July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Omnibus Law Menusik Standar Halal

Oleh: Agustina (Aktivis Back To Muslim Identity)

Lagi-lagi standar halal di negeri ini harus terusik karena UU Ciptaker tidak hanya mengatur persoalan buruh, tetapi juga mengatur hingga pada sertifikat halal suatu produk sehingga memicu pro-kontra. Menimbulkan konflik antara rakyat dan pemerintah, intinya banyak UU Ominus Law  ini yang bermasalah saat disahkan.

Undang-Undang Ciptaker telah mengubah sistem penerbitan sertifikat halal. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini UU Ciptaker memberikan alternatif penerbitan sertifikat halal dapat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bahkan dalam kebijakan pengurusan sertifikasi halal ini hanya 21 hari dan biaya gratis bagi pelaku UKKM dengan omset di bawah Rp 1 miliar.

Kenapa pengurusan sertifikasi halal perlu dipercepat?

Kenapa sertifikasi halal harus dipercepat? Karena sekarang kita di sistem demokrasi kapitalis. Semua dilakukan berdasarkan asas manfaat, apabila menguntungkan akan diambil termasuk kebijakan self-declare (deklarasi mandiri) yakni memberikan kesempatan kepada produsen untuk mengeluarkan sertifikasi halal secara mandiri. Oleh karena itu saat ini halal dan haram sulit dibedakan yang penting segala sesuatu dapat dibisniskan.

Penyederhanaan dalam pengurusan sertifikasi halal juga diungkapkan oleh Ibnu Multazam anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB. “Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusan pun cukup mudah. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja”, urai Ibnu Multazam, kepada media. (Tribunnews.com, 11/10/2020)

Hakikatnya penyederhanaan sertifikasi halal akan menusik umat muslim, sebab masing-masing pihak pasti akan mengatakan halal agar produknya laku di pasar. Padahal belum tahu produk itu halal atau tidak halal. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia. Bagi kaum Muslim, halal dan haram adalah hal yang perlu diperhatikan karena sangat erat kaitannya dengan keyakinan.

Pada pasal 14 Omnibus Law UU Ciptaker, tidak perlu lagi meminta sertifikasi dari MUI. Sehingga dapat melalui lembaga lain atau dengan deklarasi mandiri, dan tentu saja harus disetujui oleh auditor. Auditor sendiri adalah saksi dan wakil ulama yang wajib memahami aspek ilmu kehalalan dan juga dipercaya ulama. Mereka tidak boleh menjadi saksi palsu dan berbohong, maka dari itu MUI menganggap perlu ada sertifikasi auditor juga sehingga dapat menimbulkan masalah baru.

Tapi apakah hal ini dapat menjamin dan memastikan produk tersebut halal? Belum lagi dapat menjadi bahaya apabila mengeluarkan sertifikat ketika proses pengkajian masih berlangsung, dan ternyata ditemukan bahwa produk tersebut mengandung bahan yang tidak halal. Di sini akan menimbulkan ketidak pastian hukum.

Masalah utama dari kebijakan sertifikasi halal ini, jika dilakukan secara serampangan dan cenderung menomor duakan aturan syariat. Apalagi jika kemudian di lapangan terjadi kecurangan di dalam pengurusan izin halal produk tersebut. Jangan sampai kebijakan yang asal-asal membuat penyesalan kemudian harinya.

Lantas, bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Dalam Islam standar halal dan haram adalah hukum syara. Islam telah memerintahkan untuk makan makanan halal lagi thayyib dan tidak berlebihan. Islam tidak mengajarkan budaya hedonis dan konsumtif terhadap makanan.

“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS Al Maidah: 88)

Dalam ayat ini Allah SWT menegaskan mengenai makan dan minum yang halal dan baik. Tidak hanya dari zat tetapi cara memperolehnya. Makna kata baik itu terkandung kesehatan jiwa dan rasa yang terdapat dalam suatu barang.

Bagaimana kebijakan yang dibuat oleh sistem khilafah?

Dalam Islam persoalan halal-haram bukan perkara main-main karena berkaitan dengan barang yang dikonsumsi oleh ratusan juta Muslim di negeri ini. Islam telah menjadikan perhatian utama kebijakan adalah kesesuaian dengan syariat dan berikutnya mementingkan kemaslahatan publik. Sebab Islam di turunkan kepada manusia untuk menyebarkan rahmat keseluruh alam. Garansi kemaslahatan penerapan Islam langsung dari Allah Rabb Semesta Alam.

Kebijakan yang selalu distandarkan pada syariat Islam hanya terwujud di bawah institusi Khilafah Islam. Menyediakan jaminan halal bagi rakyat adalah bagian dari tanggung jawab dari negara (Khilafah) sebagai pelayananan urusan rakyat. Sebab hal ini merupakan hajat publik yang vital sehingga negara harus mengambil pengawasan mutu dan kehalalan suatu barang.

Karena itu proses sertifikasi kehalalan wajib dilakukan secara cuma-cuma oleh Khilafah. Bukan malah dijadikan ajang bisnis seperti saat ini. Khilafah wajib melindungi kepentingan rakyat dan tidak boleh mengambil pungutan dalam melayani masyarakat. Pembiayaan sertifikasi halal akan menggunakan dana dari Baitul Mal.

Jaminan kehalalan sebuah produk akan ditentukan dari awal, mulai proses pembuatan bahan, proses produksi hingga distribusi akan senantiasa diawasi. Pengawasan ini untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman. Bahkan Islam akan mensterilkan bahan-bahan haram dari pasar.

Agar masyarakat tidak lagi bingung untuk membedakan halal dan haram. Khilafah juga akan memberlakukan sistem sanksi Islam, yakni memberikan sanksi kepada industri yang menggunakan cara dan zat yang haram. Jika ada ada perdagangan barang haram, negara juga akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang memperjual belikan barang haram kepada kaum Muslimin. Kaum Muslimin yang mengonsumsi barang haram juga akan dikenai sanksi sesuai syariat Islam.[]
Wallahu’alam bisshowab