March 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode 31)

Radhiyah Abdullah

Di episode ini dan episode selanjutnya, kita akan membahas peran Daulah Islamiyah dalam menghadapi bencana dan situasi luar biasa:

Bencana alam seperti gunung berapi, gempa bumi, angin topan dan banjir, dan bencana perang yang menyerang dengan senjata pemusnah massal berupa senjata biologi, kimia dan nuklir adalah kasus luar biasa yang memerlukan persiapan dan persiapan untuk berusaha mencegah dan mengurangi dampaknya atau untuk menangani dampaknya dengan cepat dan efektif.

Dari sudut pandang ri’ayah asy-syu`un yang wajib bagi Khalifah kepada rakyatnya, mencegah atau menghilangkan dharar akibat bencana alam dan perang tersebut, dan memberikan pertolongan kepada orang-orang yang tertekan dan putus asa yang tertimpa bencana tersebut, Daulah Islamiyah bertanggung jawab atas persiapan pencegahan terhadap bencana tersebut. Juga bertanggungjawab atas persiapan awal menghadapi bencana tersebut segera setelah terjadi (tanggap bencana) dan untuk membangun kembali (merekonstruksi) serta mendukung daerah yang terkena bencana.

Bahwa Daulah Islamiyah bertanggung jawab pertama untuk menangani dampak bencana semacam itu, hal itu tidak berarti bahwa kaum Muslim sebagai individu dibebaskan dari bantuan dan berkontribusi pada upaya penanganan bencana. Karena dalil-dalil penghilangan dharar dan dalil-dalil wajibnya memberikan pertolongan kepada yang terluka dan yang terluka adalah dalil-dlail bersifat umum, mencakup negara dan individu.  Seperti sabda Rasul saw dan beliau menjalinkan jari-jemari beliau satu sama lain:

«الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً»، رواه البخاري

“Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti satu bangunan yang saling mendukung satu sama lain” (HR al-Bukhari).

Oleh karena itu, Daulah merekrut dan meminta bantuan dari semua rakyat Muslim dalam upaya bantuan segera setelah bencana itu terjadi (tanggap bencana). Daulah memberikan perhatian dengan pengorganisasian mereka untuk memanfaatkan upaya mereka sebaik mungkin dan melindungi mereka selama aktifitas mereka memberikan bantuan dan mengkoordinasikan antara mereka dan kader resmi yang khusus. Daulah Islamiyah juga mewajibkan pajak terhadap kaum Muslim yang kaya atas kelebihan dari kebutuhan mereka secara makruf untuk membiayai upaya bantuan terhadap bencana itu jika harta di Baitul Mal tidak cukup untuk itu.

Dan bencana itu bisa berbeda-beda menurut wilayah yang berada di Daulah Islamiyah. Sebagian daerah rawan gempa bumi sementara yang lain rawan bencana banjir atau angin topan. Karena itu Daulah Islamiyah menunjuk komite yang terdiri dari para spesialis di setiap provinsi yang tugasnya adalah mewujudkan persiapan menghadapi bencana alam dan perang di provinsi tersebut. Aktifitas komite itu ada empat:

1- Tindakan pendahuluan (persiapan) untuk membatasi terjadinya bencana dan mengurangi dampaknya. Komite-komite ini berusaha untuk mencegah eskalasi risiko dan menghalanginya menjadi bencana, atau mengurangi dampak bencana jika terjadi, melalui tindakan dan cara proaktif struktural seperti membangun bendungan dan jaringan drainase untuk mencegah banjir, dan membangun perumahan yang ditinggikan di atas tiang di daerah yang rawan banjir, atau bangunan ruang bawah tanah dan tempat berlindung bawah tanah di daerah yang rawan badai, topan atau pemboman. Demikian pula, melalui tindakan proaktif non-struktural seperti beberapa undang-undang yang diadopsi oleh Khalifah dan yang mengikat rakyat, seperti memasang katup pengaman untuk pipa gas dan minyak untuk menutupnya jika terjadi gempa bumi, atau melindungi beberapa lahan untuk digunakan sebagai penghalang dan pemisah dalam menghadapi banjir atau erupsi vulkanik, atau program bimbingan kepada rakyat tentang tata cara bertindak yang benar ketika bencana melanda. Langkah-langkah ini baik struktural maupun non-struktural dianggap sebagai pencegahan, dan merupakan salah satu cara paling efektif untuk mencegah atau mengurangi bencana.

2- Mengembangkan rencana aksi untuk bencana. Komite tanggap bencana menyiapkan rencana untuk menangani bencana. Dan di antara rencana ini adalah melatih dan mempersiapkan berbagai tim bantuan dari pasukan khusus, polisi dan tentara untuk menghadapi dampak bencana, termasuk sarana komunikasi dan pengembangan bahasa umum yang mudah dan sederhana untuk tim bantuan guna mencegah kebingungan, termasuk mengembangkan metode peringatan dini dan rencana evakuasi dini dan tempat penampungan alternatif selama waktu bencana. Termasuk rencana untuk mengamankan dan mengirimkan perbekalan, makanan dan peralatan kepada korban. Juga program pelatihan tim dari rakyat untuk membantu pasukan bantuan yang biasanya tidak mencukupi pada saat bencana. Rencana-rencana ini disusun untuk menangani dampak bencana alam atau perang jika terjadi, berbeda dengan langkah-langkah preventif dalam point-point sebelumnya.

3- Menangani bencana: Untuk menghadapi bencana, jika terjadi, komite-komite ini mengelola upaya pertolongan dengan mengarahkan dan mengangkut personel dan peralatan pertolongan primer ke daerah-daerah yang terkena bencana dan kemudian melanjutkan untuk mendukung tim-tim utama ini dan memberi mereka dukungan kru sekunder dan relawan. Aparat kepolisian dan tentara ditempatkan di bawah koordinasi komite ini jika terjadi bencana alam atau perang tetapi perang berakhir atau berhenti, dan tidak ada kekhawatiran atas serangan terhadap negara. Adapun jika musibahnya adalah perang dan perang masih berlangsung, maka yang diutamakan adalah tentara dalam memukul mundur musuh dan upaya perang, bukan pertolongan.

Penting bagi komite, selama upaya awal pencarian dan penyelamatan para korban, memberi perhatian untuk menyediakan kebutuhan dasar kemanusiaan di daerah yang terkena bencana setelah terjadinya badai misalnya, atau untuk memindahkan penduduk ke daerah aman lainnya setelah letusan gunung berapi dan agar penduduk itu tetap aktif. Oleh karena itu, rencana aktifitas dibarengi dengan suplay atau pengosongan sesuai dengan tabiat bencana dan sejauh mana bahaya yang mungkin terjadi jika penduduk tetap ada di daerah bencana.

4- Reformasi dampak bencana: Setelah bencana, komite tersebut menyusun rencana untuk menangani konsekuensi bencana setelah upaya bantuan awal (tanggap bencana) untuk memulihkan daerah yang terkena bencana menjadi seperti sebelum terjadinya bencana, disertai dengan memanfaatkan kesalahan sebelumnya dalam prosedur struktural dan non-struktural dan untuk menjaganya. Upaya pada tahap ini juga mencakup rehabilitasi infrastruktur dan bangunan yang rusak, dan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terkena bencana.

Topik yang sama akan kita lanjutkan di episode selanjutnya, Insya Allah[]

Sumber :
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71927.html