March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode 24)

Radhiyah Abdullah

Kami akan melanjutkan dengan jenis pengobatan yang harus disediakan oleh negara untuk rakyatnya:

Di antara jenis pengobatan yang ditunjukkan oleh Islam kepada kita adalah pengobatan penyakit mental. Pengobatan itu telah diketahui orang Arab sebelum Islam. Ketika itu ada yang mempraktikkan pengobatan penyakit gila, seperti Dhamad al-Azadi. Dan ketika Islam datang, Islam menyetujui pengobatan penyakit mental. Dan Islam juga menyetujui mereka yang dibayar untuk itu, asalkan dia tidak menggunakan ruqyah (mantera) dan pengobatan yang mengandung kesyirikan. At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan sanad yang dishahihkan oleh al-Albani dari Amir mawla Abu al-Lahm dia berkata:

شَهِدْتُ خَيْبَرَ مَعَ سَادَتِي فَكَلَّمُوا فِيَّ رَسُولَ اللَّهِ (صلى الله عليه وآله وسلم) وَكَلَّمُوهُ أَنِّي مَمْلُوكٌ”، قَالَ: “فَأَمَرَ بِي فَقُلِّدْتُ السَّيْفَ فَإِذَا أَنَا أَجُرُّهُ، فَأَمَرَ لِي بِشَيْءٍ مِنْ خُرْثِيِّ الْمَتَاعِ، وَعَرَضْتُ عَلَيْهِ رُقْيَةً كُنْتُ أَرْقِي بِهَا الْمَجَانِينَ، فَأَمَرَنِي بِطَرْحِ بَعْضِهَا وَحَبْسِ بَعْضِهَا

“Aku ikut perang Khaybar bersama tuanku  lalu mereka berbicara kepada Rasulullah saw tentangku dan mereka mengatakan kepada beliau bahwa aku hamba sahaya yang dimiliki. Dia berkata: “Rasul memerintahkanku untuk membawakan pedang. Jika aku menjatuhkannya, maka beliau memerintahkanku membawa sesuatu perkakas (ghanimah). Dan aku sodorkan kepada beliau ruqyah yang aku gunakan merukyah orang gila, maka beliau memerintahkanku untuk membuang sebagian dan mempertahankan sebagian.

Yakni, Rasulullah saw memerintahkannya untuk membuang beberapa kata ruqyah yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah dan mempertahankan sebagian lainnya yang tidak demikian.

Adapun diam persetujuan Nabi saw terhadap orang yang mengobati penyakit gila dan orang yang menerima upah atas mengobati penyakit mental, Abu Dawud telah meriwayatkan dengan sanad yang dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albani dari Kharijah bin ash-Shalt at-Tamimi dari pamannya bahwa:

أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ (صلى الله عليه وآله وسلم) فَأَسْلَمَ، ثُمَّ أَقْبَلَ رَاجِعًا مِنْ عِنْدِهِ فَمَرَّ عَلَى قَوْمٍ عِنْدَهُمْ رَجُلٌ مَجْنُونٌ مُوثَقٌ بِالْحَدِيدِ، فَقَالَ أَهْلُهُ: “إِنَّا حُدِّثْنَا أَنَّ صَاحِبَكُمْ هَذَا قَدْ جَاءَ بِخَيْرٍ، فَهَلْ عِنْدَكَ شَيْءٌ تُدَاوِيهِ؟”، فَرَقَيْتُهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ فَأَعْطَوْنِي مِائَةَ شَاةٍ، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ (صلى الله عليه وآله وسلم) فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ: “هَلْ إِلا هَذَا؟” وَقَالَ مُسَدَّدٌ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ: “هَلْ قُلْتَ غَيْرَ هَذَا؟” قُلْتُ: “لا”، قَالَ: “خُذْهَا فَلَعَمْرِي لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةِ بَاطِلٍ، لَقَدْ أَكَلْتَ بِرُقْيَةِ حَقٍّ”.

Dia datang kepada Rasulullah dan masuk Islam, kemudian dia pulang kembali dari sisi Beliau, dia melewati kaum yang di tengah mereka ada orang gila yang dipasung dengan besi. Lalu keluarganya berkata: “Sesungguhnya kami telah diceritakan kepada kami bahwa teman kamu ini membawa kebaikan, apakah engkau punya sesuatu untuk mengobatinya?” maku aku merukyahnya dengan al-Fatihah dan dia sembuh, lalu mereka memberiku seratus ekor domba. Maka aku datang kepada Rasulullah saw dan aku beritahu beliau. Beliau bersabda: “Apakah selain ini?” Musadad berkata di tempat lain: “apakah engkau mengatakan selain ini?” Aku katakan: “tidak”. Beliau bersabda; ambil domba itu, demi asma Allah, engkau bukan orang yang makan dengan ruqyah yang batil, sungguh kamu memakan dengan ruqyah yang haq”.

Perintah berobat dalam hadits yang mulia tersebut datang bersifat umum untuk segala sesuatu yang berlaku atasnya lafal berobat, termasuk radioterapi, lemak, obat-obatan dan yang lainnya yang telah dicapai oleh ilmu modern atau akan dicapai di masa yang akan datang. Apa yang disebutkan oleh as-sunnah dan atsar adalah sebagian dari pengobatan yang dikenal pada jaman Rasul saw dan masa para shahabat radhiyallâh anhum.

Belum tentu pengobatan yang digambarkan oleh Nabi saw di dalam hadits adalah pengobatan terbaik untuk suatu penyakit. Tetapi, kadang kala obat yang digambarkan di dalam hadits yang mulia tidak menyembuhkan dan sebaliknya itu disembuhkan oleh obat yang dicapai oleh ilmu modern, misalnya. Hal itu, karena obat dan pengobatan merupakan perkara dunia yang Rasul saw memberitahu kita bahwa kita lebih tahu dengannya, ketika Rasul saw bersabda dalam masalah penyerbukan kurma:

«أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ»

“Kalian lebih tahu dengan perkara dunia kalian”.

Hadits-hadits ini mengkhususkan wahyu dalam apa yang disampaikan oleh Rasul saw dari Allah SWT berupa tasyri’ dan lainnya berupa hukum, akidah, pemikiran dan kisah, dan wahyu tidak mencakup cara, sarana dan urusan dunia berupa aktivitas pertanian, industri, ilmu pengetahuan, termasuk kedokteran, pengobatan dan obat-obatan.

Atau perawatan maka perawatan itu adalah penanganan yang baik terhadap pasien. Perawatan itu mencakup penguatan kesehatan dan pencegahan dari penyakit, dan pelayanan kepada orang yang sakit, cacat dan sekarat atau terluka dalam medan jihad.

Wanita pada masa Rasul saw melakukan tugas mereka sebagai perawat dalam pertempuran dan medan jihad. Di dalam Shahîh al-Bukhârî dari ar-Rubayi’ binti Mu’awidz dia berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ (صلى الله عليه وآله وسلم) نَسْقِي وَنُدَاوِي الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِينَةِ

Kami bersama Nabi saw kami memberi minum dan mengobati yang terluka dan mengembalikan orang yang sakit ke Madinah”.

Dan dari Ummu Sinan al-Aslamiyah, dia berkata: “Ketika Rasulullah saw keluar ke Khaibar aku datang kepada Beliau lalu aku katakan:

“يا رسولَ اللهِ، أَخْرُجُ مَعَكَ في وَجْهِكَ هذا أَخْرِزُ السِّقَاءَ، وَأُداوي المَريضَ وَالجَريحَ إنْ كانتْ جِراحٌ، ولا تَكونُ، وَأَنْظُرُ الرَّحْلَ”. فقالَ رسولُ اللهِ (صلى الله عليه وآله وسلم): «اخْرُجي على بركةِ اللهِ، فإنَّ لكِ صواحبُ قدْ كَلَّمْنَنِي وَأَذِنْتُ لَهُنَّ مِنْ قَوْمِكِ وَمِنْ غَيْرِهِمْ، فَإِنْ شِئْتِ فَمَعَ قَوْمِكِ وَإِنْ شِئْتِ فَمَعَنَا». قُلْتُ: “مَعَكَ”. قالَ: «فَكُونِي مَعَ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجَتِي». قالَتْ: “فَكُنْتُ مَعَهَا”.

“Wahai Rasulullah aku pergi bersama Anda di depan Anda ini aku membawa kantong air, dan mengobati orang yang sakit dan terluka jika ada luka, dan tidak ada, dan aku berpandangan untuk pergi”. Rasulullah sw bersabda: “Pergilah dengan berkah Allah, kamu memiliki teman-teman yang mereka telah berbicara kepadaku dan aku telah memberikan izin untuk mereka dari kaummu dan selain mereka, jadi jika kamu mau kamu bisa bersama kaummu dan jika kamu mau, kamu bersama kami”. Aku berkata: “bersama Anda”. Beliau bersabda: “jadlah kamu bersama Ummu Salamah istri ku”. Dia (Ummu Sinan) berkata: “maka aku bersamanya”.

Sebagaimana dipahami dari hadist-hadits sebelumnya bahwa wanita diperbolehkan untuk mengobati pria asing atau merawatnya bila diperlukan, dan dengan kadar keperluan ini juga ditentukan kadar dalam hal memandang dan meraba dengan tangan dan sebagainya. Dan diqiyaskan terhadap yang demikian itu, bolehnya laki-laki mengobati atau merawat wanita asing (bukan maharamnya).[]

Sumber :
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71789.html