July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode 21)

Radhiyah Abdullah

E. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bidang yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan dan kesehatan para pekerja atau karyawan di dalam Daulah. Hal itu dengan memberikan perlindungan profesi kepada pekerja, mengurangi risiko peralatan, mesin dan bahan yang digunakan serta produknya, dan bahaya tempat kerja bagi pekerja. Juga berusaha mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dan untuk memberikan suasana profesi yang membantu pekerja untuk bekerja dengan aman.

Dengan pandangan sekilas dan menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), rata-rata ada 5.000 orang per hari meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit terkait pekerjaan. Setiap tahun terjadi sekitar 270 juta kecelakaan kerja dan 170 juta kasus penyakit akibat profesi (secara fisik, sensorik atau mental) di dunia. Separuh dari kasus tersebut terjadi di sektor pertanian. Pertambangan, konstruksi dan perikanan komersial termasuk di antara sektor-sektor yang menimbulkan risiko besar. Kanker menyumbang 32% dari kematian terkait pekerjaan.

Contoh kecelakaan kerja:

  • Fraktur, kontusio atau kehilangan anggota tubuh.
  • Masalah penglihatan.
  • Masalah pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
  • Penyakit yang disebabkan oleh paparan radiasi.
  • Penyakit yang diakibatkan menghirup, menyentuh, atau menelan zat beracun.

Dan menurut studi yang dilakukan oleh Center for Democracy and Worker’s Rights di Palestine, mengenai realitas kesehatan dan keselamatan kerja serta pelanggaran yang dialami pekerja sektor batu di tengah tidak adanya alat keselamatan, karena tidak ada alat pemadam kebakaran, tidak ada pemeliharaan peralatan secara berkala, dan tidak ada tempat dan lingkungan yang sehat untuk air minum dan barang lainnya, di samping semua itu para pekerja telah menghadapi bahaya kebisingan dan getaran yang disebabkan mesin terhadap kesehatan pekerja yang menggunakannya tanpa menggunakan insulator kebisingan, dan juga terkena langsung panas matahari, kelembaban, hujan dan angin … dan debu dalam jumlah besar yang mengandung silika yang mereka hirup tanpa menggunakan alat pelindung. Dan mereka dipaksa untuk membawa beban berat karena tidak adanya alat angkat mekanik yang menyebabkan tekanan psikologis yang dikeluhkan oleh para pekerja.

Ini hanyalah contoh dari salah satu sektor. Ada banyak contoh di seluruh dunia, dan itu tidak mengherankan!! Selama dunia menderita di bawah hukum sistem kapitalisme utilitarian, yang menetapkan hari buruh untuk menyerap (kanalisasi) para pekerja yang mereka berdemonstrasi dan menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka dengan keras.

Dalam Islam, Nabi saw telah melarang membebani pekerja melebihi kemampuannya. Jadi pekerja tidak boleh diminta darinya apa yang tidak mampu dia lakukan. Imam Muslim telah meriwayatkan di dalam Shahîhnya bahwa Nabi saw bersabda:

«لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ، وَلاَ يُكَلَّفُ مِنْ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا يُطِيقُ»

“Hamba sahaya berhak mendapat makanan dan pakaian, dan tidak dibebani kecuali apa yang dia mampu. “

Bahkan Nabi saw melarang membebani hewan ternak dan hewan tunggangan di atas kemampuannya. Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, beliau bersabda:

«إِيَّاكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا ظُهُورَ دَوَابِّكُمْ مَنَابِرَ، فَإِنَّ اللَّهَ إِنَّمَا سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُبَلِّغَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنْفُسِ، وَجَعَلَ لَكُمْ الأَرْضَ فَعَلَيْهَا فَاقْضُوا حَاجَتَكُمْ»

“Janganlah kalian menjadikan punggung hewan tunggangan kalian sebagai mimbar, sebab Allah SWT tidak lain menundukkannya untuk kalian agar membawa kalian ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri dan menjadikan untuk kalian bumi maka di atasnya penuhilah keperluan-keperluan kalian”.

Maknanya jangan kamu duduk di atas punggung hewan tungganganmu lalu kamu berhenti dan melakukan pembicaran jual beli dan lainnya, tetapi turunlah dan tunaikan keperluan kamu kemudian naiklah kembali (berjalan lagi).

Jika membebani hewan secara berlebihan adalah dilarang, maka melakukan hal seperti itu kepada manusia lebih dilarang lagi. Umar bin al-Khaththab ra memperingan beban para pekerja dan menambah upah pekerja yang diberi beban berat dan kerja keras yang berat, untuk memenuhi sabda Nabi saw:

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Setiap dari kalian adalah penggembala dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya, dan seorang imam adalah (laksana) penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya”.

Oleh karena itu, qadhi hisbah di Daulah melarang pemberi kerja dan majikan untuk melakukan pelanggaran terhadap pekerja atau karyawan dengan membebani mereka secara berlebihan atau menuntut mereka dengan sesuatu yang akan membahayakan kesehatan mereka. Dan sebagai pencegahan dan perlindungan dari terjadinya bahaya, pemberi kerja atau majikan dipaksa untuk terikat dengan standar keselamatan dan mengurangi resiko di lingkungan kerja.

F. Pemeriksaan survei

Survei adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelompok rakyat untuk mendeteksi penyakit pada individu yang tidak menunjukkan gejala atau tanda penyakit, dengan tujuan untuk mendeteksi penyakit di masyarakat secara dini sehingga terapis dapat melakukan intervensi dan pengobatan dini untuk mengurangi penderitaan akibat penyakit dan meningkatkan tingkat keberhasilan pengobatan. Individu rakyat tidak dipaksa untuk melakukan pemeriksaan survei kecuali jika keengganan mereka menyebabkan dharar terhadap rakyat yang lain.

Sebuah komite yang terdiri dari para dokter spesialis medis memutuskan penyakit yang harus dilakukan pemeriksaan skrening oleh negara untuk rakyat, asalkan penyakit tersebut menjadi masalah kesehatan yang serius, ada pengobatan untuk penyakit itu. pemeriksaan pendeteksian (skrening) penyakit memiliki potensi diagnostik yang tinggi, dan bahwa ada periode dalam perjalanan penyakit itu yang tersembunyi bagi kita.[]

Sumber :

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71731.html