March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Polemik Pembatalan Haji 2021 Dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: Agustina (Aktivis Back To Muslim Identity)

Penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final yang dilakukan dengan alasan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Dampaknya memunculkan masalah baru, dari menumpuknya dana haji yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga antrian panjang pemberangkatan jemaah haji di tahun berikutnya yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga belasan tahun untuk mengantri bagi yang baru mendaftar.

Keputusan penundaan pemberangkatan haji ini juga didukung oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin. Pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/ 2021M ini.
Kemenag menyatakan, terkait tertunda ibadah haji ini dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi yang sempat memunculkan klaster baru saat libur lebaran kemarin. Alasannya, pertama adalah faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi. Kedua adalah karena kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Masyarakat Khawatir Tertunda Haji

Pasca keputusan pemerintah menunda keberangkatan jemaah haji ini muncul isu-isu miring soal keputusan tersebut. Sebagian tanggapan jemaah haji mulai cemas karena sudah terlanjur menyetor uangnya. Masyarakat khawatir dana haji malah digunakan untuk bisnis, investasi dan pembangunan infrastruktur. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi menepis, beliau memastikan bahwa uang setoran awal seluruh calon jemaah haji masih aman. Calon jemaah juga diperbolehkan untuk mengambil kembali uang setoran pelunasan haji tahun ini.

Terkait pembatalan haji 2021 juga ditanggapi oleh Ustazd Adi Hidayat yang meminta Kemenag bisa memberi penjelasan secara detail dan jelas agar tidak ada kebingungan dan tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersikap adil melihat suatu persoalan, tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka pada satu kelompok atau individu. (news.detik.com, 6/6/2021)

Tanggung Jawab Negara Ibadah Haji

Sejatinya haji adalah sebuah kewajiban seorang hamba. Namun negara memiliki kewajiban untuk mengatur dan memfasilitasi setiap orang agar dapat beribadah terlebih ibadah yang wajib. Termasuk memperhatikan dan menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah selain perkara administrasi. Pemerintah pun harus mempertimbangkan kuota sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala para calon jamaah haji dan umrah.

Adapun pengaturan kuota dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa kewajiban haji dan umrah hanya sekali seumur hidup. Jadi, negara bisa memperioritaskan jemaah yang belum pernah pergi ke Mekkah. “Rasulullah shallalahu ‘alahi wa salam pernah berkhutbah dihadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” beliau berkata “seandainya iya, maka akan ku katakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuman wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu adalah haji yang sunnah.” (HR. Abu Daud no. 1721)
Hadist di atas menunjukan bahwa haji cuma wajib sekali seumur hidup. Hal ini berlaku bagi setiap orang yang dibebani syariat dan bagi yang mampu. Sehingga yang belum mampu tidak perlu mendaftar kerena belum terkena taklif hukum. Pengaturan seperti ini akan meminimalisir potensi antrian yang panjang.
Polemik tertunda keberangkatan haji saat ini sebenarnya merupakan problem berasas sekuler didalam tata kelolanya. Maka, wajar penyelenggaran haji hanya dilihat dari aspek persiapan ranah ekonomi saja dan untuk meraih keuntungan semata.

Ibadah Haji dalam Khilafah

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Di zaman Khilafah Ustmani yang belum mengenal transportasi udara secanggih saat ini sudah menangani dan mengelola haji yang sangat luar biasa. Khilafah Ustmani berhasil mengelola urusan ini dengan baik. Adapun kebijakannya antara lain dengan sistem sentral di beberapa titik dengan pengawalan dan suplai logistik yang sangat memadai dan dengan membuka jalur kereta api dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah.

Hukum administrasi dalam haji dan umrah adalah bentuk pengaturan yang merupakan derivasi dari hukum syara yang ditetapkan Khilafah dengan prinsip sederhana, eksekusi cepat dan ditangi oleh orang-orang yang profesional. Karena itu, Khilafah dapat menempuh beberapa kebijakan. Khilafah akan membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga daerah. Departemen ini mengurusi urusan haji, mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke wilayah asal. Departemen ini bisa berhubungan dengan Departemen Kesehatan dan Transportasi.

Paradigma negara khilafah dalam mengurusi jemaah haji dan umrah bukan dengan paradigma bisnis untung dan rugi melainkan pelayanan sepenuh hati. Hal ini kaum yang akan membuat umat muslim akan dapat beribadah dengan tenang, termasuk berhaji dan umrah dengan mudah, jika seluruh standar perbuatan kehidupan dikembalikan pada syariat Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah. []

Wallahu’alam BIsshowwab