March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Waspada Pemekaran Wilayah Ditunggangi Investor

Oleh : Sri Pujiani (Penggiat Komunitas Tinta Peradaban, Ketapang)

Pemekaran Provinsi Kapuas Raya bukan lagi sekedar wacana yang bergulir sejak 2009. Pasalnya, Kadin Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalbar bersama Pemda Sintang tengah memproses AMDAL dan IMB untuk pembangunan bakal kantor Gubernur Provinsi Kapuas Raya. Padahal masih terganjal moratorium dan Undang-undang pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Hasrat pemekaran daerah Timur Kalbar itu dikatakan untuk kepentingan penyederhanaan tata kelola daerah. Mengingat luas penggabungan Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Sekadau dan Melawi yang melebihi pulau Jawa, yakni 143.307 KM² dengan 1,7 juta penduduk. Juga karena daerah perbatasan yang sesuai amanat UU no.23 merupakan prioritas dan layak dimekarkan. Apalagi jika terjadi perpindahan ibukota negara.

Pengamat politik Kalbar, Ireng Maulana menilai jika pemekaran Kapuas Raya memuat kepentingan politisi, pemodal dan pejabat birokrat. (tribunpontianak.com/12/2019). Politisi akan memburu posisi pokok dan kekuasaannya, pemodal dengan keuntungan investasi nya dan birokrat dengan peningkatan karir dan penghasilannya.

Bakal provinsi ini merupakan  janji politik Gubernur Petahana Kalbar saat Pilkada 2018. Realisasinya, Sutarmidji telah mengusulkan pemekaran ke Staf Ahli Kemenko Polhukam dan mengalokasikan 10Milyar dari APBD untuk pembangunan kantor Gubernur baru dan selanjutnya kantor DPRD.

Selain itu pemekaran juga akan memberi angin segar bagi para investor, karena proses perizinannya akan lebih mudah. Mengingat daerah Timur Kalbar ini memiliki potensi hasil sawit, karet, uranium, bauksit, batubara dan perikanan air tawar yang kaya. Apalagi dengan sistem OSS yang diklaim pemerintah pusat dapat menyelesaikan 1500 izin usaha dalam sehari saja.

Dalih peningkatan PAD dari Investasi malah berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat. Bahkan Sutarmidji pada Tribun Pontianak.com (30/8), menyayangkan ada desa berstatus sangat tertinggal padahal terdapat perusahaan sawit. Kenapa bisa? Karena terjadi salah kelola baik SDA maupun SDM. Jangan sampai SDA kembali diprivatisasi asing, dan pekerjanya juga dari asing. Sementara keberadaan investasi tak banyak mendongkrak kesejahteraan rakyat. Yang dapat jatah hanya politisi, birokrat dan banyak ke pemodal.

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad justru mempertanyakan kesiapan pemekaran wilayah, karena banyak juga suatu kota atau provinsi dibentuk, namun setelah dibentuk, banyak yang stagnan, tidak berkembang, ini menjadi perhatian tentunya. Apalagi daerah timur Kalbar ini setiap tahunnya disergap kekeringan dan banjir yang belum ada penyelesaian hingga ke akarnya. Sehingga persoalan ini selalu berulang.

Sudah seharusnya pemekaran wilayah dimurnikan untuk kepentingan mensejahterakan rakyat tanpa embel-embel kepentingan lain untuk memperkaya diri. “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-ku sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS: Taha/124).

Sebagai agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, Islam memiliki aturan yang lengkap dalam mengatur hal ini. Ditegaskan W.E Hocking dalam buku The Spirit of World Politics pada 1932, “Sungguh dapat dikatakan bahwa hingga pertengahan abad ketiga belas, islamiah pembawa segala apa yang tumbuh yang dapat dibanggakan oleh dunia barat.” (Al-wa’ie edisi Rajab 2018).

Islam menjamin persatuan wilayah dan hubungan masyarakat dengan seperangkat sistemnya yang adil dan mensejahterakan. Walaupun dalam Islam, pemekaran wilayah adalah sesuatu yang wajar terjadi. Tapi Islam meletakkan standar wilayah harus dimekarkan berdasarkan kebutuhan wilayah tersebut, yang tujuannya untuk memudahkan tata kelola daerah, sehingga dapat bersinergi dengan kebijakan-kebijakan negara. []

Wallahu’alam bis showwab