April 13, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Utang Negara Kian Menumpuk, Bukti Buruknya Tata Kelola Sistem Kapitalis

Oleh : Purnamasari

Utang Indonesia hingga akhir Mei 2022 membengkak. Posisi utang hingga 31 Mei 2022 mencapai Rp 7.002,24 triliun. Besarannya setara 38,88 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Dikutip dari laporan APBN Kita Edisi Juni 2022, Rabu (29/6/2022), porsi utang didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan besaran mencapai 88,20 persen dari total utang. Lalu sisanya, yakni sebesar 11,80 persen berasal dari pinjaman. (kompas.com, 29/6/2022)

Kenaikan utang Indonesia tersebut dikatakan lantaran penanganan wabah pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun belakangan. Pasalnya, APBN memerlukan sumber dana yang lebih untuk menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tumpukan utang dengan bunga yang fantastis terus melambung tinggi. Imbas sistem kapitalis yang hanya berfokus pada bagaimana pergerakan ekonomi terus berjalan. Sehingga pemerintah akan mencari jalan agar pasar terus bergerak. Jalan pintas dengan berutang pun rela ditempuh.

Dalam sistem kapitalis, ekonomi negara memanglah dibangun dengan sistem ribawi. Gali lobang tutup lobang itu hal yang biasa, selama itu utang produktif, tak masalah, katanya berkilah.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, “Kalau ada yang bilang utang Rp 7.000 triliun, benar tapi utang produktif. Seperti jalan tol ini (Tol Serang-Panimbang) akan dikembalikan sendiri,” kata Luhut saat menghadiri groundbreaking pembangunan Tol Serang – Panimbang Seksi 3 Cileles-Panimbang, Senin (8/8/2022). (republika.co.id, 8/8/2022)

Ironi, tak sedikit negeri-negeri muslim yang terjerat utang ribawi seperti Indonesia. Padahal, Utang Luar Negeri (ULN) adalah cara paling berbahaya untuk merusak eksistensi suatu negara.

Sebab, utang bisa dijadikan senjata politik negara-negara kapitalis terhadap negeri-negeri muslim untuk memaksakan kebijakan politik dan ekonomi. Membuat mereka tak bisa mandiri karena dikendalikan oleh negara kapital. Inilah penjajahan gaya baru ala kapitalisme.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia  tersohor dengan kekayaan alamnya hingga dijuluki sebagai Zamrud Khatulistiwa. Bahkan, beberapa kekayaan alam Indonesia tak dimiliki oleh negara lain, seperti emas, minyak bumi, gas alam, batubara hingga hasil lautan yang melimpah ruah di berbagai daerah Indonesia. Dengan SDA ini saja, Indonesia seharusnya sudah mampu menjadi negara yang mandiri. Tercukupi kebutuhannya, rakyat makmur hidup di negara yang subur.

Namun, lagi-lagi karena buruknya tata kelola sistem kapitalis membuat kekayaan alam Indonesia sebagian besar dikuasai investor asing. Mereka seakan bebas mengeksploitasi, mengeruk kekayaan alam kita selama berpuluh-puluh tahun. Lalu, Indonesia hanya mendapatkan secuil dari apa yang mereka boyong ke negaranya.

Belum lagi, sistem kapitalis memberikan kebebasan penuh bagi siapa saja (pemilik modal) untuk melakukan kegiatan ekonomi guna memperoleh keuntungan. Termasuk memiliki jalan tol, gunung, hutan, mata air, yang dimana seharusnya kesemua itu dimiliki oleh negara yang dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Apalah daya, negeri “Gemah Ripah Loh Jinawi” hanyalah mimpi.

Dalam ekonomi Islam, konsep kepemilikan dibagi menjadi tiga yakni individu, umum dan negara. Kepemilikan individu, manusia diberikan kebebasan dalam memperoleh kekayaan dengan cara bekerja. Hanya saja, syariat membatasi cara memperoleh kekayaan tersebut. Haruslah dengan cara yang halal dan ma’ruf.

Pada kepemilikan umum, seluruh kekayaan yang telah ditetapkan adalah milik bersama. Individu diperbolehkan mengambil manfaat namun terlarang memilikinya secara pribadi seperti fasilitas umum dan sumber daya alam. Dan terakhir, kepemilikan negara adalah harta atau aset yang bersumber dari zakat, jizyah, kharaj, ghanimah dan lain-lain, yang pengelolaannya menjadi wewenang negara yang merupakan hak seluruh umat.

Di dalam Daulah (red_Negara) Islam, pemasukan serta peruntukannya semua telah diatur jelas sesuai syariat. Sehingga utang bukanlah sumber pokok penopang ekonomi. Negara tidak pernah bertumpu pada ULN (red_utang luar negeri). Apalagi utang dengan tambahan bunga, Islam jelas telah melarang perbuatan riba.

Dikatakan dalam Qur’an surat Al-baqarah ayat 278: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.”

Bahkan, dalam ayat selanjutnya, Allah akan menantang perang para pelaku riba, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-baqarah:279)

Sepanjang periode Nabi SAW., dikisahkan defisit anggaran hanya pernah terjadi pada saat penaklukan Makkah. Itu pun segera dilunasi pada periode perang Hunain pada tahun yang sama.

Anggaran negara pada masa Daulah kebanyakan surplus. Pertimbangan utama keseimbangan anggaran pada masa itu adalah prinsip kesederhanaan dan kemampuan untuk mandiri.

Sungguh, hanya dengan meninggalkan sistem kapitalisme dan kembali pada ajaran Islam secara kaffah negeri-negeri muslim mampu keluar dari jerat bahaya utang dan makar musuh-musuh Allah SWT.[]