March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

MENGHADAPI GELOMBANG LEDAKAN COVID? MUHASABAHLAH

BerandaIslam.com – Kementrian Kesehatan menyatakan sedang berupaya menuntaskan tunggakan klaim rumah sakit rujukan COVID-19 pada 2020 sebesar Rp22,08 triliun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Rita Rogayah, saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube, Jumat (25/6). Tunggakan tersebut dapat terjadi lantaran penyaluran anggaran melewati sejumlah proses di antaranya adalah review dengan BPKP. Review dengan BPKP ini dilakukan dengan sekitar 1.500 RS yang melakukan klaim COVID-19. (tirto.id, 26/6/2021).

Di sisi lain tenaga kesehatan (nakes) yang berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemik belum juga menerima intensif sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah. Insentif yang seharusnya diberikan setiap bulan itu macet dan tak dapat diterima nakes tepat waktu. Terutama bagi nakes yang menangani COVID-19 di daerah-daerah. Padahal pasien di rumah sakit membludak dan mereka kekurangan petugas kesehatan selain kekurangan sarana prasarana alat kesehatan. Pemerintah beralasan belum memiliki data pasti terkait jumlah nakes yang belum mendapatkan insentif. Padahal laporan-laporan dari daerah seperti Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara banyak yang mengeluhkan. (finance.detik.com, 25/6/2021)

Birokrasi alur penyaluran intensif menjadi penyebab dari macetnya pembayaran. Berdasarkan alur pemberian insentif yang berlaku bahwa untuk program pemerintah pusat, fasilitas pelayanan kesehatan harus mengajukan ke BPPSDM Kemenkes. Lain halnya dengan program daerah yang diajukan (insentif nakes) melalui Dinas Kesehatan. Hal ini menunjukkan birokrasi dalam sistem demokrasi ribet dan kaku.

Atas kondisi tersebut, sudah seharusnya pemerintah segera bertindak dan menyelesaikan permasalahan. Namun apa daya, di tengah himpitan masalah pandemi, prioritas pemerintah justru khawatir akan masalah perekomian sehingga perlu memperkuat para pengusaha dalam dunia bisnis dan ekonomi.

Dilansir dari covid19.go.id (24/02), Kementerian Keuangan mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 699,43 triliun. Dana ini meningkat dari alokasi sebelumnya yang sebesar Rp 695,2 triliun atau meningkat 20,63% dari realisasi anggaran PEN 2020. Kenaikan anggaran ini diharapkan bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional terutama mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021. Anggaran PEN 2021 berfokus pada lima bidang yakni, kesehatan sebesar Rp 176,3 triliun, perlindungan sosial Rp157,4 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun, insentif usaha dan pajak Rp 53,9 triliun, serta program prioritas Rp125,1 triliun.

Apa yang diinginkan ternyata masih jauh dari harapan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2021 masih mengalami kontraksi minus 0,74 persen. Dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mampu kembali ke zona positif, setelah mengalami kontraksi 4 kali berturut-turut sejak kuartal II-2020. Kala itu, ekonomi RI minus 5,32 persen. (money.kompas.com, 5/5/2021). Alih-alih ingin memberikan solusi ekonomi yang justru ada ekonomi semakin terpuruk, kesehatan masyarakat terancam.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Minggu (20/6) total kasus virus corona mencapai 1.989.909 kasus atau bertambah 13.737 kasus positif baru, dengan total meninggal dunia mencapai 54.662 orang. Lonjakan kasus tersebut diduga gelombang ledakan Covid-19 kedua membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pesimistis terhadap perekonomian dalam negeri. Alhasil, pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021 akan direvisi. Terlebih, pemerintah akan menggelar PPKM Mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. (kontan.co.id, 22/6/2021)

Kembali Kepada Allah

Dalam setiap zaman, krisis dan bencana nyaris tidak bisa dielakkan. Namun yang berbeda adalah sikap manusia dalam menghadapi krisis dan bencana tersebut. Allah SWT berfirman :

“Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksa Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalan naik ketika mereka sedang bermain? Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi. Dan apakah belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kalau Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya; dan Kami kunci mati hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi?)” [TQS. al-A’raf : 97-100]

Inilah yang disampaikan oleh Allah SWT agar hamba-Nya segera sadar dan kembali kepada-Nya. Maka dari itu seharusnya para penguasa negeri-negeri Muslim segera sadar dan mengevaluasi secara menyeluruh. Menelaah apa yang sebenarnya terjadi, apa penyebab dan bagaimana solusinya. Dan dapat dipastikan bahwa manusia-manusia tesebut telah melakukan dosa dengan melalaikan hukum-hukum Allah SWT. Evaluasi dan muhasabah dapat dilakukan pada tiga aspek yaitu sistem (negara), masyarakat dan individu.

Dalam konteks sistem tentu saja negeri ini telah mengambil asas sekulerisme yaitu dengan menerapkan sistem politik demokrasi dan ekonomi kapitalis. Dalam sistem demokrasi itu sendiri akan menghasilkan penguasa berorientasi kapitalis dan mencipta birokrasi yang kaku. Karena mereka sudah dikendalikan oleh para pemodal yang telah sengaja untuk mendudukkan mereka dalam jabatan untuk mengeruk keuntungan. Padahal Allah SWT berfirman : “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [TQS. al-Maidah : 50]

Penerapan sistem ekonomi kapitalis yang tegak atas sistem riba, perbankan dan uang kertas telah menyebabkan ketimpangan ekonomi serta ketidakstabilan kondisi, sebagaimana firman Allah SWT :

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [TQS. al-baqarah : 275]

Secara faktual perekonomian ribawi akan selalu mengalami krisis dan resisi. Oleh karena itu dari aspek sistem peran negara sangat diperlukan untuk menerapkan syariah dan aturan yang berasal dari Allah SWT. Kalaupun bencana tetap melanda, namun sikap kita dalam menghadapi bencana tersebut dilandasi atas ketakwaan kepada Allah SWT. Disinilah aspek masyarakat dan individu juga perlu muhasabah. []

Wallahu’alam Bisshowwab