July 26, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Kesebelas)

Radhiyah Abdullah

Kita masih membahas hal-hal yang wajib dilakukan negara untuk menjaga kebersihan tetap bersih, dan sampai ke masalah keempat, yaitu:

Sanitasi:

Sanitasi adalah pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan higienis. Dan itu mencakup drainase limbah dan air hujan … dan pengolahan limbah industri dan pertanian dengan cara yang melindungi lingkungan dan kesehatan rakyat dari pengaruh limbah ini.

Pentingnya sanitasi dapat dilihat dalam kerusakan serius yang bisa disebabkan oleh buruknya pengelolaan di bidang ini terhadap keseimbangan ekologis dan kesehatan masyarakat. Estimasi menunjukkan bahwa 88% dari beban global penyakit disebabkan oleh pasokan air yang tidak aman, tidak adanya sanitasi yang baik dan kebersihan kesehatan. Sebanyak 2,6 miliar orang di dunia -hampir 1 miliar dari mereka adalah anak-anak- hidup di bawah kondisi tidak adanya pilar-pilar dasar sanitasi.

Laporan Barat menunjukkan bahwa satu anak meninggal setiap dua puluh detik akibat sanitasi yang buruk, atau hampir 1,5 juta kematian setiap tahun.

Olehnya itu, sudah menjadi kewajiban Daulah untuk menyiapkan jaringan sanitasi di komunitas pemukiman untuk pembuangan limbah dan air limbah. Negara juga harus mendirikan pusat untuk menangani limbah itu, dengan mengubur atau membakarnya, atau mendaur ulang limbah yang tidak najis dan menggunakannya kembali, sebagai bagian dari mengurus urusan rakyat dan mencegah bahaya. Dalam kaitan ini, pusat pengolahan air limbah dan limbah itu harus jauh dari pemukiman dan sumber air.

Kita semua mengikuti masalah sampah di Lebanon sebagai contoh nyata, yang hingga saat ini belum ada solusi yang memadai untuk itu. Semua yang dilakukan pihak berwenang adalah solusi tambal sulam dengan memilih tempat pembuangan sementara untuk sampah di lahan milik individu yang dilakukan secara paksa, sehingga lahan tersebut nantinya tidak dapat digunakan. Dan setelah beberapa waktu berlalu, tanah-tanah ini tidak lagi mampu menyerap limbah dalam jumlah besar. Akhirnya masalah muncul kembali belakangan dan dengan frekuensi yang semakin lama semakin parah. Semua itu menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah yang silih berganti terhadap rakyat mereka dan penyakit serta komplikasi yang menimpa kesehatan mereka serta pencemaran terhadap lingkungan.

Adapun apa yang kita lihat berupa daur ulang sampah najis seperti feses, air seni dan sebagainya, dan mengubahnya menjadi bahan murni untuk digunakan kembali, hal ini tidak boleh secara syar’i. Karena najis itu sama sekali tidak boleh dimanfaatkan, baik digunakan, dijual, diberikan atau diwariskan. Dan najis itu tidak dianggap sebagai harta yang terhormat dan bernilai secara syar’i. Kecuali kulit bangkai setelah disamak, karena adanya nas yang mengecualikannya. Dinyatakan di dalam Sunan al-Kubra oleh imam al-Baihaqi bahwa Rasulullah bersabda:

«طُهُوْرُ كُلِّ إِهَابٍ دِبَاغُهُ»

“Sucinya setiap bangkai adalah dengan menyamaknya”.

Al-Baihaqi berkata: semua perawinya tsiqah.

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh beberapa negara berupa penyulingan air seni dan feses seperti air saluran kota untuk mengambil darinya air hasil destilasi untuk digunakan dan dimanfaatkan adalah haram tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslim. Tetapi yang wajib adalah menyingkirkan kotoran tersebut dengan mengubur atau membakarnya… Dan jika Daulah Islamiyah menganggap bahwa membuangnya setelah diubah menjadi bahan dasar, adalah lebih baik untuk lingkungan dan menjauhkan bahaya dari rakyat, seperti mengubahnya menjadi air destilasi kemudian mengembalikannya ke laut atau menguburnya, jika Daulah Islamiyah berpandangan demikian, maka Daulah boleh melakukannya terhadap limbah najis untuk dibuang dan tidak untuk dieksploitasi atau digunakan. Hal itu karena keharamannya terletak pada pemanfaatan najis, adapun semata daur ulang hanya untuk menyingkirkannya tanpa dimanfaatkan melainkan untuk menghilangkan dharar yang muncul darinya, maka tidak ada keharaman di situ. []

Sumber :

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71551.html