March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Foto: Infografis, Sumber : CNBC

Klaim China di Laut China Selatan Dikecam Inggris – Jerman – Prancis

BerandaIslam.com  Klaim sembilan garis putus-putus (nine-dash line) milik China di Laut China Selatan, ditolak oleh Inggris, Jerman, dan Prancis, sebagaimana dikutip dari CNBC (18/9) berdasarkan catatan bersama kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Rabu (16/9/2020) waktu setempat.

Mengutip kemenangan Filipina di Pengadilan Permanen Arbitrase (PCA) di Den Haag tahun 2016, klaim China di perairan tersebut dikatakan ketiganya tidak mematuhi hukum internasional dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

“Inggris, Jerman, dan Prancis juga menyoroti bahwa klaim terkait pelaksanaan ‘hak bersejarah’ atas perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional dan ketentuan UNCLOS. Putusan arbitrase Filipina dengan jelas menegaskan hal ini,” tulis catatan tersebut yang dikutip CNBC dari Inquirer, Jumat (19/9/2020).

Sebagaimana diketahui bahwa polemik dan konflik Laut China Selatan sangatlah penting mengingat posisi strategis dan potensi sumber daya Alam wilayah tersebut. Laut China Selatan dilaporkan memiliki cadangan minyak dan gas yang signifikan. Diperkirakan ada 11 miliar barel minyak yang belum dimanfaatkan, serta 190 triliun kaki kubik cadangan gas alam di perairan ini.

Sebagaimana juga dilansir CFR Global Conflict Tracker, total nilai perdagangan yang melintasi kawasan ini pada 2016 mencapai US$3,37 triliun. Bahkan perdagangan gas alam cair global yang transit melalui Laut China Selatan pada 2017 sebanyak 40 persen dari total konsumsi dunia.

Oleh karena itu konflik yang terjadi hendaknya diselesaikan secara damai sesuai dengan prinsip, aturan, cara serta prosedur untuk penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS.

“Posisi ini ditegaskan kembali tanpa prasangka terhadap klaim yang bersaing dari negara-negara atas sengketa kedaulatan teritorial untuk fitur daratan yang terbentuk secara alami dan ke area landas kontinen di Laut China Selatan. Inggris, Jerman, dan Prancis tidak mengambil posisi,” lanjut catatan tersebut.

China sendiri menolak untuk mengakui putusan PCA tahun 2016 yang membatalkan klaim Beijing atas seluruh Laut China Selatan, dan menegakkan hak Filipina atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut di bawah UNCLOS. Kegiatan reklamasi dan militerisasi China di daerah yang diperebutkan dengan sengit juga telah menimbulkan kekhawatiran tentang perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.

Sebagai tanggapan, Kedutaan Besar China di Manila telah mengklaim bahwa putusan arbitrase itu ilegal dan tidak sah. “Arbitrase Laut China Selatan dan apa yang disebut putusan adalah ilegal dan tidak valid,” kata kedutaan Beijing pada Juli lalu.

Akibat klaim sepihak China atas wilayah Laut China Selatan, hubungan Negeri Tirai Bambu dengan negara anggota ASEAN memburuk. Setidaknya China bermasalah dengan Vietnam, Filipina, Brunei, Taiwan, dan Malaysia terkait dengan perairan tersebut.[]

(WI)