March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Ibu Akan Kuselamatkan Kau Dengan Khilafah

Oleh : Fitri khoirunisa, A.Md ( Aktivis Back To Muslim Identity)

Semakin hari nasib Ibu di seluruh belahan dunia khususnya di Indonesia selalu menjadi sorotan dan menjadi perbincangan akan nasibnya yang tak kunjung membaik dalam balutan sistem yang ada saat ini. Ketika keluar untuk bekerja, gaji para ibu tak luput dari kata layak dengan kerja begitu berat namun gaji tak sesuai hasil kerja. Di tambah lagi perlindungan terhadap buruh perempuan akan semakin terancam dengan rencana pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Banyak pihak mengecam aturan yang diharapkan pemerintah dapat menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan hak tenaga kerja, khususnya perempuan. Jika dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, pekerja perempuan yang tidak masuk kerja karena cuti haid tetap wajib dibayarkan upahnya, maka dalam draft Omnibus Law, hak ini tidak disebutkan secara eksplisit.

Dikutip dari media The Conversation mengabarkan bahwa Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), yang mewakili serikat buruh Aice, menyatakan bahwa sejak tahun 2019 hingga saat ini sudah terdapat 15 kasus keguguran dan enam kasus bayo yang dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa dialami oleh buruh perempuan Aice.(TheConversation.com, 18/3/2020)

Kondisi yang terjadi pada kaum wanita saat ini sama halnya dengan kondisi wanita ketika sebelum Islam dating. Bangsa Arab jahiliyah memperlakukan perempuan sebagai manusia yang bernilai rendah. Kaum perempuan saat itu dianggap sebagai harta benda yang bisa diwarisi. Jika seorang suami meninggal maka walinya berhak terhadap istrinya. Wali tersebut berhak menikahi si istri tanpa mahar, atau menikahkannya dengan lelaki lain dan maharnya diambil oleh si wali, atau bahkan menghalang-halanginya untuk menikah lagi. Bayi perempuan dianggap sebagai aib, sehingga orang Arab Jahiliah mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru lahir.

Namun Rasulullah saw. datang membawa risalah Islam untuk melenyapkan semua bentuk kezaliman tersebut dan mengembalikan hak-hak kaum perempuan. Tindakan yang memeras dan mengebiri hak-hak kaum perempuan, semua dihapus. Islam juga menetapkan bagaimana seorang suami harus memperlakukan istrinya.

Penghargaan tinggi atas tugas-tugas perempuan sebagai ibu dan manajer rumah tangga juga diberikan Islam. Perempuan dijamin hak-hak ekonominya dan kebutuhan finansialnya dijamin setiap saat. Islam mengizinkan kaum perempuan untuk bekerja namun tidak dalam kondisi perbudakan, penghinaan, dan penindasan; melainkan dalam kondisi lingkungan yang terjamin keamanannya dan bermartabat, sehingga statusnya di masyarakat selalu terjaga dan kesejahteraannya juga terpenuhi.

Kesejahteraan diartikan sebagai terpenuhinya seluruh potensi yang dimiliki manusia secara optimal, baik terkait pemenuhan kebutuhan pokok (al-hajat al- asasiyah) seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, termasuk agama sebagai tuntunan hidup; serta pemenuhan kebutuhan pelengkap (al-hajat-al-kamaliyat) berupa kebutuhan sekunder maupun tersier. (Ummu Naira Asfa, 2020)

Apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka dianggap tidak sejahtera. Menurut pandangan Islam, kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Kemiskinan tidak dinilai dari besar pengeluaran atau pendapatan, tetapi dari pemenuhan kebutuhan asasiyah (pokok) secara perorangan. Oleh karena itulah, kebutuhan pokok itu mencakup sandang, pangan, papan, perumahan, kesehatan dan pendidikan secara layak. (Mas’adah, 2018)

Terkait kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan), Islam (Khilafah) telah menjamin dengan mekanisme tidak langsung, yaitu dengan menciptakan kondisi dan menyediakan sarana yang dapat menjamin kebutuhan tersebut. Pangan, sandang, dan papan yang dimaksud di sini, tidak berarti sekadar apa adanya, melainkan harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengannya. (Ummu Naira Asfa, 2020)

Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan) dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme yang berdasarkan syariah. Yaitu mewajibkan laki-laki memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, termasuk dalam hal ini adalah perempuan. Perempuan tidak wajib untuk bekerja.

Islam telah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang, dan papan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariat dengan strategi sebagai berikut; pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga untuk bekerja. Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali manusia berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki, dan berusaha. Bahkan, Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu.

Kedua, negara wajib menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya, agar rakyat bisa bekerja dan berusaha. Ketiga, Islam mewajibkan kepada kerabat dan mahram yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak mampu. Adapun yang keempat, kewajiban negara (Baitul Maal) untuk memenuhi jika tidak mampu bekerja dan tidak ada ahli waris yang mampu menafkahinya. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya bagi yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki ahli waris baik dananya berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban syar’i, maupun harta lain yang ada di Baitul Maal. (Mas’adah, 2018)

Saat ini sistem kapitalisme sekuler terbukti telah gagal untuk menyejahterakan perempuan. Dan kaum perempuan tidak akan keluar dari masalahnya jika tetap hidup dalam sistem kapitalisme sekuler yang mengedepankan kebebasan yang kebablasan. Maka dari itu, sekarang saatnya menguji kemampuan sistem Islam sebagai sistem pengganti kapitalisme. Sistem Islam yang diimplementasikan secara riil oleh institusi negara yaitu Khilafah Islamiah dengan di terapkannya Khilafah, Ibu akan kembali di muliakan.

Khilafah yang menjaga peran, status, dan hak-hak perempuan dalam kehidupan dan masyarakat. Khilafah Islamiah terbukti mampu menghantarkan kesejahteraan bagi seluruh warganya, muslim maupun nonmuslim, perempuan maupun laki-laki, anak-anak maupun orang tua, si miskin maupun si kaya.

Khilafah yang akan memberantas dan mencegah eksploitasi dan perbudakan kaum perempuan. Khilafah yang akan mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan ekonomi dan memastikan pemenuhan jaminan keuangan bagi kaum perempuan karena syariat Islam akan mendatangkan maslahat yang sangat besar, terutama kepada kaum perempuan.[]

Wallahu’alam bis showwab