July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Logo Bank Indonesia di kantor pusat Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta - JIBI

Otoriter Ekonomi Melalui RUU Bank Indonesia dan Pembentukan Dewan Moneter

BerandaIslam.com — Pembahasan RUU Bank Indonesia dan pembentukan Dewan Moneter menjadi pertaruhan negeri ini, karena mengancam independensi Bank Indonesia (BI) dan mengguncang perekonomian Indonesia.

Sebagaimana dilansir melalui laman Bisnis.com (3/9), Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan berpendapat BI tidak lagi secara independen bisa menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan.

“Padahal independensi bank sentral adalah amanah UUD pasal 23D, konstitusi negara,” katanya.

Fadhil mengingatkan bila RUU dan Perppu Sistem Keuangan dilanjutkan, maka akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya. RUU dan Perppu tersebut menurutnya tidak dilandasi oleh argumen ilmiah yang kuat dan hanya didorong oleh pertimbangan jangka pendek yang bersifat personal dan politis.

“Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah ditengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah merespon negatif rencana ini,” jelasnya.

Draf RUU BI pasal 9A dan 9B RUU BI menyebutkan akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan yang akan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian.

Artinya pemerintah bisa mengintervensi, kepentingan politik dapat memasuki bank sentral dan Menteri Keuangan yang menjadi Ketua Dewan Moneter selanjutnya pun bisa berasal dari partai politik.

Sedangkan menurut Ansyari Usman, wartawan senior, menyatakan sebenarnya penanganan ekonomi saat ini hanya untuk menyelematkan koorporasi.

“Pemerintah sedang menghadapi defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sampai 853 T. Defisit ini diakibatkan wabah Covid-19. Pemerintah harus menambah pengeluaran hampir 700 T. Sebenarnya, yang murni untuk penanganan wabah ini hanya 75 T. Selebihnya untuk berbagai skema, termasuk porsi yang cukup besar untuk penyelamatan korporasi.” tulisnya dalam suatu artikel.

Pemerintah saat ini perlu sumber dana baru namun tidak ada. Mencari utang baru tidak mudah. Surat Berharga Negara (SBN) tidak mudah dijual, bahkan sejumlah investor non-residence (asing) dilaporkan melepas SBN senilai 130 T.

“Terdesak oleh sumber dana yang tidak ada itu, DPR meminta agar BI mencetak uang sebanyak 600 T. Gubernur BI menolak. Para penguasa merasa BI menjadi sandungan. BI menolak karena mencetak uang secara sembarangan bertentang dengan UU dan prinsip pengendalian inflasi. BI beralasan, inflasi tinggi (hyper inflation) akan melanda Indonesia jika pencetakan uang 600 T itu dilaksanakan.” lanjut Ansyari.

Pemerintah mencari cara untuk melumpuhkan batu sandungan tersebut. salah satu caranya adalah dengan Perppu atau RUU, termasuk RUU Bi dan Pembentukan Dewan Moneter.

“Dan itulah yang sedang mereka lakukan lewat RUU perubahan UU No. 3/2004. Pasal 9 yang diandalkan BI, akan dicoret. Diganti dengan Pasal 9 huruf (a), (b), dan (c).” Pungkasnya.

Seperti diketahui, defisit anggaran diperkirakan pemerintah akan mulai menurun pada 2022 hingga kembali normal di bawah 3 persen pada 2023.[]

(WI)