March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Kesepuluh)

Radhiyah Abdullah

Kami lengkapi hal-hal yang wajib dilakukan negara untuk menjaga lingkungan yang bersih, dengan hal ketiga:

Melestarikan Hutan:

Hutan alam dan hutan dinilai termasuk kepemilikan umum. Hutan termasuk harta yang tabiat pembentukannya menghalangi penguasaan individu terhadapnya secara personal. Tidak ada yang boleh memproteksi sesuatu dari kepemilikan umum kecuali negara sesuai apa yang diperlukan oleh kemaslahatan kaum Muslim. Sebagaimana Nabi saw memproteksi an-Naqi’ -tempat yang sudah dikenal di Madinah- untuk kuda kaum Muslim. Demikian juga Abu Bakar ra memproteksi Rabadzah untuk unta shadaqah. Dan Umar memproteksi asy-Syarf dan Rabadzah.

Oleh karena itu, negara memproteksi apa yang cukup untuk membangun cagar alam dan hutan, menurut estimasi Khalifah, sesuai dengan apa yang dianggapnya termasuk kemaslahatan kaum Muslim tanpa memperhatikan tekanan internasional yang meminta penjagaan lingkungan untuk menentukan apa yang diproteksi dari wilayah Daulah Islamiyah. Dalam memproteksi lahan dan hutan tanaman, isu pemberantasan penggurunan juga harus menjadi pertimbangan. Dan negara juga mendorong rakyatnya untuk mengolah wilayah yang mengalami risiko penggurunan untuk mencegahnya makin meluas.

Hutan dan padang rumput alami menjadi paru-paru alami yang melengkapi siklus hidup di muka Bumi dan untuk menjaga keseimbangan alam. Tumbuhan menangkap karbon dioksida dari udara, menyerap air dan bahan dasar dari tanah, dan mengubahnya melalui fotosintesis menjadi oksigen yang dilepaskan ke atmosfer, dan menjadi bahan makanan yang disimpan di daun dan buah. Manusia dan hewan membutuhkan oksigen dan nutrisi ini. Beberapa hewan membutuhkan hutan ini sebagai habitat hidupnya. Oleh karena itu, untuk melestarikan hutan maka Daulah Islamiyah harus perhatian untuk melindunginya dari penebangan atau penghilangan, dan untuk melindungi organisme yang hidup di dalamnya dari perburuan atau pengusiran.

Sebagai contoh dari apa yang dihasilkan kapitalisme utilitarian busuk berupa kerusakan di Indonesia. Indonesia, yang merupakan rumah bagi beberapa hutan yang paling beragam secara biologis di dunia dan menempati urutan ketiga dalam jumlah spesies, dahulu luas hutan mencapai 84 persen dari total luas daratannya. Area hutan ini mulai berkurang karena industri penebangan yang didorong oleh permintaan dari Cina dan Jepang. Program pengembangan pertanian dan migrasi telah memindahkan banyak orang dalam jumlah besar ke area hutan hujan. Adapun alasan utama mengapa deforestasi meningkat di sebagian besar negara pada tahun tujuh puluhan abad lalu dan sekitar 40 persen di antaranya hilang hingga akhir abad lalu, yang kini menjadi negara dengan deforestasi tercepat di dunia, adalah pembakaran hutan ini oleh perusahaan pulp multinasional besar, dan secara ilegal oleh petani dan pemilik pertanian, untuk kemudian sekitar 80 persen dari hutan itu setelah selesai kebakarannya dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit yang membuat Indonesia terkenal.

Kebakaran hutan itu memiliki dampak lingkungan dan sosial yang luar biasa. Pada September tahun 2019 lalu, dalam kurun waktu dua hari, langit di provinsi Jambi, di pulau Sumatera berubah warna menjadi merah pada siang hari setelah berminggu-minggu kebakaran terus menerus di sejumlah daerahnya. Sebagaimana penebangan pohon dan pembakaran hutan dalam rangka membersihkan lahan untuk pertanian telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar ketiga di dunia, setelah China dan Amerika Serikat. Ratusan ribu warga di beberapa daerah telah terpapar penyakit pernafasan dan sesak nafas. Hal itu berpengaruh dalam kehidupan petani, pelajar, anak sekolah dan karyawan, yang mereka terpaksa harus berhenti bergerak. Dan ada daerah dengan tingkat pencemaran tinggi sampai tingkat berbahaya, yang sudah tidak layak huni lagi. []

Sumber : http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71530.html