July 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sistem Ekonomi Islam Adalah Solusi Untuk mengatasi Kemiskinan

Oleh : Dwi Apriyani,S.Pd (Aktivis Back To Muslim Identity)

Kalimantan Barat tepatnya, merupakan salah satu wilayah Indonesia yang tidak asing lagi didengar, baik dari sisi penduduknya maupun pendidikannya. Namun di sisi lain rakyat harus sadar akan masalah ekonomi, serta kelayakan hidup yang dirasakan oleh masyarakatnya.

Ketapang sebagai salah satu kota kabupaten yang ada di Kalimantan Barat, kini sedang mengalami kemerosotan dalam bidang ekonomi. Meskipun secara fakta Ketapang adalah tempat tersimpannya sumber daya alam seperti pertambangan.

Namun dangkalnya berpikir politik masyarakat, tidak jarang bagi mereka akhirnya menutup mata akan investasi yang sedang terjadi pertambangan di Ketapang. Tidak jarang juga masyarakat sudah mengetahui bahwa investor dan pengerukan sumber daya alam itu adalah perusahaan asing. Sayangnya dengan potensi tambang yang sangat besar ini, namun tingkat kemiskinan di Ketapang semakin bertambah.

Arif Munandar, seorang Peneliti Swandiri Institute menjelaskan terdapat 721 konsesi pertambangan, dengan luas mencapai luas 5 juta hektar dan tersebar di semua kabupaten di Kalimantan Barat. Ketapang sebesar 1,3 juta hektar diberikan pada 156 perusahaan beserta Landak (86) dan Kapuas Hulu (73). Perusahaan dari Tiongkok yang berinvestasi di Ketapang didominasi Citra Investama Investindo TBK, melalui salah satu anak perusahaan PT Harita PAM Group (Harita). Untuk cakupan Kalbar, salah satu andalan selain perkebunan sawit adalah pertambangan.

Sedangkan Data BPS tahun 2011, penduduk miskin di Ketapang, lebih dari 37.000 orang. Data Dinas Pertambangan dan Energi Kalbar, hingga 2011, Kalbar ada 651 izin usaha pertambangan dan 477 izin eksplorasi. Sedangkan izin eksploitasi 174 perusahaan. Dari semua izin ini, tidak semua memulai kegiatan usaha. Sebagian hanya broker.

Izin terbanyak dikeluarkan di kabupaten Ketapang, 60 perusahaan sudah eksplorasi. Izin ini meliputi bahan tambang, bauksit, biji besi, timah, emas, mangan, galena, baal clay, zircon, sampai pasir kuarsa.(mongabay.co.id, 30/04/2014)

Adapun data kemiskinan di Ketapang pada tahun 2021 sebesar 10,13% dan pada tahun 2022 turun menjadi 9,39%. Sedangkan permasalahan stunting tahun 2021 sebesar 23,6% dan 2022 turun sebesar 22,3%. Terdapat 76 desa dari 253 desa di Ketapang yang blank spot dalam hal komunikasi.  Dan masih terdapat 58 desa dari 253 yang belum memiliki akses listrik aliran PLN. (antaranews.com)

Terjadinya kemiskinan ekstrem, ditengah SDA yang begitu melimpah, telah menunjukkan bahwa masyarakat berada dalam kondisi yang sulit secara ekonomi sampai di era modern saat ini.

Akhirnya menjadi suatu paradoks, yakni ketika negara yang memiliki kekayaan SDA justru kesejahteraan masyarakatnya semakin buruk serta pertumbuhan ekonominya lebih rendah daripada negara-negara lainnya telah menjadi keniscayaan. Sebagaimana saat ini banyak perusahaan asing yang tersebar di Indonesia, tetapi kehidupan masyarakat justru semakin menurun. Dan berbagai industri yang dikelola oleh asing juga telah menyebabkan pencemaran lingkungan akibat limbah industri.

Berbagai problem yang ada saat ini baik kemiskinan dan kelayakan hidup semisal stunting tentunya perlu solusi. Islam adalah sistem aturan sempurna yang sudah memiliki solusi yang sebenarnya. Selain mengatur masalah ibadah, pakaian, makanan dan akhlak, Islam juga mengatur bagaimana cara pengelolaan SDA.

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah). Rasul saw. juga bersabda, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah).

Dalam riwayat lain disebutkan, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu membolehkannya. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR At-Tirmidzi)

Dari beberapa riwayat tersebut kita mengetahui bahwa segala macam bentuk tambang yang jumlahnya banyak dan menyangkut kebutuhan masyarakat maka tidak boleh diambil alih oleh individu ataupun swasta apalagi perusahaan asing. Barang tambang ini bisa meliputi garam, batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas, dan sebagainya.

Islam juga memiliki seperangkat aturan untuk mengatasi masalah kemiskinan dengan melalui berbagai mekanisme, diantaranya sebagai berikut :

  1. Pertama, orang-orang wajib mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, kerabat dekatnya yang memiliki kelebihan harta wajib membantu.
  2. Apabila kerabat dekatnya juga tidak mampu ataupun tidak mempunyai kerabat dekat, kewajiban tersebut beralih ke Baitulmal dari kas zakat dalam hal ini negara atau penguasa memiliki tanggung jawab penuh. Apabila dari kas zakat tidak ada, wajib diambil dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim.
  3. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.

Syariat Islam juga mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari Asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jemaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Aset yang tergolong kepemilikan umum tidak boleh sama sekali dimiliki individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang.

Maka aset yang termasuk jenis ini memiliki beberapa syarat, pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat dan akan menyebabkan persengketaan jika ia lenyap. Misalnya, padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain.

Kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu, misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain. Ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.

Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, bahkan gratis.

Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset strategis masyarakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. (Annabhani, 2009, Nizhamul Iqtishadi fil Islam).

Pemanfaatan pengelolaan kepemilikan umum inilah yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara, termasuk untuk mengatasi kemiskinan dan permasalahan stunting. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan sistem yang ideal seperti ini.[]

Wallahu ‘alam bisshawwab