July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Lika-Liku Kasus Mega Skandal Korupsi Asuransi Jiwasraya

BerandaIslam.com — Dikutip dari CNBC (22/9), masalah kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seperti tak ada habisnya. Kasus mega skandal yang terendus sejak gagal bayar produk Saving Plan pada Oktober 2018 ini menjadi pemberitaan luas di media massa. Tak tanggung-tanggung,  potensi kerugian negara akibat investasi Jiwasraya yang serampangan ditempatkan di saham-saham dan reksa dana mencapai Rp 16,8 triliun, ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sampai saat ini, kasus Jiwasraya masih terus berproses di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut rangkuman skandal Jiwasraya dalam fakta dan angka :

1. Besarnya Potensi Kerugian Negara Rp 16,8 T

Dari penyidikan BPK disebutkan, potensi kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018. Perinciannya, terdiri dari kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

2. Ada 1 Pejabat OJK & 13 MI Tersangka Baru, 6 Sudah Jadi Terdakwa

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 orang sebagai terdakwa, kemudian ada tambahan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Enam terdakwa tersebut adalah Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. Terdakwa lainnya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Sementara itu, pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pengumuman penetapan tersangka Fakhri Hilmi bersamaan dengan 13 perusahaan manajer investasi.

Sebanyak 13 perusahaan MI tersebut adalah, PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen. Selanjutnya PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

3. Dari 13 MI Tersangka, Sinarmas Sudah Kembalikan Rp 77 M

Manajemen Sinarmas Asset Management, sebagai salah satu manajer investasi pengelola dana Jiwasraya, menyatakan Jiwasraya sudah melakukan pencairan (redepmtion) sebanyak 4 kali senilai Rp 23 miliar dalam kondisi profit yang dikembalikan dalam bentuk cash, dan saham. Sementara itu, saat ini masih ada sekitar Rp 77 miliar dana kelolaan Jiwasraya yang nilainya secara mark to market mengalami penurunan menjadi Rp 40 miliar saja.

Namun, Sinarmas AM sudah berinisiatif mengembalikan dana tersebut dan saat ini disita Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah terjadinya redemption secara besar-besaran jika kasus ini dibiarkan terus berlanjut untuk perseroan yang mengelola dana lebih dari Rp 30 triliun ini. Pengembalian dana dari Sinarmas ini sempat ramai beberapa waktu lalu tak lama setelah Kejagung mengumumkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka.

Foto: Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Foto: Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

4. Kejagung Sita Aset Rp 18,4 T

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun. Nilai ini lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp 16,8 triliun. Hanya saja aset sitaan tersebut tidak akan dikembalikan kepada nasabah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menuturkan, nantinya aset yang disita akan dibuktikan di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai barang sitaan milik negara.

5. Ekuitas Negatif, Klaim Jiwasraya Tembus Rp 13 T

Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya tahun buku 2019, kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp 52,72 triliun. Jumlahnya ini berkurang dari tahun sebelumnya Rp 53,31 triliun. Tapi kewajiban utang klaim mencapai Rp 13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp 4,75 triliun.

Pendapatan premi ambles 71% menjadi hanya Rp 3,09 triliun dari tahun sebelumnya mencapai Rp 10,55 triliun. Hasil investasi negatif Rp 869,12 miliar dari negatif Rp 16,52 triliun di Desember 2018. Sementara itu, ekuitas Jiwasraya negatif Rp 34,57 triliun dari sebelumnya ekuitas negatif Rp 30,26 triliun di Desember 2018.

6. Menkeu Turun Tangan: PMN Rp 20 T Buat Jiwasraya

Kisruh Jiwasraya membuat banyak pihak turun tangan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk membantu penyelesaian klaim Jiwasraya pada 2021 melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), meski banyak memunculkan reaksi keras dari parlemen.

Bendahara negara mengatakan, anggaran penyelamatan Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk PMN melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian. Bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI sebesar Rp 20 triliun.

Sementara itu, manajemen Bahana mengungkapkan total dana yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan likuiditas Jiwasraya mencapai Rp 24,2 triliun. Besaran dana itu adalah bagian dari skema yang ditetapkan dalam penyelesaian kondisi keuangan Jiwasraya. Dari jumlah kebutuhan itu, akan ditopang melalui PMN Rp 20 triliun, sisanya akan dicari lewat pencarian dana alias fund raising.

7. Ada Anak Usaha Baru Bernama IFG Life Jadi Penyelamat

Jiwasraya akan mendapatkan dana suntikan PMN. Tapi caranya tak langsung melainkan lewat pendirian anak usaha baru oleh Bahana. Bahana yang kini memakai brand Indonesia Financial Group (IFG) akan mendirikan anak usaha baru dengan nama IFG Life guna menyelamatkan Jiwasraya. Selain mendapatkan dana Rp 20 triliun, perusahaan baru ini akan menampung portofolio Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi.[]

(wi)