July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Apa Jadinya Jika Nikah Beda Agama Dikabulkan?

Oleh : Fitri Khoirunisa, A.Md ( Aktivis Muslimah Kubu Raya )

Sungguh aneh, negeri dengan masyarakat mayoritas muslim ini ada yang mengusulkan untuk melegalkan nikah sesama jenis. Di sisi lain usulan untuk nikah beda agama juga digencarkan. Islam memang mengatur terkait nikah beda agama, tetapi bukan aturan yang bebas tanpa batas. Apa jadinya generasi kedepan? Bagaimana nasib umat Islam? Apa nasab yang harus dibawa? Jika aturan itu melanggar prinsip-prinsip dasar Islam. Aturan pernikahan ini malah bisa jadi melahirkan perzinahan yang berkedok pernikahan, naudzubillah.

Aktivis muslimah Ustazah Iffah Ainur Rochmah pada tahun 2022 pernah mengatakan ada upaya serius agar pernikahan beda agama bisa dilegalkan. Mereka yang hendak melegalisasi pernikahan beda agama akan mencari bermacam cara untuk mengopinikan hal ini ataupun menempuh jalur-jalur legal. Secara serius, mereka  mengatakan tidak ada yang boleh menghambat pernikahan beda agama, di sebuah kanal YouTube, Kamis (31/3/2022)

Terbukti dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah. Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim. (republika.co.id, 24/06/23)

Beberapa pengadilan di Indonesia lainnya juga sudah mulai memberlakukan izin pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat. Sebelumnya PN Jakarta Pusat dan beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. (detik.com, 25/6/2023)

Kini nikah beda agama sudah dilegalkan, masalahnya nikah beda agama yang bertentang dengan Islam adalah pernikahan laki-laki non muslim dan seorang muslimah. Hal ini adalah bentuk penentangan yang sangat nyata terhadap aturan agama dan merupakan arus penyelewengan terhadap ajaran Islam. Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah SWT.

Penyelewengan terhadap aturan Islam merupakan keniscayaan bagi negara yang mengusung sekularisme, yakni pemisahan aturan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh sama sekali mengurusi kehidupan umum masyarakat inilah asas dari sekulerisme. Syariat Islam jelas ada hal-hal yang dilarang dalam pernikahan beda agama, dasarnya adalah firman Allah Swt.,

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS Al-Baqarah: 221)

Firman Allah Swt. yang lainnya,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS Al-Mumtahanah ayat 10).

Hukum Islam ini tegas dan tidak memberikan celah hukum bagi orang-orang yang ingin mengakalinya. Demikianlah kesempurnaan aturan yang dibuat oleh Allah Swt., Pencipta manusia, Zat Yang Maha Tahu tentang hakikat manusia.

Selain tegas dan konsisten, aturan Islam ini juga memberikan perlindungan terhadap keluarga Muslim agar terjaga akidahnya. Penjagaan akidah merupakan perkara yang sangat penting di dalam pendidikan generasi muslim. Orang tua memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengajarkan tauhid kepada anak-anaknya.

Hal ini sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an,

وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS Lukman: 13)

Demikianlah, di dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan cinta, melainkan ibadah untuk meraih rida Allah SWT. Dari pernikahan, muncullah tanggung jawab untuk membina rumah tangga yang bertakwa, juga mendidik anak-anak untuk mengenal dan mencintai Rabbnya. Keluarga yang dibangun dan dididik berdasar akidah Islam akan melahirkan generasi khairu ummah yang menjadi pengisi peradaban Islam pada masa depan.

Keagungan pernikahan ini tidak akan terwujud dalam pernikahan beda agama yang salah kaprah. Orang tua tidak akan bisa menancapkan akidah Islam, bahwa Allah SWT adalah Pencipta dirinya dan alam semesta karena kedua orang tua punya keyakinan yang berbeda terkait siapa sang Pencipta. Orang tua juga tidak akan bisa mendidik anak untuk taat syariat karena keimanan terhadap Allah SWT saja tidak menghunjam dengan kuat.

Jika demikian adanya, lantas, pernikahan beda agama itu untuk apa? Sekali lagi, sekularisme telah menguasai pemikiran para pelaku nikah beda agama sehingga tujuan pernikahan mereka pun sekuler, yaitu sekadar meraih kesenangan duniawi.

Pernikahan beda agama tidak akan terjadi dalam sistem Islam karena jelas-jelas melanggar syariat. Khilafah tidak akan memberi izin maupun pengesahan bagi pernikahan beda agama yang bertentangan dengan syariat.

Memang dalam syariat ada kebolehan lelaki muslim menikahi perempuan ahlukitab, tetapi praktiknya akan dicegah demi penjagaan akidah anak. Ini karena ada dharar (bahaya) bagi akidah anak jika diasuh dan dididik oleh ibu yang nonmuslim. Demikianlah perlindungan Khilafah terhadap keluarga dan generasi sehingga mewujudkan keluarga yang bertakwa.

Hari ini, di bawah sistem kapitalisme sekuler, keluarga justru dijauhkan dari Islam. Generasi Muslim dibuat buta terhadap agamanya. Tujuannya adalah agar generasi Muslim tidak memperjuangkan ideologi Islam.

Padahal, tegaknya Islam ideologis inilah yang ditakutkan oleh musuh-musuh Islam. Umat Islam harus menyadari kondisi ini dan memeluk putra-putrinya agar tidak terpengaruh promosi nikah beda agama yang demikian masif.

Kita sebagai orang tua bertanggung jawab untuk mendidik putra-putri kita tentang dinul-Islam sehingga mereka menikah dengan niat ibadah untuk meraih rida Allah Swt., bukan memperturutkan hawa nafsu yang berkedok cinta. []

Wallahualam