March 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Status Baha`I Dan Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Mereka

Oleh : Kh. M. Shiddiq Al-Jawi *Fakta Baha’i* Baha’i dikenal dengan nama firqah sekte Baha`iyyah atau Baabiyyah. Tempat berdiri di Iran pada hari Kamis 23 Maret 1844 M atau 5 Jumadl Ula 1260 H. Sedangkan pendirinya adalah Mirza Husain Ali Al Mazindani atau Baha`uddin lahir 12 Nopember 1817 maka dari itulah sekte ini disebut BAHA IYYAH. Kemudian dilanjutkan oleh anaknya bernama Abbas Effendi atau Abdul Baha. Asal usul aliran ini untuk melanjutkan ajaran Ali Muhammad yang lahir 1819 di Syiraz Iran, bergelar Al-Baab yang berarti pintu maka sekte ini disebut juga BAABIYAH. Aliran ini masuk ke Indonesia pada Tahun 1878. Adapun jumlah pengikutnya sekitar 5000 orang ..(Data Kemenag). Namun, aliran ini sudah difatwakan sebagai sesat oleh MUI Jawa Barat pada 2014. Alasannya antara lain karena memiliki ritual yang mirip dengan ajaran Islam seperti salat dan puasa. Aqidah Ajaran Baha`Iyyah diakui oleh pendiri sekte ini yaitu Baha`uddin yang mengaku sebagai rasul. Dan mengaku bahwa karya karya tulisnya adalah wahyu dari Allah, mengajak manusia semua untuk beriman kepada risalah yang diembannya serta mengingkari bahwa Rasulullah SAW adalah penutup para Rasul. Ia juga mengatakan bahwa kitab kitab yang diturunkan padanya menghapus menasakh Al Qur an yang mulia. Sebagaimana juga dia berpendapat tentang keyakinan reinkarnasi, tanasukh al arwah. (Lihat M Ali Ahmad A Salus Mausu ah Al Qadhaya Al Fiqhiyyah Al-Mu ashirah hlm 544) Aliran ini juga banyak mengubah dan menggugurkan hukum hukum fiqih Islam, di antaranya mengubah jumlah bilangan sholat wajib dan waktunya sholat dilaksanakan sebanyak sembilan rakaat sehari dan dilaksanakan masing masing tiga rakaat pada waktu pagi sore, dan tergelincirnya matahari. Selain itu juga mengubah tayammum hanya dengan berdoa dengan nama Allah yang Maha suci -bismillahi al ath-har-. Mengubah puasa hanya 19 hari dan mengubah arah kiblat dari Makkah ke Akka Palestina. Mengharamkan jihad Menggugurkan hukuman hudud Dan menyamakan antara pria dan wanita dalam hukum waris serta menghalalkan riba. (Lihat M Ali Ahmad A Salus Mausu ah Al Qadhaya Al Fiqhiyyah Al Mu ashirah hlm :544)*Terkait Afiliasi Politik*Bahaiyyah diduga memiliki hubungan yang kuat antara Baha’i dengan Zionis Yahudi. Mereka mendapat bantuan bantuan Zionis Yahudi untuk mengembangkan agamanya terutama berkaitan dengan kepentingan penjajahan Yahudi terhadap Palestina. (Lihat Khafaaya Al Bahaaiyyah hal 115 119 Al Baabiyyah wal Bahaaiyyah fil Mizan hlm 23 Ushul wa Tarikh Al Firoq Al Islamiyah 2/86. Dikutip dari sumber : tme/ taawundakwah t me/ sofyanruray) Baha’i juga memiliki hubungan baik dengan Inggris ketika menjajah Iran. Inggris memanfaatkan mereka untuk memecah belah kaum muslimin seperti yang dilakukan Inggris di India dengan mendirikan agama boneka Ahmadiyah (Lihat Al Baabiyyah wal Bahaaiyyah fil Mizan hlm 23 Ushul wa Tarikh Al Firoq Al Islamiyah 2/86. Dikutip dari sumber : t.me/taawundakwah, t.me/sofyanruray)Fatwa Ulama Seputar Baha’i Imam Taqiyuddin An Nabhani sudah menyatakan bahwa status Baha’i adalah agama di luar Islam, yaitu orang orang penganut Baha`i adalah kaum kafir bukan muslim. Penganut Baha`i statusnya murtadin yaitu orang yang murtad jika dia awalnya muslim tapi kemudian masuk agama Baha`i. Dan jika penganut Bahai itu dilahirkan oleh ibu bapaknya yang penganut Baha’i tidak dihukumi sebagai murtadin tapi dihukumi sebagai kaum kafir namun bukan kafir Ahli Kitab tetapi kafir musyrik yang haram sembelihannya dan wanitanya haram dinikahi laki laki muslim (Lihat Taqiyuddin An Nabhani Muqaddimat Ad Dustur Juz I, hlm 33)Syekh Bin Baz juga sudah memberikan fatwa ketika ditanyakan tentang aliran ini. Ketika beliau ditanya : “Orang orang yang memeluk mazhab Bahaaulllah (agama Baha i) yang mengklaim kenabian untuk pencetusnya juga mengklaim bersatunya Allah dengan dirinya apakah boleh bagi kaum muslimin menguburkan orang orang kafir itu di pekuburan kaum muslimin?”. Beliau pun menjawab apabila keyakinan Baha’i seperti yang kalian katakan maka tidak diragukan lagi tentang kekafiran mereka dan tidak boleh mereka dikuburkan di pekuburan kaum muslimin karena orang yang mengaku sebagai nabi setelah diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah pendusta dan kafir berdasarkan dalil Al Qur an dan As Sunnah serta ijma kesepakatan seluruh ulama kaum muslimin karena mendustkan firman Allah ta’ala : ما كا نَ مُحمَّدَ أباأحدَ مِنَ رِجالِكُمَ ولكِنَ رسُولَ اللَّه و خاتمَ النَّبِيينَ “Muhammad itu sekali kali bukanlah bapak dari seorang laki laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi nabi..” [Al Ahzab 40 dan seterusnya lihat Majmu Al-Fatawa 13/169-170] Oleh karenanya Majlis Majma Al Fiqh Al Islami mewasiatkan wajibnya lembaga-lembaga Islam di seluruh dunia untuk berusaha semampu mungkin menghadang sekte kafir yang berusaha meruntuhkan Islam ini dalam agama, syariat dan konsep kehidupan. Mempertimbangkan berbagai klaim dari Baha’iyyah ini yaitu mengakui kerasulan pada pendirinya mengakui turunnya wahyu kepadanya mengakui bahwa kitab-kitab yang diturunkan kepadanya telah menasakh menghapus Al Quranul Karim, telah mengubah berbagai furu fiqih yang telah ditetapkan berdasarkan hadits mutawatir telah mengingkari “ma’luumun minad diin bidh dharurah” yakni ajaran ajaran pokok Islam yang diyakini secara pasti sebagai bagian dari Islam, seperti jihad, hijab bagi wanita dll. Maka kepada kelompok Bahaiyah diterapkan hukum hukum untuk kaum kafir berdasarkan ijma kaum muslimin (Lihat M Ali Ahmad A Salus Mausu ah Al Qadhaya Al Fiqhiyyah Al Mu ashirah hlm 544)*Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Baha’i*Seorang muslim yang mengucapkan selamat hari raya agama Baha’i kepada kelompok Baha`i, hukumnya dirinci sebagai berikut : Pertama, jika dia mengucapkan selamat itu disertai pengakuan iqrar terhadap ajaran ajaran Baha`i, maka dia dihukumi sudah murtad yaitu sudah keluar dari agama Islam. Kedua, jika dia mengucapkan selamat itu namun tidak disertai pengakuan iqrar terhadap ajaran ajaran Baha`i, maka dia tidak dihukumi sudah murtad namun tetap dihukumi melakukan keharaman dan dosa besar (Lihat Ibnul Qayyim Al Jauziyah Ahkamu Ahli Dzimmah 1/162 Fatawa Al Imam Al-Bulqini, https://al-maktaba.org/book/22651/50.[]

Sumber : Diolah dari PPT yang berjudul “Status Baha`I Dan Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Mereka”, Oleh : Kh. M. Shiddiq Al-Jawi, yang disampaikan pada channel Youtube @ngajisubuh, Kamis 29 Juli 2021.