July 24, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Jilbab Merupakan Hukum Islam Untuk Memuliakan Kaum Perempuan

BerandaIslam.com, – Isu jilbab menjadi isu nasional, bahkan bisa menjadikan isu-isu besar yang penting hilang dari pembahasan. Misalnya kasus korupsi, baik itu korupsi triliunan Dana Bansos, dan korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun. Termasuk masalah bencana alam dan banjir Kalsel akibat penggundulan hutan secara semena-mena oleh para kapital juga tidak dianggap penting. Dan kegagalan Pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 yang hingga saat ini tembus 1 juta kasus. Namun yang ada malah mempermasalahkan jilbab, tepatnya isu tentang jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.

Isu “Jilbab Padang” mencuat saat ada orangtua salah satu siswi non-Muslim yang keberatan putrinya “dipaksa” memakai jilbab di sekolahnya. Video adu argumen antara orangtua dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral di media sosial (Detik.com, 23/1/2021).

Padahal menurut eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar menyatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian Muslimah bukan hal baru. Fauzi mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan. “Itu sudah lama sekali. Kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu,” kata Fauzi Bahar (Detik.com, 23/1).

Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian Muslim. Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. “Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi Muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-Muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-Muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab,” ujar Habibul.

Habibul mengatakan, aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki nilai positif. Aturan bagi siswi yang Muslim itu sudah diberitahu sejak pertama masuk sekolah. Orangtua murid juga mem-berikan tanda tangan persetujuan saat baru pertama kali mendaftar (Kompas.com, 25/1/2021).

Secara keseluruhan SMK Negeri 2 Padang berdasarkan informasi dari pihak sekolah terdapat 46 anak (siswi) non-Muslim. Dan semuanya mengenakan kerudung seperti anak-anak Muslim yang lain. Akan tetapi pihak sekolah tidak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi non-Muslim (Detik.com, 23/1/2021).

Maka wajar saja apabila diduga ada maksud dan tujuan untuk mempermasalahkan jilbab ini yang bisa jadi untuk menutupi boroknya masalah rezim, serta untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim. Bagi mereka para pembenci Islam dan pengidap islamophobia yang sering teriak intoleran kepada kaum Muslim, nmaun di satu sisi ketika korbannya umat Islam mereka diam. Sebagaimana yang terjadi di Bali, kaum Muslim sering mengalami diskriminasi. Pada tahun 2014, misalnya, pernah mencuat kasus pelarangan jilbab di SMAN 2 Denpasar Bali. Ternyata, setelah ditelusuri, tak hanya di SMAN 2 Den-pasar, hampir di seluruh sekolah di Bali, jilbab dilarang (Republika.com, 21/2/2014). Akan tetapi kejadian ini tidak digubris sama sekali.

Di dalam Islam, lelaki Muslim maupun wanita Muslimah yang telah dewasa wajib menutup aurat. Kewajiban menutup aurat ini telah disebutkan di dalam al-Quran. Di antaranya QS al-A’raf [7]: 26. Menurut Imam asy-Syaukani, jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil atas kewajiban menutup aurat dalam setiap keadaan (Asy-Syaukani, Fath al-Qadir, 2/200).

Selain dalil al-Quran di atas, dalam as-Sunnah juga terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan kewajiban menutup aurat baik atas laki-laki maupun perempuan. Khusus terkait Muslimah, Rasulullah saw., bersabda:

Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan (HR Abu Dawud).

Wanita Muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah. Kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Allah SWT:  “Katakanlah kepada para wanita Mukmin, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…” (QS an-Nur [24]: 31).

Dalam ayat ini, terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar. Khimar adalah apa saja yang dapat menutupi kepala (ma yughaththa bihi ar-ra`su) (Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, XIX/159). Dengan kata lain, khimar adalah kerudung.

Adapun kewajiban berjilbab terdapat dalam firman Allah SWT: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perem-puanmu dan para wanita Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…” (QS al-Ahzab [33]: 59).

Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung/gamis/ jubah).” Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Menurut Imam Qurthubi, dari berbagai pendapat yang ada, yang sahih adalah pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XIV/243). Jadi jilbab serupa dengan gamis/jubah.

Jilbab inilah busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum oleh seorang Muslimah, seperti di jalan, di pasar di kampus dan tempat-tempat umum lainnya. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti di dalam rumah, jilbab tidaklah wajib akan tetapi wajib bagi perempuan Muslimah untuk menutup auratnya, kecuali kepada suami atau para mahram-nya (lihat QS an-Nur [24]: 31).

Sedangkan non-Muslim yang hidup sebagai warga negara Khilafah (ahludz dzimmah) dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman dan pakaian. Mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas yang diperbolehkan oleh syariah.

Namun demikian, mereka terikat dengan dua batasan. Pertama: Batasan menurut agama mereka. Pakaian sesuai agama mereka adalah pakaian agamawan mereka dan agamawati mereka, yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib perempuan. Laki-laki dan perempuan non-Muslim boleh mengenakan pakaian yang sesuai agama mereka. Kedua: Batasan yang ditetapkan oleh syariah, yaitu hukum-hukum kehidupan umum yang mencakup seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk laki-laki dan perempuan.

Jadi pada dasarnya pakaian mereka dalam kehidupan umum adalah sama dengan perempuan Muslim. Pakaian sesuai agama mereka hanyalah pengecualian. Ketentuan pakaian dalam kehidupan umum ini berlaku atas seluruh individu rakyat. Tidak dikecualikan untuk non-Muslim kecuali pakaian yang sesuai agama mereka. Selain itu, mereka wajib menutup aurat, tidak ber-tabarruj dan wajib mengenakan jilbab dan kerudung.

Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa Khilafah, para wanita baik Muslimah maupun non-Muslimah mengenakan jilbab, bahkan pakaian mereka tidak bisa dibedakan. Inilah hal yang bisa menunjukkan bahwa pakaian perempuan Muslim maupun non-Muslim dalam kehidupan umum diatur sesuai syariah. Dan tentu saja pakaian tersebut untuk melindungi dan untuk memuliakan kaum perempuan bukan malah untuk dipermasalahkan dan dianggap intoleran. []

WalLahu a’lam bi ash-shawwab.