July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

POLITIK DEMOKRASI ITU POLITIK INDUSTRI

Oleh : Fitri Khoirunisa, A.Md ( Aktivis Back To Muslim Identity)

Sistem Kapitalis Demokrasi telah menguasai dunia saat ini. Hampir sebagian besar negara-negara di dunia baik negeri-negeri Muslim ataupun bukan telah menggunakan sistem tersebut. Padahal sejatinya kekuasaan demokrasi dikangkangi oleh kepentingan oligarki. Oleh karena itu, demokrasi sudah menjadi industry. Sistem politiknya telah dipenuhi oleh berbagai transaksi kepentingan, berbagi kekuasaan dan menghancurkan segala penghalang yang bertentangan dengan demokrasi, salah satunya adalah aktivitas dakwah Islam dalam bentuk politik Islam. Demokrasi juga memiliki alat-alat kekuasaan diantaranya adalah berita bohong-hoax, bisnis komunal antar suku, isu intoleransi agama dan juga konflik golongan.

Core business dari Industri Demokrasi ini adalah money politics (Politik Uang) dan korupsi. Keduanya adalah bagian dari politik demorasi. Jadi sesuatu hal yang wajar jika beberapa politikus dan para pejabat akan terlibat korupsi. Karena untuk menduduki kursi jabatan tersebut perlu modal dan menguras kantong yang cukup dalam. Namun gaji yang mereka dapatkan sangatlah kecil, sehingga satu-satunya cara untuk mengembalikan modal adalah dengan korupsi.

Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin menyoroti anggaran fantastis Pemilu 2024. Menurut Sultan, biaya pemilu ke depannya pasti akan terus meningkat. Hal tersebut merupakan jebakan dari sistem demokrasi liberal yang harus dihindari. Ia menyampaikan sudah saatnya kembali pada mekanisme demokrasi Pancasila yang lebih berkualitas dan ekonomis. Oleh karena itu, agar dilakukan restorasi demokrasi dengan memperbaiki sistem pemilu dan ketatanegaraan sejak dari hulunya, yakni konstitusi. Menurut Sultan, Indonesia membutuhkan amendemen UUD 1945 secara lebih menyeluruh. (beritasatu.com, 19/9/2021).

Usulan untuk perubahan sistem pemilu langsung di Indonesia sudah disuarakan oleh berbagai pihak karena sistem tersebut membutuhkan anggaran hingga ratusan triliun. Sangat penting kembali menelaah prinsip musyawarah mufakat sehingga perlu adanya kajian kembali terhadap sistem pemilu yang boros dan cenderung menyebabkan kerentanan sosial seperti. Pemilu Langsung sudah seperti industri dalam demokrasi bahkan biaya pemilu sudah terlampau jumbo dan akan sangat rawan menyebabkan penyalahgunaan anggaran. Belum jika ditambahkan dengan modal pemilu milik partai politik dan capres, pemilu langsung hanya jadi ajang adu kuat modal politik, yang sumbernya berasal dari cukong dan oligarki. Secara ekonomi mungkin bagus karena akan ada banyak uang politik yang beredar di masyarakat, namun jika itu harus dibayar dengan rendahnya kualitas pemilu dan potensi konflik horizontal, maka pemilu justru hanya akan menjadi penyebab bagi kemunduran bagi sistem politik demokrasi itu sendiri. (Republika.co.id/minggu/19/09/2021)

Berdasarkan hal tersebut akhirnya sudah ada kesadaran sistem perpolitikan selama ini bermasalah. Politik demokrasi yang berbiaya mahal bahkan sudah menyedot anggaran negara yang besar (86 T utk 2024) berbanding terbalik dengan pemerintah hasil yang diharapkan. Nihil keberhasilan dalam mengentaskan problem rakyat, dan yang ada hanya menambah penderitaan rakyat. Tujuannya bukan lagi murni untuk rakyat melainkan hanya untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan ketika kampanye. Jadi mustahil untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.

Timbul pertanyaan kita saat ini mengapa pemilu dalam sistem demokrasi justru malah menampilkan wajah yang sangat buruk? Wajar karena sistem ini berasal dari akal manusia yang lemah dan terbatas. Dari aspek teologis yang harus kita kritisi bahwa demokrasi berasaskan pada sekulerisme yang mengabaikan peran agama dalam mengatur kehidupan politik. Agama hanya boleh menghiasi politik selama agama tidak bertentangan dengan kehendak demokrasi. Untuk itulah dalam kampanye jelang pemilu dan pilkada, politik identitas senantiasa agama dipermasalahkan. Wakil rakyat yang menyuarakan hukum Islam dengan dalil-dalil syariat pembahasan undang-undang pasti dicap “radikalisme”.

Selain itu nilai-nilai dasar dalam demokrasi adalah hak asasi manusia yang menganut prinsip kebebasan (liberalisme). Ada 4 (empat) kebebasan dasar yang diakui dalam sistem demokrasi. Pertama, kebebasan beragama dan tidak beragama, di titik inilah atheisme dan komunisme akan sejalan dengan demokrasi. Kedua, kebebasan berbicara termasuk kebebasan menyatakan penolakan terhadap penerapan syariat. Ketiga kebebasan berperilaku, termasuk persetujuan undang-undang terhadap penyimpangan seksual. Keempat, kebebasan kepemilikan termasuk penguasaan kepemilikan umum dan harta haram selama dilegalisasi oleh undang-undang hasil dari proses demokrasi.

Maka dari itu tak heran para pemangku kepentingan dan oligarki sangat bersyahwat pada posisi eksekutif dan legislatif. Pihak manapun yang mampu menguasai penguasa dan wakil rakyat tidak akan pernah terhalang untuk menumpuk kekayaan sebesar-besarnya. Pihak manapun yang memiliki modal besar pasti memiliki peluang terbesar memenangkan pesta demokrasi. Jadi intinya dalam demokrasi sekuler akan melakukan segala cara. Bahkan yang haram akan menjadi halal.

Fokus kritik terhadap pemilu dan pilkada sebenarnya ada pada sistem yang menaunginya. Sedangkan pemilu dalam pandangan Islam hanyalah salah satu cara alternatif dalam rangka memilih kepala negara, bukan metode baku untuk pengangkatan kepala negara. Islam memiliki metode baku pengangkatan kepala negara yaitu melalui bai’at syarie dan bai’at taat yang wajib dikakukan oleh seluruh warga Negara Khilafah, Imam an-Nawawi dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (VII/390) telah berkata, “Akad Imamah (Khilafah) sah dengan adanya baiat atau lebih tepatnya baiat dari Ahlul Halli wal ‘Aqdi…yang mudah untuk dikumpulkan.”

Sebagai sebuah cara (uslub) tetap saja pemilu wajib tetap terikat dengan nas-nas syariah tanpa menyelisihinya. Pemilu akan dilaksanakan bila dipandang tepat dan dibutuhkan pada keadaan tertentu. Dalam kondisi tertentu ada cara lain untuk memilih kepala negara (khalifah), seperti melalui ahlu halli wal aqdi. Fikih Islam cukup merinci bagaimana mengatur pemilihan Khalifah dan bisa digali dari kitab-kitab mu’tabar para ulama.

Calon khalifah pun harus memenuhi syarat yang ditetapkan syariat. Yaitu kepala negara harus laki laki tidak boleh perempuan, muslim tidak boleh kafir, berakal sehat tidak boleh gila, baligh tidak boleh anak kecil, merdeka tidak boleh budak atau dalam kendali siapapun, adil, dan memiliki kapabilitas mengemban amanah sebagai Khalifah (yakni memahami bagaimana menerapkan syariat Islam dengan benar). Tugas dan wewenang Khalifah juga dibatasi oleh syariat hanya untuk menerapkan hukum Allah (syariat Islam) secara kafah. Khalifah tidak punya wewenang membuat hukum sebab hak membuat hukum hanyalah milik Allah Swt (QS al An’am:57).

Wajar, pemilu dalam sistem Islam tidak memerlukan biaya fantastis dan penyelenggaraannya cukup sederhana. Tidak juga perlu ada dana kampanye pasang baliho segala, dana relawan, obral janji seperti sekolah gratis, kesehatan gratis, BBM murah, infrastruktur yang layak, harga sembako terjangkau, pembatasan impor, dan lainnya. Karena semua ini memang merupakan kewajiban Khalifah. Mengkomersilkan kebutuhan publik kepada rakyat adalah haram. Singkat kata pemilu dalam Islam tidak membutuhkan kampanye yang berbusa-busa.

Khalifah adalah pelayan umat bukan umat pelayan pemimpin seperti dalam sistem demokrasi. Tidak ada tempat bagi Khalifah untuk menumpuk kekayaan. Khalifah tidak akan digaji, hanya mendapatkan santunan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Khalifah telah dibaiat untuk memberikan seluruh hidupnya mengurusi urusan umat menerapkan syariah secara kaffah. Dia terhalang untuk berbisnis. Bila ingin berbisnis menjadi pengusaha solusinya bukan menjadi Khalifah!

Demikian juga majelis umat bukanlah legislator, pembuat undang-undang. Mereka dipilih sebagai representasi umat dalam syura dan masyura (memberikan kritik dan masukan) dalam koridor hukum syara’. Tidak ada jam kerja khusus harian, pekanan, atau bulanan sebagai anggota majelis umat. Tidak ada kehususan. Sehingga anggota majelis umat tidak akan menerima gaji sebab posisi mereka bukanlah pekerja.

Dengan begitu modal besar oligarki dan plutocrat (orang kaya yang membiayai politik atau kaya karena politik) tidak ada gunanya jika mendekati penguasa dan wakil rakyat. Dalam Islam kedaulatan ada di tangan Allah SWT. Seluruh hukum dan perundang-undangan jauh dari intervensi akal manusia. Agar tidak ada jalan bagi siapapun untuk mengeksploitasi kehidupan kaum muslimin selama mereka berpegang pada sistem Islam yang sahih.

“Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah.” (TQS al Baqarah: 120). []

WalLahu’alam bishawwab.