March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Legitimasi Persekusi

Oleh : Ummu Abdilla (Muslimah Ideologis Khatulistiwa)

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. 

Di Indonesia sendiri, tindakan persekusi sudah diatur dalam Undang-undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM di Pasal 9 huruf (h), berbunyi “persekusi merupakan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah di akui secara universal sebagai hal yang di larang menurut hukum internasional.”

Sampai saat ini nafas persekusi terus-menerus dihembuskan. Mereka yang tidak menginginkan kerugian akan kepentingan sebagian kalangan, terus saja mempersekusi ulama-ulama yang mendakwahkan kebenaran.

Akhir-akhir ini persekusi para ulama mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Bagi mereka yang kontra terhadap rezim harus lebih berhati-hati agar tak terkena persekusi.

Sudah banyak fakta yang kita temui persekusi yang dilakukan menimpa beberapa ormas dan ulama. Alasan-alasan untuk mempersekusi terus-menerus di opinikan kepada masyarakat. Mereka yang kontra terhadap kebijakan pemerintah akan dicap sebagai perbuatan makar, melakukan propaganda, mengancam keberlangsungan negara dan selalu saja dibenturkan dengan pancasila.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid dan ulama. Sebagaimana dialami oleh Imam Masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq Syihab (Jawapos.com, 29/07/2020).

Menurut Hidayat, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anehnya, ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, hal itu mengakibatkan kasus serupa terulang lagi dan lagi (Jawapos.com, 29/07/2020).

Maraknya kasus persekusi terjadi dengan menempatkan istilah radikalisme untuk menilai suatu pemikiran, perbuatan individu atau kelompok tertentu. Namun, hal tersebut tidak diikuti dengan penjelasan, indikator apa saja yang masuk ke dalam kualifikasi radikal. Seharusnya pemerintah memperhatikan bahwa tuduhan radikalisme tanpa tolak ukur yang jelas dapat memicu sentimen keagamaan di tengah masyarakat. Apalagi tuduhan radikalisme seringnya dilekatkan dengan ajaran dan aktivis Islam.

Melarang dan mempersekusi sebagian umat Islam yang sedang mengekspresikan syiar dakwah dan simbol-simbol Islam adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Karena pada hakekatnya seruan para dai dan kesadaran aktivis dakwah dalam mengekspresikan syiar dakwah adalah untuk mewujudkan kehidupan islami. Hal ini merupakan bentuk  perwujudan ketaatannya kepada Sang Pemberi Hidup, Sang Khaliq yang telah memberikan seperangkat aturan bagi dirinya.

Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai regulator, hendaknya menjamin bahwa tidak ada pemasungan terhadap syiar dakwah Islam di masyarakat. Pemerintah hendaknya juga melayani masyarakatnya secara berkeadilan, serta tidak diskriminatif dalam menghargai hak asasi manusia, nilai agama, persatuan dan kesatuan bangsa. 

Wallahua’lam bissawwab.