March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sebuah Negeri Impian tanpa Utang, Mungkinkah?

Oleh: Fathimah Fakhrunnisa, SE. (Aktivis Back to Muslim Identity Pontianak)

Utang, utang, dan utang. Setiap tahunnya, pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN Negara selalu dihiasi dengan kata utang. Pada APBN Indonesia 2020, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat pembiayaan utang pada APBN 2020 mencapai Rp1.065,1 triliun per 30 November 2020. Realisasinya bengkak 140,2 persen dibanding November 2019 yang hanya Rp443,4 triliun (CNNIndonesia.com, 22/12/2020). Hingga akhir 2020, utang luar negeri Indonesia nyaris mencapai 6000 triliyun rupiah per Oktober 2020 (Republika.com, 27/12/2020).

Tentunya 6000 triliyun bukanlah angka yang sedikit. Angka ini menghantarkan Indonesia sebagai 10 negara dengan utang terbesar di dunia. Data yang dipublikasikan Bank Dunia dalam laporan Statistik Utang Internasional (IDS) pada Senin (12/10) itu menunjukkan Indonesia berada pada peringkat keenam pengutang terbesar (Republika.com, 27/12/2020). Bukan merupakan prestasi, namun sebuah ironi, mengingat Indonesia adalah negara yang hijau dan kaya akan sumberdaya alamnya.

Menilik fakta utang negara yang bahkan terus membengkak setiap tahunnya membuat kita bertanya-tanya, mungkinkah sebuah negeri hidup tanpa utang? Apalagi secara fakta bahwa negara ini telah menghadapi persoalan kenaikan utang luar negeri sejak krisis ekonomi 1998 dan era reformasi bergulir. Bahkan terus mengalami kenaikan hingga hari ini. Lantas, mungkinkah ada sebuah negeri impian tanpa utang?

Jawabannya adalah mungkin, dan bahkan benar-benar ada. Ada dan negeri ini pernah berjaya selama berabad-abad tanpa mengandalkan utang dalam pembiayaan APBN-nya. Negeri ini adalah Daulah Khilafah Islamiyah atau Negara Islam di bawah Sistem Kekhilafahan. Sebuah negara yang menerapkan sistem Islam, yang bersumber dari dalil syara yang mengikuti manhaj (metode) kenabian Rasulullah saw. Dalam sejarahnya, khilafah berjaya tanpa utang dan bahkan pembangunan negerinya terus-menerus dilakukan meskipun wilayahnya yang sangat luas.

Pertanyaannya, apa yang berbeda dari Khilafah? Mengapa sistem Khilafah tersebut bisa berjaya? Jawabannya karena Khilafah memiliki sistem keuangan yang sangat berbeda dengan sistem keuangan yang ada di bawah sistem kapitalisme saat ini. Dimulai dari asasnya, sistem keuangan Khilafah menganut prinsip sentralisasi. Sentralisasi maksudnya adalah bahwa dana yang merupakan penghasilan dari seluruh negeri ditarik ke pusat kemudian dibagikan ke daerah berdasarkan kebutuhan masing-masing daerahnya, bukan berdasarkan pendapatan daerahnya. Artinya, jika suatu daerah membutuhkan dana untuk pembangunan namun pendapatan daerahnya tidak mencukupi, maka akan diberikan subsidi dari pusat secara langsung (subsidi silang).

Prinsip sentralisasi ini pada dasarnya akan memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi seluruh warga negara. Dikutip dari mustanir.net, dengan prinsip sentralisasi ini, tidak akan ada alokasi anggaran yang menguap dan tidak tepat sasaran. Selain itu, pemerataan pembangunan pun bisa dilakukan dengan baik. Bahkan, tidak akan terjadi penumpukan kekayaan di daerah tertentu, sementara yang lain kekurangan. Hingga pada akhirnya, prinsip ini bisa memberikan rasa keadilan dan menghindarkan masyarakat dari keinginan memisahkan diri apalagi membuat gerakan separatisme seperti yang terjadi di Papua baru-baru ini. (Hafidz Abdurrahman, 2015)

Berikutnya dari segi sumber pemasukan. Khilafah memiliki sumber pemasukan yang luas, yang tidak mengandalkan kepada kebutuhan pajak dan utang sebagai sumber anggaran belanja. Sumber pemasukan negara Khilafah terbagi menjadi tiga bagian. Diantaranya; pertama,  berasal dari pos kepemilikan negara. Yang termasuk di dalamnya adalah anfal, ghanimah, kharaj, jizyah, khumus, dan usyur. Harta ini nantinya akan dikeluarkan untuk kepentingan negara seperti, gaji tentara, PNS, hakim, guru, dan semua yang memberi khidmat pada negara untuk kemaslahatan umat.

Kedua yaitu pos kepemilikan umum yang dibagi menjadi fasilitas atau sarana umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mudah, murah atau bahkan gratis. Sumberdaya alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki individu seperti air, padang rumput, api, sungai yang dapat dimanfaatkan secara langsung dan gratis, serta bahan tambang yang tidak terbatas mencakup seluruhnya yang dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan ke baitul mal. Terakhir, ketiga adalah pos zakat, berupa zakat mal, zakat fitrah dan sedekah atau wakaf maka dikhususkan bagi 8 asnaf.

Prinsip sentralisasi dan ketiga sumber pemasukan ini lebih dari cukup untuk menjamin kebutuhan warga negara dan menjadikan keuangan Khilafah selalu surplus serta dijauhkan dari utang. Meskipun tidka menutup kemungkinan akan adanya hutang, namun hutang tersebut bersifat sementara bukan menjadi pemasukan pokok negara Khilafah. Sekarang tinggal kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau terus hidup dengan utang negara yang menghantui kita? Ataukah kita mau menjadi bagian dari para pejuang janji Allah yang berusaha melepaskan negara ini dari utang di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah? []

Wallahu’alam Bis Showwab