April 26, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pembunuhan Terhadap Nyawa Seorang Muslim Itu Mahal!

BerandaIslam.com — Nyawa adalah anugerah Allah SWT yang begitu dijaga dan dilindungi dalam Islam. Islam satu-satunya agama yang begitu menghargai serta melindungi nyawa manusia melebihi dunia dan seisinya. Darah dan jiwa manusia mendapatkan perlindungan kuat. Bahkan Allah SWT menetapkan pembunuhan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia :

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia” (TQS al-Maidah [5]: 32).

Jangankan pembunuhan, menimpakan bahaya dan kesusahan kepada sesama juga diharamkan Islam. Nabi saw. mengancam siapa saja yang membahayakan atau menyusahkan orang lain dengan balasan yang serupa. Rasulullah saw bersabda :

“Siapa saja yang membahayakan orang lain, Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja menyusahkan orang lain, Allah akan menimpakan kesusahan kepada dirinya.” (HR al-Hakim).

Hadis ini berlaku umum. Apakah menimpakan bahaya kecil atau besar, mengancam jiwa ataukah tidak. Semua itu Allah SWT haramkan. Apalagi jika pelakunya adalah penguasa yang menimpakan kesusahan dan bahaya kepada rakyatnya.

Nabi saw. bahkan mengingatkan kaum Muslim untuk berhati-hati saat membawa anak panah ke tengah kerumunan, seperti di pasar, agar tidak melukai orang lain meski tidak disengaja. Tindakan mengacungkan senjata tajam atau senjata apa saja, atau sesuatu yang sekiranya mengancam keselamatan orang lain, adalah haram. Bahkan meskipun hal itu dilakukan dengan main-main, hukumnya tetap haram. Hal ini dijelaskan berdasarkan hadis Nabi saw.

Hadis penuturan Hammam dikatakan “Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian mengarahkan pedangnya kepada kawannya. Siapa tahu setan menarik tangannya, lantas ia terjerumus dalam lubang neraka.” (HR al-Bukhari).

Jika mengarahkan senjata tanpa niat mencelakakan saja diharamkan, apalagi secara sengaja menakut-nakuti dan mengancam orang beriman dengan senjata. Maka Allah SWT pun mengancam para pelakunya dengan ancaman yang keras:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

“Sungguh orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang Mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian mereka tidak bertobat, bagi mereka azab Jahanam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (TQS al-Buruj [85]: 10).

Harga nyawa manusia, apalagi orang Mukmin, amatlah mahal di sisi Allah SWT. Karena itulah darah seorang Mukmin mesti terjaga kecuali dengan alasan yang haq. Begitu berharganya nyawa seorang Mukmin, kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa Mukmin tanpa haq. Sabda Nabi saw.:

“Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang Muslim” (HR an-Nasa’i).

Allah SWT dan Rasul-Nya mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang Mukmin. Pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar, dan salah satu dosa besar adalah membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq. Bahkan Nabi saw. menyebutkan bahwa membunuh Mukmin adalah tindakan kekufuran, beliau bersabda :

“Menghina seorang Muslim adalah fasik, sedangkan membunuhnya adalah kafir” (HR al-Bukhari).

Para ulama juga menyatakan bahwa seorang Muslim bisa jatuh dalam kekufuran andaikan ia menghalalkan darah seorang Mukmin yang sebenarnya terjaga. Namun, jika semata karena hawa nafsu amarah, misalnya, maka tidak menyebabkan pelakunya riddah, keluar dari agama Allah SWT, meski dia tetap berdosa besar.

Pelaku pembunuhan juga diancam dengan Neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya, selain mereka juga mendapatkan azab dengan keras, terlebih lagi jika pelakunya banyak. Terkait ancaman Allah SWT, hal ini berdasarkan firman-Nya:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dia azab yang besar” (TQS an-Nisa’ [4]: 93).

Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita…” (TQS al-Baqarah [2]: 178).

Qishash adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa. Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka juga bisa menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting.

Begitulah mulianya syariah Islam dalam melindungi nyawa manusia. Karena itu sepanjang Negara Islam tegak sejak Nabi saw. di Madinah, kemudian dilanjutkan oleh Khulafa’ ar-Rasyidin, kaum Muslim mendapatkan perlindungan yang luar biasa. Tidak setetes pun darah tumpah melainkan ada pembelaan dari Negara Islam. Bahkan para pelaku kriminal pun masih mendapatkan perlindungan sampai kemudian terbukti mereka bersalah di pengadilan dan layak mendapatkan hukuman setimpal, termasuk hukuman mati.

Ironi yang kita rasakan hari ini, betapa nyawa Muslim tidak terjaga dan tidak mendapat perlindungan dan pembelaan. Bahkan seolah-olah ada opini bahwa darah seorang Muslim itu murah dan boleh ditumpahkan kapan saja. Cukup melabeli mereka dengan sebutan radikal atau teroris, maka kehormatan dan darah mereka bisa dirusak kapan saja. Wal ‘iyadzu bilLah.

Alhasil, terbukti bahwa sistem sekular yang diterapkan saat ini —dengan konsep HAM dan demokrasinya— telah gagal melindungi kehormatan dan nyawa manusia. Saatnya sistem sekular dicampakkan. Saatnya umat kembali pada sistem Islam yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. []

Wallahu’alam Bis Showwab

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ

Mereka (para penghuni neraka) ingin keluar dari neraka. Namun, mereka tidak akan dapat keluar dari sana. Mereka mendapatkan azab yang kekal.

(TQS al-Maidah [5]: 37). []