July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Korupsi Menjadi-Jadi, Mampukah UU Perampasan Aset Jadi Solusi?

Oleh: Khairani (Aktivis Muslimah Pontianak)

Kasus korupsi menjadi masalah besar bagi negeri ini. Hal ini dikarenakan ia merugikan negara dan seluruh rakyatnya. Mirisnya, kasus korupsi tidak luput ditemukan, baik oleh pejabat, anggota dewan atau ASN, bahkan dilakukan secara berjamaah. Seolah tidak sah jika tidak ada kasus korupsi. Berbagai solusi sudah dilaksanakan, seperti diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang maupun program pendidikan anti korupsi. Namun nyatanya, rasa takut untuk melakukan korupsi sepertinya telah tercerabut dalam diri beberapa pejabat negara.

Saat ini sedang ramai kembali pembahasan tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana,  yakni ketika Menteri Polhukam, Mahfud MD meminta permohonan khusus kepada Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Namun, ketua Komisi III DPR RI justru mengatakan, pengesahan RUU ini sulit dilakukan, sebab para anggota di Komisi III DPR akan siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum (ketum) partai politik (parpol) masing-masing.

Akar Masalah Korupsi

Melihat gurita kasus korupsi, dan kuatnya sekulerisme merasuki negara ini, muncul pertanyaan apakah pengesahan RUU Perampasan Aset mampu mencegah korupsi? Jawabannya kemungkinan besar tidak. RUU Perampasan Aset hanya sebatasa upaya untuk mencegah, namun masalah utama yang menyebabkan munculnya korupsi justru di abaikan.

Jika disimpul, kurang lebih penyebab munculnya gurita korupsi dikarenakan beberapa hal :

Pertama, high cost politic. Biaya politik sistem demokrasi sangat mahal. Ketika seseorang hendak menjadi kontestan pemilu, baik kursi presiden, kepala daerah atau anggota legislatif biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Semakin tinggi jabatan yang hendak diraih, makin besar pula ongkos politiknya. Maka saat sudah menjabat, mereka akan berpikir cara agar modal yang keluar ketika pemilu dapat kembali. Oleh sebab itu, korupsi menjadi pilihan utamanya. Semakin mahal biaya politik, semakin besar potensi korupsinya.

Kedua, gaya hidup hedonis dan konsumtif pejabat dan keluarganya. Perilaku flexing keluarga pejabat yang belakangan viral menjadi indikasi gaya hidup mereka yang hedonis, konsumtif, dan kapitalistik. Padahal gaji yang dimiliki tidak seberapa untuk meraih kehidupan yang diinginkan. Walhasil korupsi menjadi jalan untuk mendapat uang lebih.

Ketiga, langkanya sikap amanah dan sifat jujur di sistem sekuler kapitalisme. Amanah dan kejujuran menjadi hal tersulit bagi pejabat negara. Sebab, prinsip sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) yang diterapkan hari ini, tidak menjadikan iman dan takwa sebagai perisai diri bagi pejabat negeri.

Jika seandainya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan menjadi UU, pertanyaannya, akankah efektif memberantas korupsi dengan tuntas? Sedangkan banyak sekali celah bagi para koruptor meringankan hukumannya. Hal ini disebabkan, sistem hukum saat ini tidak tegas dan pengawasan negara terhadap pejabat sangat lemah. Lebih-lebih lagi, sistem demokrasi yang saat ini memang meniscayakan lahirnya para korupsi, disebabkan mahalnya mahar untuk meminang jabatan di dalam sistem ini.

Islam Solusi Tuntas Masalah Korupsi

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Seluruh masalah kehidupan, Islam pasti punya solusinya. Termasuklah pengaturan atau mekanisme efektif untuk mencegah korupsi. Islam memiliki sejumlah tindakan untuk mencegah maupun mengatasi kasus korupsi, diantaranya :

Pertama, penanaman akidah Islam setiap individu. Dengan akidah yang kuat akan terbentuk kepribadian Islam pada diri para pejabat. Pembentukan akidah ini dilakukan secara berkesinambungan melalui sistem pendidikan Islam yang akan menghasilkan individu-individu beriman dan bertakwa. Kesadaran iman dan ketaatan inilah yang akan mencegah seseorang berbuat maksiat.

Kedua, penerapan sistem sosial masyarakat berdasarkan syariat secara kafah. Dengan penerapan ini, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan terbentuk. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, masyarakat dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang.

Ketiga, mengaudit harta kekayaan pejabat secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengontrolan dan pengawasan negara agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk meraup pundi-pundi uang ke kantong pribadinya.

Khalifah Umar bin Khaththab ra. selalu mengaudit jumlah kekayaan pejabatnya sebelum dan sesudah menjabat. Jika terdapat peningkatan harta yang tidak wajar, mereka diminta membuktikan bahwa hasil kekayaan yang mereka dapat bukanlah hasil korupsi atau hal haram lainnya. Bahkan, khalifah Umar beberapa kali membuat kebijakan mencopot jabatan atau menyita harta bawahannya hanya karena hartanya bertambah. Apalagi, jika diketahui jika hartanya itu didapat bukan dari gaji yang diberikan oleh negara.

Jika dengan mekanisme pencegahan tetapi masih ada yang melakukan korupsi, maka penegakan sanksi hukum Islam adalah langkah terakhir. Sistem sanksi di dalam Islam sangatlah tegas. Sanksinya memiliki dua fungsi, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah dan berefek jera).

Sebagai jawabir (penebus) dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. Sementara zawajir, yaitu mencegah manusia berbuat jahat karena hukumannya mengandung efek jera. Para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatan yang sama. Untuk kasus korupsi, dikenai sanksi takzir, yakni khalifah yang berwenang menetapkannya. Sanksi takzir bisa berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.

Demikianlah tahapan Islam memberantas korupsi secara tuntas. Dengan penerapan hukum Islam, korupsi dapat dicegah dan ditindak secara efektif. Tidak perlu mengadopsi aturan atau solusi yang berasal dari akal manusia. Sebab, manusia terlalu lemah untuk membuat aturan kehidupan. Allah sang Khaliq telah menurunkan aturan-Nya kepada kita, maka tidak ada yang sempurna di dunia ini, kecuali apa-apa yang berasal dari Allah SWT. Tidak efektif solusi apapun untuk semua masalah, kecuali solusi yang berasal dari Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab.[]