyat di Daulah Islamiyah atau menularkan penyakit dan hama dari negara lain, seperti impor hewan yang memiliki penyakit menular atau barang yang rusak. Daulah menetapkan titik inspeksi dan pemeriksaan di perbatasan negara untuk tujuan ini. Al-Bukhari telah meriwayatkan di dalam Shahihnya, bahwa Rasul saw bersabda:

«لاَ يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ»

“Hewan yang sakit jangan dicampur dengan hewan yang sehat”.

Hadis disini menggunakan redaksi larangan. Al-mumridh adalah orang yang memiliki unta sakit. Dan al-Mushih adalah orang yang punya unta sehat. Jadi Rasulullah saw melarang pemilik unta sakit untuk mencampurkannya dengan unta sehat.

d- Memantau kesehatan mereka yang tiba di negara dari kalangan musta’min, muahad, dan utusan yang datang ke Daulah Islamiyah dari negara-negara yang di sana tersebar penyakit menular seperti pes, Sars atau tuberkulosis. Mereka memeriksa dan dideteksi kalau mereka membawa penyakit sebelum memasuki negara. Jika ditemukan salah seorang dari mereka membawa penyakit dan memiliki kemampuan untuk menularkan infeksi, maka dia dicegah masuk ke dalam wilayah negara.

Usamah bin Zaid ra ditanya: “Apa yang Anda dengar dari Rasul  saw tentang Tha’un?” Usamah ra mengatakan: Rasulullah saw bersabda:

«الطَّاعُونُ رِجْسٌ أُرْسِلَ عَلَى طَائِفَةٍ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ -أَوْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ-، فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلا تَخْرُجُوا فِرَاراً مِنْهُ» رواه البخاري

“Tha’un adalah wabah yang dikirim pada kelompok dari Bani Israelatau mereka sebelumnya-. Maka jika Anda mendengar Tha’un menyebar di suatu daerah maka kamu jangan mendatanginya. Dan jika Tha’un menjangkit di suatu daerah dan kamu ada di daerah itu maka jangan kamu keluar melarikan diri darinya”. (HR al-Bukhari).

Imam Muslim telah meriwayatkan di dalam Shahihnya bahwa di tengah delegasi Tsaqif ada seorang penderita kusta, maka Nabi saw mengirim surat kepadanya:

«إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ»

Saya telah menerima baiat Anda dan sekarang kembalilah”.

e- Undang-undang keamanan dalam pekerjaan: Majikan harus menyediakan lingkungan yang sehat dan aman untuk para pekerjanya. Majikan tidak boleh menjerumuskan para pekerja pada bahaya. Al-Muhtasib harus mengawasi pabrik dan bengkel, dan memastikan tempat kerja bebas dari bahaya bagi para pekerja’ []

Sumber :http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71610.html