July 24, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Keuangan Negara Akan Kritis Tahun 2023, Sebuah Bentuk Kegagalan Kapitalisme Dalam Membentuk Stabilitas Ekonomi Indonesia

Berita :

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun 2023 akan menjadi masa kritis bagi keuangan negara. Sebab kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) III akan kadaluarsa tahun depan.

Dengah habisnya periode kebijakan SKB III, Bank Indonesia (BI) tidak akan lagi membeli surat utang negara untuk membantu pendanaan COVID-19 di APBN.

“Fokus kita tidak hanya di 2022 saat ini. Kami di Kementerian Keuangan mulai menyusun untuk 2023 which is ini adalah the most critical time. Karena pada 2023 SKB kami expired. Pak Perry (Gubernur BI) sudah tidak lagi menjadi penjaga kami,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1).

Selama ini BI dan pemerintah melakukan sistem burden sharing atau berbagi beban dalam mendanai penanganan kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak COVID-19. Namun kebijakan tersebut akan berakhir tahun depan.

Menurut Sri Mulyani, BI nantinya tetap akan membantu pemerintah namun tidak lagi secara langsung seperti yang dilakukan dalam SKB I, II dan III selama ini.

Untuk itu sebelum masuk ke masa kritis di 2023, dia berharap kondisi fiskal tahun ini sudah sehat atau paling tidak relatif kuat berdiri sendiri tanpa mendapat dukungan BI. Caranya yaitu dengan menekan tingkat defisit APBN di bawah 3 persen dan mengelola pembiayaan secara hati-hati. (Kumparan)

Komentar :

Setelah melihat postur APBN 2021, dapat dilihat bahwa target penerimaan negara adalah Rp. 1,743.6 trilliun dan target pengeluaran negara adalah Rp. 2,750.03 trilliun. Defisit pada APBN 2021 menjadi sebesar Rp. 1,954.5 trilliun, atau 5,70 persen terhadap PDB setara dengan Rp. 1006,37 trilliun. Dalam anggaran tersebut, penerimaan pajak menjadi yang terbesar yaitu Rp. 1,444.5 trilliun atau sekitar 82.85 persen pendapatan APBN.

Jika dilihat dalam kondisi normal, angka defisit anggaran itu telah melebihi batasan defisit APBN dalam Undang-Undang Keuangan Negara di angka 3 persen. Namun jika merujuk ke UU No.2/2020 yakni di angka 6,34 persen dari PDB angka 5,70 persen ini masih dalam batas toleransi.

Namun, terlepas dari banyaknya regulasi dalam manajemen keuangan ini, secara empirik, dana jelas terbatas. Apalagi kemudian, APBN juga terbebani anggaran adendum Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, yang juga disinyalir hanya akan sampai Padalarang, daerah sebelum Kota Bandung, juga yang terbaru akan terbebani Proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Berkaca dari problem ini, sebenarnya ini masalah klasik kapitalisme sistemik yang menyandera warga negara dengan keadaan serba defisit, sehingga rakyat dipacu untuk membayar pajak. Padahal untuk ukuran Indonesia jika diatur oleh Syari’at Islam dalam naungan Khilafah, tentu ini hal yang memprihatinkan. Dengan begitu banyaknya sumber daya alam yang melimpah ini, ternyata penghuninya memiliki jeratan hutang dan defisit yang besar dari tahun ke tahun. Hal ini menandakan hilangnya keberkahan,akibat tidak diterapkannya syari’at Islam dari Allah dan Rasul-Nya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala befirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 96)