March 15, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

PENEGAK HUKUM SISTEM SEKULER, MUSTAHIL ADIL!

Oleh : Fitri Khoirunisa, A.Md (Aktivis Back To Muslim Identitiy)

Kita semua pasti pernah mengalami sakit hati dan hilang kepercayaan kepada seseorang. Jika rasa itu sudah terjadi sulit bagi kita untuk mempercayai orang itu lagi. Dan inilah yang sekarang sedang terjadi pada masyarakat Indonesia , hilangnya kepercayaan mereka kepada keadilan dan penegakkan hukum di negri ini. Rasa aman tak lagi mereka dapatkan, yang ada sakit hati berkepanjangan tanpa pengobatan nyata. Viralnya Tagar #PercumaLaporPolisi sempat memuncaki perbincangan di dunia maya. Hal ini bermula dari penghentian penyelidikan kasus dugaan bapak memperkosa tiga anaknya.

Kepolisian selalu memiliki alasan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Adapun alasannya yang pertama, hasil pemeriksaan visum menunjukkan tidak ada kelainan tanda-tanda kekerasan dari tiga anak tersebut. Kedua, hasil ases dari P2TP2A Kabupaten Luwu Timur juga tidak menunjukkan tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya, bahkan ketiganya berkomunikasi baik dengan sang ayah.

Dilanjutkan dengan keterangan dari Polres Luwu yang sudah melakukan gelar perkara pada 5/12/2019, tetapi belum menemukan bukti kuat. Setahun berikutnya, Polda Sulsel melakukan hal yang sama dan hasilnya juga sama. Kasus ini kembali mencuat lantaran viral di media sosial terkait proses SP3. (Medcom.com, 9/10/2021)

Timbul kekecewaan
Berdasarkan hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menunjukkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian RI (Polri) hanya sebesar 66,3%. Persentase tersebut menjadi yang terendah dibandingkan kepada lembaga penegak hukum lainnya. Bagaimana tidak, bukan kali pertama masyarakat mendapatkan ketidak adilan dan tak memiliki rasa aman, sebagaimana tugas yang ada pada pundak penegak hukum yaitu memberikan keadilan pada masyarakat dan rasa aman. Jika terus seperti ini maka akan kemana lagi anak harus berlindung, akan kemana lagi wanita meminta pertolongan, ketika para ayah sudah banyak yang berani memperkosa anak, dan ketika penegak hukum acuh tak acuh dalam penanganan hukum.

Apa Yang Salah??
Setiap negara memliki sistem aturan yang mengatur seluruh urusan manusia, baik ekonomi, Politik, pendidikan, kesehatan dan hukum. Saat ini hampir semua negara di dunia berkiblat pada sistem yang mengatur berasal dari akal manusia yaitu kapitalis demokrasi yang juga masih menguasai negeri-negeri muslim sampai saat ini. Adanya rasa ketakadilan hukum sejatinya tidak terlepas dari produk hukum itu sendiri dan karakter penegaknya.
Hukum saat ini merupakan hasil produk
pemikiran manusia. Meskip banyaknya kitab undang-undang hukum, baik pidana maupun perdata yang dihasilkan, ternyata belum bisa menaungi rasa keadilan. Dan dari aspek proses penyelidikan hingga putusan pidana, produk hukum buatan manusia ini belum memenuhi rasa tenteram dan aman bagi warga negaranya. Inilah akibat menjadikan sekularisme (red_pemisahan agama dari kehidupan) sebagai roh dalam menetapkan hukum.
Bagaimana halnya kasus pemerkosaan ayah kepada anak tadi. Seharusnya kita sebagai masyarakat sudah semakin sadar akan kesalahan yang sedang terjadi. Ketika kita sudah menemukan titik temu kesalahan tersebut lantas apakah kita terus berdiam diri dan membiarkan semua terjadi begitu saja tanpa adanya perubahan ?? jika iya maka dapat dipastikan nasib umat ke depannya tidak akan baik-baik saja, dan kehancuran niscaya pasti terjadi.

Kita sebagai umat yang mengaku beragama islam seharusnya mau mencari dan belajar Islam. Apa yang ada di dalam Islam?? Ternyata Islam mempunyai aturan baku yang harus kita terapkan sebagai suatu sistem yang akan membuat manusia jauh lebih baik. Karena aturan tersebut bersumber dari Allah yang disampaikan melalui Al-Quran dan As-sunah.
Tegaknya keadilan diperlukan guna kestabilan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sesuatu yang melukai rasa keadilan terhadap sebagian masyarakat bisa mengakibatkan rusaknya kestabilan masyarakat secara keseluruhan, sebab rasa keadilan adalah fitrah di dalam diri setiap manusia.

Ada beberapa faktor pendukung tegaknya hukum di suatu negara, diantaranya adalah adanya kaidah hukum, penegak hukum, fasilitas dan kesadaran hukum warga negara. Pelaksanaannya sangat terpengaruh oleh penerapan sistem politiknya. Dalam sistem demokrasi, kemungkinan hukumnya bergantung pada kepentingan penguasa dan kekuasaannya. Selalu ada subjektivitas hukum, tergantung yang berkuasa saat itu.

Dalam Islam, penerapan hukum tidaklah demikian. Hukum Islam tidak mengenal situasi politik kekuasaan, juga tidak ada urusan dengan kepentingan individu, kelompok, atau golongan. Di mata Islam, semua orang sama. Jika terbukti bersalah, siapa pun dia pasti akan diadili menurut ketetapan syariat Islam.

ISLAM = ADIL
Keadilan hukum Islam sudah terbukti sangat adil. Perlu kita tahu Inilah sejumlah keunggulan sistem Islam dibanding hukum sekuler. Pertama, dari aspek kaidah hukum, hukum Islam bersandar pada aturan Allah Swt.. Hak otoritas dalam membuat hukum hanyalah Allah Swt.. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-An’am: 57, “…..Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.” Sementara hukum sekuler, kaidahnya mengikuti pikiran manusia yang berubah-ubah, rentan terjebak kepentingan, dan mudah termanipulasi.

Kedua, pada aspek penegak hukumnya, Islam akan membekali setiap warga dengan ketakwaan di segala aspek kehidupan, yakni rasa takut yang besar kepada Allah Swt., bahwa setiap amal perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Penerapan sistem Islam secara kafah akan membentuk masyarakat Islam yang khas. Dengan begitu, dapat meminimalisasi segala maksiat karena dorongan iman dan takwa setiap individunya.
Negara wajib mewujudkan suasana iman ini dengan penegakan supremasi hukum yang tegas bagi setiap pelanggar maksiat. Cukuplah seorang Syuraih menjadi role model bagi para penegak hukum di negeri ini. Ia seorang hakim yang adil. Meski penanganan kasusnya berkaitan dengan penguasa saat itu, ia tetap menegakkan hukum sesuai pandangan syariat Islam. Keteladanan ini lahir dari sistem Islam yang terterapkan kala itu, yaitu tegaknya daulah Khilafah.
Sistem sekuler malah berkebalikan. Sistem ini justru meminggirkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Alhasil, masyarakat didikan sekuler tidak menjadikan Islam sebagai panduan beramal. Sekularisme telah mengikis keimanan itu hingga kriminalitas meningkat dengan aneka jenis kejahatan dan kebengisannya.

Ketiga, fasilitas merupakan sarana dalam proses penegakan hukum. Negara di dalam Islam atau khilafah akan memfasilitasi layanan pengaduan, pelayanan, dan perlindungan bagi setiap warga yang merasa terancam nyawa, harta, dan haknya. Islam mengenal tiga bentuk peradilan, yaitu Qadhi Khushumat (menyelesaikan masalah sengketa baik muamalah atau uqubat); Qadhi Hisbah (menyelesaikan pelanggaran yang membahayakan hak masyarakat); dan Qadhi Mazhalim (menghilangkan kezaliman negara terhadap orang yang di bawah wilayah kekuasaannya). Meski ada pembagian tugas dan fungsi, semua hukum yang dijalankan satu, yaitu hukum Islam saja.
Keadilan dan rasa aman akan dapat terealisasi hanya dengan penegakan hukum Islam. Dengan begitu, tingkat kepatuhan rakyat kepada hukum akan berjalan secara optimal. Semua orang di negara Khilafah memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.[]
WalLahu’alam Bisshawwab