March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Tahapan Khilafah Menjadi Adidaya

Oleh : Prof. Dr. Fahmi Amhar

Pada abad-21 ini dunia sudah “sekarat”.  Setelah hampir seabad, aneka imperium yang menggantikan Khilafah terbukti tak mampu menjaga seluruh alam.  Belum ada seabad telah terjadi kehancuran ekosistem, kehancuran generasi dan kehancuran hubungan antarmanusia.  Karena itu menjadi tugas sejarah bagi umat Islam untuk kembali mengantarkan apa yang telah dinubuwatkan Nabi saw., “….Setelah itu akan ada lagi Khilafah yang sesuai dengan metode kenabian.” (HR Ahmad).

Khilafah akan berdiri untuk melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad.  Hanya dengan itu Islam akan kembali memimpin dunia.  Hanya dengan sebuah negara adidaya yang lahir dari akidah Islam akan terwujud firman Allah SWT  (yang artinya): Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia  (QS al-Baqarah [2]:110).

Setiap negara yang dalam sejarahnya muncul sebagai negara adidaya selalu mengalami perkembangan yang hampir sama.  Perkembangan itu dapat diurai dalam tiga, lima atau tujuh tahap (era).

Ibnu Khaldun dalam kitabnya, Al-Muqaddimah, menguraikan dalam tiga tahap: tahap perintis, tahap pengembang dan tahap konservasi.  Tiga tahap atau era ini biasanya diteruskan dengan era penikmat dan era penghancur.  Lalu tertutuplah siklus kejayaan dan kehancuran negeri itu.  Bagi Ibnu Khaldun, zaman Rasulullah saw. adalah era perintis.  Zaman Khulafaur Rasyidin dan Bani Umayyah adalah era pengembang.  Zaman Abassiyah yang cukup panjang adalah era konservasi.  Pada akhir era Abassiyah kaum Muslim mulai terlena dengan kenikmatan dunia.  Akhirnya, mereka secara bergantian dilemahkan dan bahkan dihancurkan oleh tentara Salib dan tentara Mongol.  Namun, kemudian Bani Utsmaniyah dengan cepat mengambil-alih kepemimpinan umat dan memulai kembali era pengembang sebelum umat benar-benar terjun ke era penghancur.

Paul Kennedy dalam “The Rise and Fall of Great Powers” mendetilkan lagi era pengembang dengan era menguatnya sains dan teknologi, dan era pertumbuhan ekonomi.  Era pengembang ditandai dengan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi dan menunda kesenangan. Kemudian era konservasi dirinci lagi dalam era politik expansi dan era dominasi pada institusi-institusi internasional.

Adapun penulis mencoba lebih merinci era perintis, yakni dalam tiga tahapan: era pembangunan ruhiyah, era pembentukan ukhuwah dan era stabilitas dalam negeri.  Inilah yang terjadi pada masa Rasulullah saw.

  1. Menanamkan Ruhiyah.

Menanamkan akidah, kesadaran ruhiyah dan pendidikan yang mengintegrasikan madiyah (materi) dan ruh (spiritual) sudah harus dilakukan jauh sebelum negara berdiri. Inilah yang dilakukan Rasulullah saw. begitu menerima wahyu.

Visi ruhiyah pula yang mengubah opini umum di Yatsrib dan menginspirasi para ahlul quwwah-nya sehingga menjadi para pendukung dakwah.  Akhirnya, berhasil dilakukan transfer kekuasaan secara damai, seperti yang dilakukan para petinggi suku Aus dan Khazraj kepada Rasulullah saw.pada peristiwa Baiat Aqabah ke-2.

Sejak memeluk Islam, para Sahabat juga langsung dididik oleh Rasulullah saw. dengan pendidikan berbasis akidah.  Pendidikan ini berhasil merevolusi pemikiran mereka, mengubah secara total pandangan hidup mereka, way of life mereka, dan metode berpikir mereka.  Mereka kemudian menjawab setiap persoalan hidup bahkan menghadapi setiap persoalan baru dengan bersandar pada akidah Islam dan hanya berpegang pada syariah Islam semata-mata.

Kesadaran ruhiyah ini sangat dominan. Saat itu belum ada infrastruktur atau instrumen lain yang dimiliki.  Bahkan pada masa pra-Hijrah Negara Islam belum berdiri.  Oleh karena itu, yang akan mengontrol perilaku setiap Mukmin adalah kesadaran ruhiyah-nya. Kesadaran bahwa Allah melihat perbuatan mereka. Allah Mahatahu isi hati mereka. Keyakinan bahwa sekecil apapun perbuatan mereka pasti akan dibalas baik di dunia maupun di akhirat.  Kesadaran ini mahal sekali, tetapi menjadi sumber energi yang tak terbatas untuk membangun tahapan selanjutnya.

  • Merekatkan Ukhuwah.

Ketika negara akhirnya berdiri, kesadaran ruhiyah ini membuat mengurus rakyat menjadi mudah. Mereka dipersatukan oleh keimanan. Padahal mereka berasal dari suku, etnis atau ras dan strata sosial yang berbeda-beda. Bahkan masyarakat Islam itu juga berfungsi meski di sana ada pemeluk agama yang berbeda-beda.

Iman, Islam dan ketaatan pada syariah Islam membuat umat Islam berkewajiban untuk mendakwahi warga non-Muslim. Pada saat yang sama kaum Muslim menjamin kebebasan non-Muslim untuk beribadah menurut agama mereka dan tidak memaksa mereka masuk Islam.

Ini tentu hal yang sangat unik. Tidak pernah ada pada masyarakat yang pernah ada sebelumnya.

Syariah bahkan menjamin kesamaan warga di depan hukum dan pelayanan negara.  Tidak ada kelebihan apapun dari suku, etnis atau ras (yang diturunkan) selain karena ketakwaan (yang diupayakan sendiri).  Menyakiti warga non-Muslim dianggap sama dengan menyakiti Nabi saw.  Semua orang dianggap tidak bersalah kecuali yang terbukti bersalah.  Karena prinsip inilah, dengan cepat Islam diterima oleh setiap suku atau bangsa yang tersentuh dakwah Islam.

Ukhuwah ini yang akan membentuk solidaritas masyarakat dalam setiap masa sulit. Saat ada bencana, ancaman dari luar maupun potensi konflik-konflik politik di dalam.  Ukhuwah ini harus dimiliki jauh sebelum negara berproses menjadi negara adidaya.

  • Menjaga Stabilitas Dalam Negeri.

Fungsi pertama ketika sebuah negara berdiri adalah melindungi seluruh wilayah negerinya beserta segenap rakyatnya; termasuk jiwanya, akalnya, hartanya, nasabnya maupun agamanya.  Perlindungan negara itu diwujudkan dengan dua cara: Pertama, dengan hukum yang adil. Kedua, dengan kekuasaan yang bijak.

Begitu Negara Islam diproklamasikan, seluruh syariah Islam menjadi berlaku secara revolusioner.

Meski demikian, tentu masih akan ditemui banyak persoalan rinci yang belum pernah dibahas secara tuntas dalam khasanah fikih Islam, apalagi fikih Islam klasik.

Apalagi institusi yang akan menerapkan hukum Islam yang baru diberlakukan kembali itu tentu juga memerlukan waktu untuk ditata ulang; dididik ulang seluruh sumberdaya manusianya (seperti para polisi, jaksa, hakim, pengacara hingga penjaga penjara).

Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum, perlu dibuat banyak aturan transisi yang adil. Dengan itu tidak ada orang baik yang disalahkan dalam peraturan sebelumnya, yang tetap dihukum.  Tak ada orang jahat, yang juga dianggap salah dalam peraturan sebelumnya, malah tidak jadi dihukum.

Banyak di antara aturan-aturan ini terkait dengan berbagai perjanjian internasional antarnegara, antara negara dengan korporasi asing, atau negara dengan lembaga-lembaga internasional seperti PBB, WHO, ITU dan sebagainya.  Semua perjanjian itu akan ditinjau ulang dan direvisi.

Tanpa transisi yang adil, ada potensi gejolak sosial yang parah.  Gejolak itu bisa timbul karena dua hal.  Pertama: ketika persoalan teknis sehari-hari tiba-tiba menjadi musykil.  Semisal, infrastruktur internet yang saat ini diatur oleh International Telekomunication Union (ITU).  Bila Negara Islam secara gegabah keluar dari ITU, seluruh akses internet bisa tiba-tiba mati, dan rakyat mengalami kesulitan dalam banyak hal.  Ini bisa memicu ketidakpuasan terhadap negara yang bisa sampai pada pemberontakan dari dalam.

Kedua: Ketika asing baik negara atau korporasi tiba-tiba merasa terancam kepentingannya oleh aneka aturan baru dalam Negara Islam, tanpa kesempatan untuk negosiasi ulang.  Tentu mereka tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti dengan embargo total atau bahkan serangan militer.  Ketika hal ini terjadi, sementara di dalam negeri ada sekelompok rakyat yang tidak puas dengan pelayanan negara, mereka rawan dimanfaatkan oleh kekuatan asing untuk makar melawan Negara Islam.  Ini akan sangat berbahaya.

Ketika Negara Islam belum cukup kuat, hendaknya dia sementara menghindari kedua ancaman tersebut.  Negara Islam perlu bersabar hingga dia memiliki fondasi kekuatan yang kokoh, baik secara politik maupun ekonomi, sebelum dia maju secara frontal dalam berhadapan dengan negara-negara besar.

Justru negara harus memprioritaskan melayani rakyat sebaik-baiknya sebagai negara yang baik, stabil dan kokoh sehingga menjadi teladan bagi dunia internasional.

  • Membangun Kedaulatan Sains & Teknologi.

Setiap negara adidaya selalu melalui tahapan menjadi negara maju lebih dulu.  Negara maju selalu ditandai oleh dua hal utama: Pertama, memiliki prosentase sumber daya manusia (SDM) cerdas yang besar, seperti para ilmuwan, insinyur, peneliti atau penemu. Kedua, menguasai sains dan teknologi yang canggih atau termaju, karena aktivitas inovasinya.

Tanpa keunggulan sains dan teknologi, negara yang bermimpi menjadi negara adidaya itu akan bergantung pada sumberdaya cerdas negara lain. Itu, lambat atau cepat, akan menggerus kekuatannya.

Ketika Negara Islam baru berdiri seperti pada masa Rasulullah saw., mereka nyaris belum memiliki SDM cerdas dalam sains dan teknologi. Namun, kekuatan ruhiyah yang mereka dapatkan di tahapan pertama telah memberikan energi kepada mereka untuk berburu sains dan teknologi ke segala penjuru dunia.  Mereka dibekali oleh motivasi untuk menjadi umat terbaik di dunia yang akan membawa misi merahmati seluruh semesta.

Visi ini membuat pendidikan Islam dapat menanamkan rasa ingin tahu yang besar (curiosity), selanjutnya tahu dengan pasti di mana sumber-sumber ilmu dan bagaimana cara memperolehnya yang efektif.  Mereka paham bahwa teknologi membuat kertas mesti dipelajari di Cina, bahwa astronomi mesti dipelajari di Mesir, dan pengobatan dipelajari dari orang-orang Yunani.  Mereka sadar bahwa al-Quran hanya memuat hal-hal yang umum saja tentang sains dan teknologi meski al-Quran adalah petunjuk kehidupan.

Setelah itu mereka terarah untuk mengembangkan lanjut teknologi yang dipelajari itu demi mewujudkan berbagai kewajiban syariah dan menerapkannya sesuai syariah.

Bila perlu Negara Islam boleh membuat perjanjian untuk mendatangkan guru atau pakar sains dan teknologi dari luar negeri selama mereka terikat dengan kurikulum Negara Islam.

Sebuah negara dikatakan telah berdaulat dalam sains dan teknologi jika telah membentuk kemampuan riset dan inovasi yang mampu menyelesaikan setiap problem yang dihadapi serta membentuk sistem industri yang mengaplikasikan inovasi tersebut.

SDM cerdas mereka belajar bukan sekadar karena ingin menjadi pekerja suatu korporasi internasional, atau sekadar ingin dikenal sebagai ilmuwan dengan publikasi terindeks global yang banyak. Yang lebih penting adalah mampu menyiapkan fondasi untuk sebuah kekuatan adidaya (Lihat: QS al-Anfaal [8]: 60).

Dengan bekal penguasaan sains dan teknologi itu maka industri akan melesat dan ekonomi sebuah negara akan terangkat.

  • Membangun Kedaulatan Ekonomi.

Tidak ada negara yang menjadi kekuatan adidaya hanya karena kekuatan militernya, jumlah pasukannya atau kecanggihan persenjataannya.  Tanpa kekuatan ekonomi di belakangnya, para pasukan itu akan lapar dan persenjataan itu akan tak dirawat atau kehabisan bahan bakar.

Oleh karena itu, setiap negara yang membangun kekuatan adidaya mesti menyiapkan ekonomi yang kokoh.  Ekonomi kokoh bila ada basis industri yang kuat, yang ditopang sumberdaya alam yang terawat baik.  Sumberdaya alam ini meliputi sumber-sumber pangan, energi, maupun mineral yang diperlukan industri.  Bila sumber-sumber ini harus didatangkan dari luar maka ekonomi negara akan labil. Rawan oleh embargo. Rawan pandemi. Juga rawan oleh instabilitas dunia. Misalnya bila ada bencana, krisis ekonomi atau perang di jalur pasokan.

Nilai tambah ekonomi yang terbesar dihasilkan dari industri.  Karena itu industri wajib dibangun dan diarahkan untuk mengatasi seluruh kebutuhan rakyat, memenuhi kebutuhan vital negara, dan membentuk kemandirian negara.

Seluruh sistem ekonomi Islam wajib diterapkan baik dari sisi investasi, kepemilikan maupun pengelolaan.  Sektor-sektor vital tetap di dalam kendali negara.  Sektor tertentu dipersiapkan secara khusus untuk strategi dakwah dan jihad.  Sejumlah industri berat yang pada masa damai menghasilkan alat-alat transportasi, misalnya, bila diperlukan bisa diubah seketika menjadi industri senjata.

  • Ekspansi Dakwah.

Dakwah adalah metode penyebaran Islam yang baku.  Bila ini dapat dilakukan efektif cukup dengan teladan dari Negara Islam dan penyiaran, dan itu sudah bisa efektif mengubah persepsi dari rakyat suatu negeri, maka dengan itu cukup dilakukan perjanjian diplomatis dan kerjasama ekonomi dan/atau budaya. Negara Islam yang sudah lebih maju akan mendominasi.  Dakwah pun akan berjalan cepat dan mengubah negeri-negeri dalam perjanjian itu menjadi bagian dari Negara Islam atau ahlul zhimmah. Itu terjadi seperti dalam islamisasi wilayah Nusantara pada masa lalu.

Namun, bila negara sasaran dakwah itu memusuhi dakwah, tak ada cara lain kecuali melucuti kekuatan penguasa negara itu dengan jihad.  Di situlah diperlukan kekuatan yang terstruktur dan sistemik; gabungan antara diplomasi, intelijen, militer, industri, ekonomi dan teknologi dari Negara Islam.

  • Memimpin Dunia.

Menjadi negara adidaya berarti siap-siap memimpin dunia.  Memimpin dunia berarti siap-siap untuk mewujudkan ketertiban dunia, mendamaikan yang bertikai, melindungi yang lemah, menghukum yang salah, dan menghargai yang berjasa.

Fungsi ini yang dijalankan berabad-abad oleh Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah pada era keemasannya. Semua ini dalam visi memberi rahmat ke seluruh alam, dengan menerapkan seluruh syariah Islam.

Dulu Daulah Utsmani melindungi bangsa Crimea yang lari dari kezaliman Tsar Rusia, mengirim bantuan pangan ke Amerika Serikat yang ditimpa kelaparan, bahkan melindungi beberapa raja Eropa yang diserang negara lain atau menghadapi pemberontakan.

Apakah Khilafah Islam pada masa depan sebagai Negara Adidaya akan melindungi anak-anak kecil di Mexico yang saat ini banyak diculik untuk dirampok organ tubuhnya?  Apakah Negara Khilafah akan berjuang mengatasi perubahan iklim?  Apakah Negara Khilafah akan memberi solusi untuk orang-orang di Cina atau Eropa yang kesepian di hari tuanya? Tentu saja, karena posisi mereka sebagai adidaya adalah untuk merahmati seluruh semesta.[]

WalLahu a’lam bis shawab. 

Referensi:

  1. Ibnu Khaldun (1377): Muqaddimah.
  2. Paul Kennedy (1987). The Rise and Fall of Great Powers – Economic Change and Military Conflict from 1500 to 2000.  Random House.
  3. Hamdan Fahmi (2007). Khilafah Rasyidah Yang Telah Dijanjikan dan Tantangannya. HTI Press.
  4. Muhammad Ash Shalabi (2002). Bangkit & Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Al-Kautsar.