April 25, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Merindukan Pengawas Pasar Yang Menjamin Rasa Aman

Oleh: Apt. Syiria Sholikhah, S.Farm

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau biasa dipanggil BPOM adalah lembaga pemerintah non kementrian yang bertanggung jawab terhadap keamanan peredaran obat dan makanan di masyarakat. Obat dan makanan yang dimaksudkan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Kosmetik adalah semua kebutuhan kebersihan badan termasuk sabun dan kawan-kawannya.

Semua obat dan makanan seharusnya telah melewati BPOM sebelum beredar di masyarakat. Harapannya sudah aman untuk digunakan oleh masyarakat sesuai tujuan penggunaannya. Tugas utama dari BPOM sebetulnya menjamin keamanan semua obat dan makanan dalam rangka menjamin keamanan masyarakat.

Prosedur ini berjalan untuk semua lini, termasuk juga produk dari luar negeri. Namun ada hal yang mungkin terlewat, yaitu mengembangkan setiap hal keamanan pangan dan obat. Membuat list bahan-bahan mana yang boleh atau aman. Mana yang mutlak tidak boleh atau berbahaya, dan mana yang boleh dengan tingkat prosentase tertentu masih dapat ditoleransi oleh tubuh. Semua bahan yang memungkinkan adanya cemaran, tanpa kecuali harus dicegah penggunaannya.

Melakukan evaluasi atau sampling tahunan seharusnya lebih ditingkatkan lagi, karena perubahan formulasi di dalam suatu industri sangat mungkin terjadi pada industri-industri nakal yang mencoba memanfaatkan masa registrasi ulang 5 tahun, semata-mata demi meraih keuntungan yang lebih banyak. Jika evaluasi ini diabaikan bahkan terlewat, maka untuk mengatasi dampak masalahnya akan jauh lebih sulit, seperti meminta industri tertentu untuk menarik produknya dari pasar apabila terbukti oleh BPOM didapati cemaran yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

Penarikan produk yang telah beredar di masyarakat nyatanya sangat sulit untuk mendapatkan nilai sampai kepada titik nol sebaran. Hal ini karena sebagian produk yang masuk ke pedesaan dan minimnya informasi sampai ke daerah pedesaan akan menghambat proses penarikan produk tersebut.

Contohnya, penarikan beberapa produk obat yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Beberapa sediaan obat yang dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi sulit dilakukan penarikan sampai titik nol. Karena minimnya pengawasan penyebaran obat yang dilakukan oleh BPOM juga merupakan salah satu hal yang menghambat dilakukannya penarikan obat hingga titik zero. Seharusnya semua jenis obat jadi, hanya terdistribusi ke tempat resmi seperti toko obat, apotek, Rumah Sakit, dan puskesmas.

Namun, pada kenyataannya obat bisa sampai ada di warung sembako, rumah praktik bidan dan mantri/perawat, serta dokter. Padahal obat secara hukum dan undang-undang tidak diizinkan berada di tempat-tempat tersebut, sedangkan PBF atau Pedagang Besar Farmasi hanya melakukan penarikan obat dari tempat resmi yang telah disebutkan tadi. Bahaya bukan? Obat yang dinyatakan berbahaya masih beredar di masyarakat awam?

Keberadaan obat pada tempat-tempat yang tidak seharusnya juga terjadi karena kurangnya fasilitas kesehatan di pelosok negeri, sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh para pemain industri obat yang berasaskan pada kapitalistik untuk meraup keuntungan tanpa peduli bahaya yang bisa ditimbulkan. Juga terjadi karena BPOM kurang tegas dan kurang sigap dalam mengawasi pendistribusian obat-obatan, serta lemah pengawasan terhadap apotek yang menjual obat kepada warung, bidan, mantri/perawat, dan dokter.

Pengawasan kepada PBF yang bekerjasama dengan dokter juga kurang ter-aplikasikan dengan baik sehingga penggunaan obat tanpa dampingan para ahli obat juga dapat menyebar tanpa kendali. Masyarakat yang tidak mengerti dapat menjadi korban hanya karena mengejar keuntungan dari para industri kapitalistik ini. Bahkan masyarakat akhirnya yang jadi sasaran efek dari obat-obatan baik dalam waktu dekat atau jangka panjang dan membuat pasien harus bergantung pada obat selama hidupnya (penyakit baru akibat penggunaan obat tidak tepat yang tidak bisa disembuhkan, bahkan menjadi sebab kematian paling banyak).

Bicara soal obat sediaan cair oral yang sedang hangat di ruang publik memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk dilakukan penelitian. Di sisi lain produk yang beredar ada banyak merek dan batch produksi. Setiap merek yang sama dengan batch produksi berbeda juga harus diteliti, sehingga akan menambah keranjang penelitian. Bantuan laboratorium yang memadai dan universitas-universitas sangat diperlukan untuk saat ini, juga termasuk peran semua industri farmasi agar melakukan pengujian secara jujur terhadap produk mereka sendiri.

Sebagian BPOM juga perlu mengawasi penelitian yang dilakukan pada industri farmasi, selain harus melakukan penelitian sendiri terhadap sejumlah merek lain. Karena ini merupakan kasus darurat yang membutuhkan penanganan segera, maka setiap industri farmasi dapat melakukan pengujian terhadap produk mereka sendiri dan diawasi secara langsung oleh BPOM dalam pengujian di tempat mereka sendiri, sehingga akan dapat mempersingkat waktu.

Obat yang telah beredar juga harus cepat mendapatkan keputusan yang pasti terkait penarikan peredarannya. Karena sebagian masyarakat juga memerlukan pengobatan yang cepat pula serta perlu juga menghilangkan kekhawatiran masyarakat dalam mengobati rasa sakit.

Selain mengutamakan atau mendahulukan penelitian terhadap obat-obat dengan tingkat urgensi tinggi, menghilangkan ketakutan masyarakat juga penting agar masyarakat mau berobat Kembali. Hal ini dalam rangka supaya masyarakat mendapatkan kesehatannya kembali dari penyakit dan tidak bersikap pasrah terhadap penyakit yang diderita hanya karena takut mengkonsumsi obat.

Merubah stigma masyarakat jauh lebih sulit dibandingkan merubah merek dagang obat.  Sudah seharusnya tindakan pemberitaan tidak dilakukan dengan gegabah hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Perlu dipahamkan kepada masyarakat agar tidak ada stigma negatif yang muncul. Bukan malah membuat takut dan keributan yang tidak jelas asalnya. Penting untuk klarifikasi yang jelas dalam mencari sumber penyebab terlebih dulu.

Semestinya, pengujian terhadap cemaran dua bahan yang dianggap berbahaya yaitu EG dan DEG segera dilakukan agar dapat diprediksi kemungkinan kontaminasi dalam bahan baku. Tim pengawas seharusnya melakukan tindakan preventif. Inisiatif tim pengawas untuk melakukan pengecekan kontaminasi setiap bahan dilakukan sudah sejak awal. Semua daftar bahan kimia yang kemungkinan bisa menjadi kontaminan seharusnya terdaftar sebagai acuan kesehatan. Setiap bahan kimia yang boleh ataupun yang tidak boleh perlu dilakukan pengecekan sebelum produk diberikan izin peredarannya di masyarakat.

Pengawasan terhadap pendistribusian obat pun lengah, bahkan obat keras bisa masuk ke tempat-tempat umum. Beredarnya produk-produk kosmetik illegal juga masih banyak, obat-obat tradisional/jamu yang mengandung BKO atau Bahan Kimia Obat pun masih terjadi. Obat-obat tidak berlisensi BPOM pun masih merebak dimana-mana. Bukan hanya itu, makanan dibawah standar kesehatan pun masih beredar, bahkan kandungan haram tanpa label masih perlu ditanyakan.

Selayaknya di setiap kabupaten/kota bahkan jika perlu kecamatan, ada anak BPOM, sehingga mempermudah pengawasan. Jika hanya ada di pusat/provinsi maka akan semakin sulit pengawasan untuk mencakup wilayah yang luas. Padahal tujuan utama adanya BPOM adalah untuk menjamin keamanan segala yang dikonsumsi oleh tubuh manusia.

Islam memiliki padangan terkait tim pengawas pasar. Di dalam Islam pengawas pasar atau yang kita kenal BPOM ini akan berjalan setiap hari di pasar-pasar untuk menjamin keamanan bagi masyarakat.

Contoh yang pernah diterapkan pada masa kekhalifahan Umar ibn Al-Khathab, beliau menunjuk seorang untuk menjadi pengawas pasar yaitu Asy-Syifa binti Abdullah. Amirul Mukminin memilih beliau karena kemampuan beliau yang dianggap mampu menjadi pengawas pasar. Penunjukan ini dilakukan dihadapan masyarakat sehingga mereka mengetahui bahwa Amirul Mukminin telah menetapkan sebuah keputusan.

Suatu ketika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh seorang pedagang susu yang menjual susunya dicampur dengan air. Hal tersebut diketahui oleh Asy-Syifa binti Abdullah, kemudian beliau meminta pembeli untuk membuang susu tersebut dan menghentikan aktivitas perdaganan pedagang susu tersebut. Peristiwa ini diadukan kepada sang khalifah, kemudian sang khalifah menyetujui keputusan Asy-Syifa binti Abdullah karena beliau yaitu Amirul Mukminin telah memberikan keputusan terhadap perkara yang terjadi di pasar kepada Asy-Syifa binti Abdullah.

Jadi jika diaplikasikan pada wilayah negara yang sangat luas, dengan adanya anak BPOM di setiap kecamatan atau kabupaten untuk melakukan pengawasan setiap hari agar dapat meminimalisir adanya peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai dengan peraturan, dan meminimalisir adanya tindak kecurangan oleh oknum-oknum tertentu.

Jika pun ada yang melanggar maka harus diberikan sanksi tegas sehingga membuat pelaku tidak Kembali melakukan kesalahan di waktu mendatang. Seperti menghentikan kegiatan dalam jangka waktu tertentu hingga pembekuan permanen terhadap kegiatan yang bersangkutan. Sehingga akan timbul efek jera bagi pelaku dan tidak akan ditiru oleh yang lain. Dengan demikian, keamanan pada masyarakat bisa lebih terjamin selain keamanan dari sisi konsumtif juga termasuk keamanan berupa ketenangan dalam menggunakan produk.[]