April 13, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode 26)

Oleh : Radhiyah Abdullah

Dalam episode ini, kita beralih ke aspek pelayanan kesehatan lainnya, yaitu:

Sistem kesehatan administratif:

Sistem kesehatan administratif tegak di atas asas kesederhanaan dan kecepatan dalam memberikan pelayanan dan pengobatan serta kompetensi pada pihak yang menangani manajemennya. Rasulullah saw telah memerintahkan kita untuk ihsan dalam segala sesuatu termasuk melakukan aktifitas. Dan untuk mencapai ihsan ini di dalam pemenuhan suatu kemaslahatan (kepentingan), maka harus tersedia di setiap manajemen itu: kesederhanaan dalam sistem karena itu mengantarkan kepada kemudahan dan kenyamanan. Dan harus ada cepat dalam penyelesaian muamalah sebab hal itu mengantarkan kepada pemudahan (pemfasilitasian) bagi para pemilik kepentingan (kemaslahatan). Serta harus terpenuhi kemampuan (kompetensi) dan kecukupan (kapasitas) pada siapa pun yang ditugasi menjalankan aktifitas itu.

Hal ini secara umum. Adapun mengenai sistem administrasi pemeliharaan kesehatan di Daulah Islamiyah khususnya, maka kecepatan, kesederhanaan dan jarak dari kerumitan dalam muamalah administrasi adalah yang paling utama dan paling penting. Karena penanganan penyakit merupakan kebutuhan yang mendesak. Penundaan pengobatan dapat memperburuk dan meningkatkan dharar yang diakibatkannya. Dan karena pasien tidak dapat ditunda-tunda, menunggu dan rumitnya transaksi. Layanan dan fasilitas kesehatan di Daulah Islamiyah disatukan dalam satu badan, dipimpin oleh Direktur Jenderal Kesehatan. Selanjutnya di jenjang administrasi diikuti oleh direktur departemen yang dibagi menurut provinsi, kemudian direktur departemen yang dibagi menurut kabupaten/kota. Departemen Kesehatan menangani urusan kemaslahatan kesehatan dan sub-departemen di bawahnya. Direktorat Kesehatan tingkat provinsi menangani urusan kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota di provinsi-provinsi tersebut. Dokter keluarga, perawat sekolah, pusat pemeliharaan kesehatan ibu dan anak, pusat-pusat kesehatan, rumah sakit, klinik, apotek dan semua fasilitas dan petugas kesehatan lainnya bertanggungjawab kepada Direktur Dinas di kabupaten/kota yang membawahinya.

Agar seluruh rakyat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, di setiap kabupaten/kota harus ada sejumlah puskesmas yang di dalamnya ada dokter keluarga, perawat, apotik, instalasi gawat darurat dan ambulans, sesuai dengan jumlah penduduk kabupaten/kota dan jarak pemukiman penduduk satu sama lain, sehingga setiap dokter keluarga tidak sampai mempunyai banyak pasien yang tidak dapat dia beri pelayanan kesehatan dengan cepat dan baik. Dan jika tempat tinggal pasien terisolasi dan jauh dari komunitas perumahan terdekat, alat transportasi telah ditempatkan di puskesmas terdekat untuk memastikan bahwa pasien itu bisa diangkut setiap saat ke pusat tersebut untuk menerima layanan medis atau mengantarkan obat kepadanya.

Dan siapa pun yang menginginkan pelayanan kesehatan non-darurat, ia harus pergi ke dokter keluarga, dan jika tidak sesuai dengan spesialisasi dan ilmunya, dpkter keluarga itu akan merujuk pasien ke dokter spesialis atau rumah sakit lain sesuai dengan masalah kesehatannya tanpa penundaan.

Sedangkan bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan kronis seperti diabetes, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, persendian, atau lainnya, sebaiknya mengunjungi memeriksakan diri dan kontrol kepada dokter spesialis penyakit kronis ini secara berkala. Dan dokter keluarga juga harus menindaklanjuti pasien dengan menelaah laporan berkala dari dokter spesialis tersebut.

Dalam kasus darurat yang memerlukan ambulans, maka kru ambulans terdekat akan memberinya pengobatan awal dan kemudian segera memindahkannya ke rumah sakit jika keadaannya perlu hal itu.

Negara harus mendirikan setidaknya satu rumah sakit di setiap kabupaten/kota, yang berisi spesialisasi dasar seperti spesialis penyakit dalam, spesialis pembedahan, spesialis anak, dll; dan juga termasuk bagian gawat darurat. Dan negara harus menaruh perhatian agar setiap provinsi memiliki setidaknya satu rumah sakit yang, selain dilengkapi dengan spesialisasi dasar, juga dilengkapi dengan spesialisasi cabang dan bagian untuk penyakit langka. Departemen ini ditentukan sesuai dengan penyakit yang ada di provinsi tersebut, karena mungkin terdapat penyakit di kawasan Timur Jauh dan tidak dikenal di Afrika.

Mashlahat (Departemen) Kesehatan Daulah Islamiyah harus membuat rekam medis elektronik untuk setiap individu rakyat yang berisi semua rincian kesehatan yang berkaitan dengannya, masalah kesehatan yang dideritanya dan layanan atau obat-obatan yang diterimanya. Dan informasi ini diperoleh dari pusat pelayanan ibu dan anak, perawat sekolah dan rumah sakit, dokter keluarga dan instansi administrasi kesehatan lain di negara, yang mana semua itu dicatat dalam satu catatan elektronik. Hal itu untuk memudahkan setiap orang yang ingin memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien ini untuk mengetahui masa lalu kesehatannya (rekam medis), untuk memudahkan dalam mendiagnosis gangguan kesehatan dan meresepkan pengobatan yang sesuai.

Karena dokter adalah penasihat dan penasehat itu adalah orang yang dipercaya, dan karena para pasien itu berbicara secara khusus kepada dokter, maka informasi tentang pasien harus bersifat rahasia yang hanya dilihat oleh pasien itu sendiri atau orang yang diberi wewenang oleh pasien itu. Pembicaraan pasien kepada dokter merupakan amanah dan membicarakan rahasia pasien itu termasuk ghibah.

Dari wajibnya penyembunyian informasi itu, dikecualikan informasi kesehatan yang dapat menyebabkan dharar bagi masyarakat, seperti penyembunyian penyakit menular atau tidak disampaikannya informasi tentang pasien itu berkaitan dengan pekerjaannya dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat, seperti pilot atau sopir truk yang menderita epilepsi. Ini dari sisi mencegah dan menghilangkan dharar yang merupakan wajib secara syar’i. Pengecualian di sini terbatas pada pelaporan kepada pihak berwenang yang menangani dan mencegah potensi bahaya ini, bukan menyampaikannya kepada orang lain.

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71833.html