July 21, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

EDITORIAL : MEMPERKETAT DIPENSASI NIKAH TAPI TIDAK MEMPERKETAT PERBUATAN ZINA

Beranda Islam – Data dari Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur beberapa waktu lalu menunjukkan jumlah angka perkawinan anak dengan alasan sudah hamil duluan mengalami peningkatan. Para Orang tua meminta dispensasi ke Pengadilan Agama karena anaknya sudah hamil maka harus segera dinikahkan.

Pada tahun 2021, terdapat 266 permohonan dispensasi menikah di bawah umur. Sedangkan pada tahun 2022 lalu ada 191 pemohon. Rata-rata para pemohon adalah mereka yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Dan dibulan Januari tahun 2023 ini terdapat 7 anak yang meminta dispensasi nikah dan semuanya terkategori mendesak, bahkan ada yang sudah melahirkan. (Media Umat, edisi 329, 3 – 16 Februari 2023).

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, sepanjang tahun 2022 terdapat 15.212 pengajuan dispensiasi nikah dan 80 persennya adalah pihak perempuan sudah hamil duluan, hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati, Rabu (18/1).

Adapun secara nasional, pada tahun 2022 terdapat 52 ribu perkara dispensasi perkawinan. Dan 34 ribu diantaranya karena didorong oleh faktor cinta sehingga orang tua meminta dispensasi  ke pengadilan agar segera dinikahkan. Dan terdapat 13.547 pemohon dikarenakan sudah hamil dahulu, sedangkan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim.

Fenomena ini tentu saja menyentakkan hati dan pikiran kita sebagai negeri Muslim terbesar di dunia. Betapa tidak, yang seharusnya mayoritas penduduk Muslim ini memiliki pemahaman tentang hubungan intim di luar pernikahan adalah suatu kemaksiatan, yang ada malah menjadi para pelaku aktivitas tersebut.

Dispensasi perkawinan yang diajukan tidak lain tidak bukan bisa dianggap sebagai dispensasi perzinaan. Artinya tidak mengapa kalau mau berzina, toh nanti bisa meminta dispensasi untuk menikah.

Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa stempel sebagai negeri Muslim terbesar patut dipertanyakan, mengapa? Karena pemahaman dan pengamalan Islam tidak terlaksana dengan baik. Lantas apa yang menyebabkan terjadiya fenomena tersebut?

Kembali lagi kepada konsep dasar negeri ini di dalam mengelola yang berarti mengatur dengan seperangkat aturan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hukum dan perundang-undangan dibuat masih berdasarkan asas manfaat dari orang per orang yang memungkinkan terjadi perbedaan, dan berpeluang menimbulkan konflik.

Kita ambil contoh tentang hukuman sanksi para pelaku zina. Di dalam aturan saat ini orang-orang yang melakukan zina tidak serta merta langsung bisa mendapatkan sanksi. Apabila hubugan tersebut didasari suka sama suka, yang ada hanyalah sanksi secara sosial, itupun tidak memberikan dampak yang signifikan, artinya para pelaku bisa kembali mengulangi perbuatan tersebut. Berarti tidak ada ketegasan sanksi bagi para pelaku zina.

Berbanding terbalik dengan hukum dan aturan syariah Islam. Dalam aturan Islam bagi para pelaku zina akan mendapatkan sanksi cambuk atau rajam. Dan sanksi ini diberlakukan baik karena hubungan suka sama suka ataupun tidak. Sehingga ketika sanksi ini diterapkan maka akan memberikan dampak kepada para pelaku, yang akan berfikir kembali apabila mau mengulangi perbuatan yang sama. Dan bagi yang lain menjadi pelajaran agar tidak melakukan.

Tentu saja, pelaksanaan sanksi ini harus melalui proses pengadilan yang perlu bukti, saksi ataupun pengakuan. Bahkan jika sudah ada yang hamil duluan sementara posisinya tidak menikah, ini sudah cukup untuk menjadi bukti bahwa pelaku tersebut telah berbuat zina. Dan sanksi harus tetap diberlakukan.

Di sisi lain peran negara juga abai dalam melindungi rakyat, termasuk negara juga tidak mampu dalam membentuk sistem pendidikan yang dapat mencegah terjadinya hubugan diluar pernikahan. Para penguasa yang saat ini diberikan amanah juga tidak memberikan keprihatinan atau solusi yang efektif. Kalaupun ada malah ingin memperketat pemberian izin dispensasi pernikahan.

Artinya selama para pelaku zina tidak diberikan solusi, maka zina itu sendiri akan terus dilakukan, walaupun tanpa menikah, karena dispensasi nikah semakin sulit untuk didapatkan izinnya. Ini tentu saja tidak menyelesaikan permasalahan, karena sumber masalah sebenarnya adalah aktivitas zina atau hubungan intim di luar pernikahan bukan masalah dari adanya dispensasi nikah itu mudah atau sulit. Perkawinannya dicegah, tetapi zinanya tidak dicegah, lantas bagaimana kalau sudah hamil?[]