July 22, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Maraknya Perceraian, Buah Penerapan Sekularisme

Oleh : Nelly, M.Pd (Aktivis Peduli Ibu dan Generasi, Pegiat Opini Medsos)

Sangat memprihatinkan dengan adanya tren kasus perceraian semakin tinggi di sepanjang tahun ini. Angka perceraian sudah menunjukkan peningkatan dari tahun ketahun. Benteng terakhir bagi keluarga Muslim ini pun kini mulai mengikis dan menyisakan persoalan baru yang tak bertepi. Betapa tidak, di tengah pandemi kasus perceraian pasutri kembali marak terjadi.

Hampir di semua daerah selama pandemi terjadi kasus perceraian. Seperti yang dilansir dari berita minews.id (29/6), kasus perceraian terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan data Pengadilan Agama Cianjur, jumlah pendaftar gugatan dalam satu hari bisa mencapai 50 orang. Hingga Juni 2020 kasus gugatan cerai yang terdaftar mencapai 2.029 kasus.

Dilansir dari media medcom.id (21/7), tingkat perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Pusat (Jakpus) meningkat selama pandemi covid-19. Sejak awal virus korona mewabah pada Maret 2020, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menerima 600 gugatan perceraian. Yang cerai itu mencapai 150 pasang pasutri dari jumlah perkara yang masuk 250, kata Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Sirajuddin Sailellah, di Jakarta.

Sementara dilansir dari CNN Indonesia (24/06), Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Semarang mencatat kenaikan drastis kasus perceraian selama masa pandemi virus corona (covid-19). Kenaikan kasus hingga tiga kali lipat itu disinyalir disebabkan oleh masalah ekonomi dalam rumah tangga. Tak hanya menyentuh ranah kesehatan, ekonomi dan pendidikan, ternyata wabah covid-19 sudah berdampak juga hingga ke sendi kehidupan keluarga.

Kasus perceraian sebenarnya sudah terjadi sebelum pandemi muncul, yakni kasus yang menjadi tren menimpa keluarga Muslim sepanjang tahun. Bayangkan saja nyaris setengah juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia telah bercerai sepanjang 2019 sebelum Covid-19. Dari jumlah data yang ada, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.

Perceraian pada tahun 2018 juga tak kalah marak, angka perceraian Indonesia pada tahun tersebut mencapai 408.202 kasus, meningkat 9% dibandingkan tahun 2017. Sedangkan dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip dari detik.com (28/02), perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama untuk menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri menceraikan pasangan non muslim.

Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri. Peningkatan angka perceraian ini hampir terjadi merata diseluruh daerah negeri ini. Dari semua kasus perceraian ini di dominasi akibat permasalahan ekonomi hingga KDRT (detik.com, 28/2/2020).

Miris sekali dan sekaligus menyesakkan dada, inilah fakta yang terjadi pada pasutri di negeri mayoritas Muslim. Padahal sejatinya setiap pasangan yang telah menikah pasti mendambakan keluarga untuk mencapai kebahagiaan, sakinah mawaddah warahmah. Akan tetapi tidak sedikit bahtera rumah tangga itu kandas karena terpaan badai masalah rumah tangga yang tak kunjung reda.

Gagal mencapai apa yang dicita-citakan bersama, yakni sebuah pernikahan langgeng dan bahagia. Gagal juga unutk menjadikan keluarga dan rumahnya sebagai surga bagi suami, istri dan anak-anaknya. Upaya mendamaikan antara pasutri juga tidak membuahkan hasil, akhirnya perceraian adalah pilihan solusi atas permasalahannya.

Adapun dampak yang akan muncul pada kasus perceraian tersebut, tentu saja akan dirasakan langsung oleh generasi penerus bangsa. Keluarga adalah benteng terakhir pertahanan kaum Muslim, karena institusi keluarga yang akan melahirkan dan membentuk anak-anak penerus peradaban Islam.

Ketika banyak institusi keluarga yang retak karena perceraian orang tuanya, maka dapat dipastikan generasi kita akan kehilangan arah. Mereka akan mudah terseret kepada hal – hal yang negatif dan arus kenakalan remaja. Hal ini pastinya akan menghancurkan masa depan anak-anak bangsa. Kasus perceraian semakin berada pada kondisi darurat, tentunya menjadi pertanyaan besar yang harus terjawab akan solusinya.

Mengapa kasus ini tetap menjadi tren sepanjang tahun? Mengapa juga sampai saat ini belum ada solusi untuk mengatasi problem keluarga tersebut? Sebenarnya pemerintah sendiri merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus perceraian yang terjadi. Pemerintah juga telah mengambil banyak langkah penyelesaian terhadap persoalan ini namun juga tidak memberikan solusi.

Diantaranya adalah dengan RUU Ketahanan Keluarga yang membahas masalah perceraian, namun ternyata solusi ini belum menyentuh kepada akar permasalahan. Karena memang persoalan keluarga merupakan persoalan sistemik, yang artinya berkaitan dengan UU yang lain, sehingga solusinya juga harus sistemik sampai ke akar permasalahan.

Jika kita telaah bersama persoalan perceraian yang semakin marak dan meningkat, terjadi karena disebabkan dari penerapan sistem Sekularisme yang diadopsi dan menjadikan para Kapitalis untuk mengatur UU termasuk sistem ekonomi. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga menjadi berat karena negara abai memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dan faktor ekonomi inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu perceraian.

Sistem ekonomi Kapitalis menyebabkan kesenjangan sosial kian dalam, karena kekayaan hanya dikuasai oleh segelintir orang saja. Negara pun kurang dalam penyediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi para pencari nafkah. Akibatnya para perempuan yang dipandang sebagai pegiat ekonomi oleh para Kapitalis juga harus ikut bersusah payah untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Perempuan-perempuan semakin banyak meninggalkan keluarganya untuk bekerja, baik dalam keadaan terpaksa maupun sukarela. Suami istri sibuk diluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bahkan selanjutnya perselingkuhan dapat terjadi karena pergaulan yang tidak dibatasi antara pekerja laki-laki dan perempuan. Keberadaan WIL atau PIL ini jugalah menjadi salah satu penyebab perceraian. Sementara anak-anak di rumah tidak ada lagi yang mendidik, memberi tauladan dan akhirnya mereka dapat terjerumus ke dalam masalah kenakalan remaja.

Semua malapetaka yang menimpa keluarga Muslim sudah saatnya diakhiri. Jika tidak, maka kehancuran bangsa yang akan kita dapati. Tidak dijadikannya hukum-hukum Islam sebagai pedoman dalam kehidupan keluarga Muslim ini menjadi sebab utama masalah perceraian. Nilai-nilai Islam di tengah keluarga sedikit demi sedikit luntur, suami dan istri tidak lagi memahami hak dan kewajibannya.

Di sisi lain derasnya arus globalisasi, yang hakekatnya adalah kapitalisasi dan liberalisasi, turut menggerus nilai-nilai Islam di dalam keluarga. Sistem Sekularisme-Kapitalisme telah menjadikan ukuran kebahagiaan adalah terpenuhinya materi sebanyak-banyaknya. Sistem ini juga telah memelihara kondisi lingkungan yang bersifat materialistis serta konsumtif hingga munculnya tingkat stres yang tinggi. Semua itu dialami para pasutri dan menyebabkan keharmonisan di dalam keluarga sulit diwujudkan, akhirnya keutuhan rumah tangga pun menjadi terancam.

Keluarga dalam sistem Sekular-Kapitalis sudah jauh dari nilai-nilai agama, hubungan yang terjalin terjebak pada pemenuhan kebutuhan hawa nafsu dan materi semata. Walaupun perceraian dibolehkan di dalam Islam namun merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Sudah seharusnya tiap pasangan Muslim berupaya menjaga keutuhan rumah tangga. Hingga dapat melahirkan generasi terbaik yang akan membawa kemajuan bangsa.

Hal ini dapat diwujudkan dengan memupuk keimanan, ketakwaan, dan kesiapan mengarungi bahtera rumah tangga. Selain itu, negara juga memiliki peran besar untuk menyelesaikan problem tingginya angka perceraian. Jika masalahnya adalah masalah finansial, maka Islam yang sempurna telah mengatur agar kebutuhan pokok setiap individu warganya wajib dipenuhi oleh negara.

Dalam pandangan Islam negara harus menjamin kebutuhan pokok warganya, mengatur kepemilikan di tengah masyarakat, menyediakan lapangan pekerjaan, serta menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Islam juga memberikan kewajiban untuk mencari nafkah dibebankan kepada kaum pria, bukan perempuan.

Islam juga mewajibkan bagi kerabat dekat untuk membantu saudaranya yang kekurangan. Jika kerabat dekatnya juga tidak mampu untuk membantu, maka negaralah berkewajiban untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Islam pun mewajibkan semua kaum Muslim untuk membantu orang-orang miskin yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.

Islam juga secara sempurna mengatur peran ayah/suami sebagai pemimpin/kepala rumah tangga yang berkewajiban memenuhi nafkah keluarga dan menjadi imam yang baik bagi istri dan anak-anaknya, menanamkan nilai-nilai Islam agar selamat dari api neraka. Peran istri juga tak kalah penting, yaitu sebagai ummu warabbatul bait dan madrasah pertama bagi anak-anak serta unutk memberikan rasa tenteram ketika berada di dalam rumah.

Hubungan suami istri dalam Islam bukan sekedar untuk memenuhi hawa nafsu dan materi semata. Namun, merupakan hubungan persahabatan yang saling menyayangi dan menjaga ketaatan kepada Allah SWT agar menjadi pasangan dunia-akhirat.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (TQS. Ar-Rum: 21).

Demikianlah penjagaan keutuhan rumah tangga menurut pandangan Islam. Setiap peran dalam kehidupan dilakukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah SWT. Negara berperan besar menjaga keberlangsungan hukum Islam untuk dijalankan dalam seluruh aspek kehidupan. Hingga tercapainya keselarasan hidup di dalam keluarga dan masyarakat.

Kehidupan yang menggambarkan keindahan ini, hanya akan didapatkan tatkala kita kembali kepada pengaturan kehidupan islami, yaitu penerapan hukum Islam baik bagi keluarga, masyarakat, hingga negara. Penerapan hukum Islam harus diterapkan secara kaffah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh kanjeng Nabi saw.

Wallahualam bis shawab