March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Terbaru, Izin Tambang Yang Dicabut Bisa Diaktifkan Lagi. Bentuk Jual Beli Sumber Daya Alam Rezim Zhalim Dengan Mitra Pemodalnya.

Berita :

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terbaru. Dalam hal ini adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022 yang diterima oleh CNBC Indonesia itu memuat sebanyak sembilanbelas (19 Diktum) Yang intinya membahas mengenai proses penerbitan perizinan.

Nah, di dalam Diktum kesatu Kepmen 15/2022 ini disebutkan bahwa: Dalam hal terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batu baranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batu bara kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba. (CNBC Indonesia)

Komentar :

Sengkarut problem suplai batu bara ke kebutuhan nasional, berimplikasi ke pencabutan izin usaha tambang. Namun tidak lama, Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan baru untuk izin tambang yang dicabut pemerintah.

Suplai batu bara, sudah menjadi pembicaraan umum, dikuasai swasta. Dan ironisnya, PLN yang memberikan kebutuhan listrik nasional harus membeli batu bara kepada pihak swasta ini. Walaupun PLN sendiri memiliki anak perusahaan PLN Batubara yang wacananya akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN.

Beberapa PLTU sempat mengalami status zona merah karena kekurangan suplay batu bara. Sehingga memaksa pemerintah mencabut sebagian izin usaha tambang dan menghentikan sementara ekspor batu bara.

Problem ini adalah masalah klasik dalam sistem kapitalisme yang dianut negeri ini, dimana penguasa yang sudah bermitra dengan pemodal menjadi memiliki sifat ketergantungan dengan pemilik modal. Barang tambang yang sudah seharusnya menjadi hak umum dalam hal ini rakyat, justru diberikan kepada para pemodal dengan justifikasi Keputusan Menteri, yang plang KEPMEN-nya biasa dipasang ‘megah’ tanpa malu di pagar kawasan area tambang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhârî, Muslim, Abu Dawud, Ibn Hibban)