April 17, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Terapkan Sistem Ekonomi Islam Untuk Solusi Keuangan Negara

Sebagaimana diberitakan pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Gerakan ini diklaim merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Bahkan potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 triliun (Kumparan.com, 28/1/2021).

Namun, gerakan wakaf ini menimbulkan pro dan kontra. Banyak penolakan dari masyarakat. Terutama karena ketidakpercayaan masyarakat pada sikap amanah penguasa di tengah ramainya korupsi Bansos, Jiwasraya hingga Asabri. Rekam jejak penguasa selama ini juga sering memojokkan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan syariah yang mengatur wilayah publik dan negara. Artinya seakan-akan syariah dibalik hanya dijadikan tameng untuk mendapatkan keuntungan semata.

Terkesan bahwa pemerintah ramah terhadap sebagian hukum Islam dan mewaspadai hukum Islam yang lain makin terasa kuat. Pemerintah cenderung menerima syariah Islam yang bersifat pribadi dan keluarga, juga yang memiliki nilai finansial tertentu (semisal zakat, haji dan wakaf). Sebaliknya, Pemerintah tidak mau menerima dan cenderung memusuhi syariah Islam lainnya, seperti penerapan syariah Islam dalam bidang sosial, politik, hukum dan pemerintahan. Bahkan mereka yang berkomitmen dalam dakwah Islam dan menyerukan syariah secara kaffah dianggap intoleran dan radikal.

Padahal meninggalkan syariah, meski hanya sebagian, tentu akan mengakibatkan kesempitan hidup. Buktinya adalah defisit anggaran negara, utang negara mencapai lebih dari Rp 6000 triliun, kekayaan milik publik dikuasai oleh korporasi, korupsi menjamur di setiap lini, dll. Itu semua bagian kecil dari merebaknya kesempitan dan sirnanya keberkahan hidup akibat negara tidak dikelola berdasarkan syariah Islam. Allah SWT tegas berfirman:

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, bagi dia peng-hidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124).

Para ulama menafsirkan adz-dzikr dalam ayat di atas bermakna al-Quran dan as-Sunnah. Ibn ’Abbas r.a., menjelaskan makna “wa man a’radha ‘an dzikri” yakni berpaling dari men-tauhidkan-Ku; dikatakan pula yakni mengingkari Kitab Suci-Ku dan (Sunnah) Rasul-Ku (Al-Fayruz Abadi, Tanwir al-Miqbas Min Tafsir Ibn ‘Abbas, hlm. 267).

Kita semua tentu tidak boleh memilih-milih mana hukum. Pola “prasmanan” dalam beragama seperti ini tidak bisa diterima dalam Islam. Allah SWT berfirman:

Apakah kalian mengimani sebagian al-Kitab (Taurat) dan mengingkari sebagian yang lain? Tiada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan pada siksa yang sangat berat (TQS al-Baqarah [2]: 85).

Di antara ciri orang munafik adalah menempuh berbagai upaya untuk menghancurkan narasi penegakan syariah dan hukum Allah ‘Azza wa Jalla demi menjaga eksistensi hukum buatan manusia. Demikian sebagaimana dinyatakan al-Quran (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 61). Agar kita tidak tergolong ke dalam barisan kaum munafik, mau tidak mau, kita wajib mengamalkan seluruh syariah Islam (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 208).

Padahal Islam adalah din yang sempurna. Menerapkan syariah Islam secara menyeluruh akan membawa kebaikan, karena Islam adalah solusi atas setiap persoalan yang ada. Allah SWT berfirman:

Kami telah menurunkan Kitab (al-Quran) kepada kamu sebagai penjelasan atas segala sesuatu; juga sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi kaum Muslim (TQS an-Nahl [16]: 89).

Abdullah Ibn Mas’ud ra. menjelaskan, sebagaimana dikutip oleh Al-Hafizh Ibn Katsir dalam tafsirnya, “Sungguh Dia (Allah) telah menjelaskan untuk kita semua ilmu dan semua hal.” (Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, IV/ 594). Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT melalui al-Quran telah menjelaskan semua hal. Tentu termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Wakaf, sebagaimana zakat, adalah ibadah. Bukan semata-mata instrumen ekonomi dan pembangunan. Namun demikian, kebaikannya telah turut andil dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi dalam sistem yang baik—seperti di era Kekhilafahan dulu—dan dikelola oleh orang-orang yang amanah, wakaf telah memberikan sumbangan luar biasa pada pembangunan peradaban umat manusia.

Tercatat dalam sejarah, bagaimana sumber air (sumur), pasar, rumah sakit, hingga sekolah-universitas dibangun dengan skema wakaf oleh umat Islam. Kebaikannya lestari hingga kini. Para Sahabat Nabi saw. dulu adalah generasi yang sangat banyak berwakaf.

Salah satu wakaf terbesar dan terkenal, khususnya di bidang pendidikan, adalah pusat pendidikan Islam sekaligus Universitas Al-Azhar di Mesir. Lembaga yang didirikan pada tahun 970 M itu telah memberikan pendidikan gratis kepada pelajar dan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Universitas ini eksis hingga sekarang dan telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu ulama terkemuka di seluruh dunia hingga saat ini.

Untuk mendapatkan pemasukan negara, wakaf hanyalah salah satu bagian dari sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi di dalam Islam telah mengatur bagaimana pos pemasukan dan pengeluaran negara. Tentu saja hal tersebut digali berdasarkan nash-nash syara’.

Terlebih lagi potensi pemasukan negara dari sisi pos kepemilikan umum sudah melebihi kebutuhan dalam negeri. Pengakuan Islam akan kepemilikan umum (Al Milkiyyah al Ammah/ collective proverty) selain kepemilikan individu dan kepemilikan negara, didasarkan pada dalil syara’ berikut Dari Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi SAW, Rasulullah bersabda:  “Kaum Muslimin itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” Dan dalam sabda lainnya “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasulnya.”

An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah; fasilita/sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri/ komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, jalan-jalan umum, barang tambang yang jumlahnya tak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya serta sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau. (Lihat Taqiyuddin an-Nabhani, The Economic System of Islam., p. 206, dan Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara., hal. 68.)

Dari kasus wakaf ini kita seharusnya belajar tentang ketaatan total kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dengan mengamalkan semua syariah-Nya termasuk untuk menerapkan sistem ekonomi Islam. Hal ini juga seharusnya menyadarkan kita akan urgensi adanya sistem yang bisa menerapkan syariah secara kaffah. Itulah Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagaimana yang diisyaratkan oleh Baginda Rasulullah saw. []