July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pekerja Migran Indonesia Sasaran Babak Baru Kekerasan

Oleh: Fitri Khoirunisa, A.Md (Aktivis Muslimah Kubu Raya)

Saat ini semakin banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah buah dari kemiskinan dan sempitnya lapangan  kerja di dalam negeri. Indonesia negeri yang kaya akan sumber daya alam dan menjamurnya perusahaan dan pabrik-pabrik namun tak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan.

Di tambah lagi dengan kemiskinan yang membuat rendahnya ketrampilan para pekerja migran, sehingga lapangan kerja yang tersedia adalah lapangan kerja tak layak.  Kondisi ini membuat  para  PMI  rentan  dengan kekerasan. 

Rendahnya posisi tawar Indonesia di negeri lain, PMI pun mengalami berbagai penderitaan. Mirisnya pemerintah  hanya mengupayakan  perbaikan perlindungan PMI tanpa berusahaa meyelesaikan akar persoalan adanya PMI di banyak negara.

Kemudian Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negeri Jiran, Malaysia. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengungkapkan bahwa Malaysia telah membatalkan perjanjian ketenagakerjaan yang disepakati pada April 2022. Pada Intinya Malaysia tetap melakukan kekerasan PRT (pembantu rumah tangga) melalui System Maid Online (SMO) yang bertentangan dengan MoU yang ditandatangani 1 April lalu. (kompas.com,kamis/14/7/2022)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi respons cepat pemerintah mengatasi penahanan pekerja migran Indonesia oleh pihak keimigrasian Malaysia. Meski begitu, Komnas HAM meminta pemerintah tetap memperhatikan hak para pkerja migran tersebut.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sebelumnya terdapat puluhan pekerja migran Indonesia yang ditahan pemerintah Negeri Sembilan, Johor Baru, Malaysia. Pasalnya, kata dia, puluhan pekerja migran tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.(tempo.co/jumat/03/03/2023)

Kenapa semua ini bisa terjadi? Ya karena kemiskinan. Sedangkan kemiskinan di Indonesia terjadi karena kesalahan sistem ekonomi yang diterapkannya. Sistem yang diterapkan adalah sistem ekonomi kapitalisme yang nyatanya malah membolehkan perampasan SDA, yang pengolahannya diserahkan ke asing padahal seharusnya itu adalah hak milik umum yang wajib dikelola negara yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.  

Dalam konteks perdagangan orang sesuai definisi UU No. 21/2007 tentang TPPO, yang dijelaskan oleh Fatma Sunardi selaku aktivis muslimah, bahwa upaya pemerintah masih sangat jauh. Perdagangan orang berdasarkan UU TPPO 2007 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Fatma juga memberikan contoh, di tataran pendeteksian saja, negara lemah mendeteksi kasus-kasus yang berpotensi terindikasi perdagangan orang. Buktinya, masih banyak calon PMI yang ke luar negeri non prosedural alias ilegal yang rentan masuk jalur perdagangan orang.

Fatma juga menjelaskan, ada selisih yang besar antara data BP2MI dan world Bank (Bank Dunia). Berdasarkan data BP2MI, jumlah PMI di luar negeri mencapai 3,7 juta pekerja. Sedangkan berdasarkan data World Bank, jumlah PMI di luar negeri sebanyak 9 juta. Data yang dihimpun World Bank ini dinilai akurat sebab telah melalui penelitian ilmiah. Dari sini, ada lost detection sebesar 5,3 juta, artinya negara tidak mengetahui ada warga negaranya yang telah keluar dari batas negara dengan status PMI.

Keterlibatan oknum aparat dan pegawai pemerintah dalam kasus TPPO menurutnya masih menjadi PR serius. Ia berkesimpulan, bicara tentang pemberantasan TPPO tidak sesederhana pernyataan normatif pejabat BP2MI maupun Kemen PPPA.

Lebih miris lagi, separuh lebih PMI adalah perempuan. Bagi perempuan untuk keluar dari perbatasan negara menuju negara lain adalah kondisi yang berat dan berbahaya. Ia harus meninggalkan anak dan keluarganya, dan saat masuk jalur perdagangan orang, maka eksploitasi pada fisik, emosional, dan kehormatannya akan terasa makin berat. Lalu dimana peran negara untuk mengatasi hal ini?

Jika negara punya komitmen kuat memberantas TPPO, maka harus memiliki peta jalan berupa rancangan dari hulu hingga hilir dari kebijakan, implementasi kebijakan hingga pendanaan. Selain itu, akar persoalan perdagangan orang yakni masalah kemiskinan dan sempitnya peluang kerja di dalam negeri juga harus dibereskan. Aspek lain adalah masalah keamanan perbatasan negara dan orientasi pertahanan negara.

Hal ini tidak lain karena dunia berada dalam tatanan kapitalisme global yang menjadi lahan subur perdagangan orang, baik dari sisi nilai-nilai materialisme, tatanan ekonomi, politik, memberi dukungan akan kejahatan perdagangan orang. “Bahkan, saat ini arah kekuasaan politik Indonesia masih berputar-putar untuk mengejar target-target pembangunan sesuai doktrin kapitalisme, sehingga visi perlindungan PMI hanya sebatas perlindungan sebagai warga negara yang sedang mencari kerja,” kritik Fatma.

Harusnya, negara memposisikan perlindungan warga negara sebagai penjagaan atas darah dan kehormatan yang wajib. Apabila diabaikan, maka akan siap mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT dan di depan umat. Arah ini akan menjadikan negara bersungguh-sungguh dalam membangun perangkat kebijakan untuk melindungi keselamatan, kehormatan, dan keamanan warga negaranya.

Inilah arah negara yang diajarkan Islam, negara hadir untuk merealisasikan penjagaan jiwa (hifdzun nafsi), penjagaan kehormatan (hifdzun karamah) dan penjagaan keamanan (hifdzun amn), tiga hal yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus perdagangan orang.

Ditambah lagi bahwa Islam juga memiliki sistem ekonomi yang mampu mmeberikan jaminan kesejahteraan rakyat dan juga membuka lapangan kerja yang Luas.  SDA yang banyak akan mampu menjadi sumber pemasukan negara untuk mensejahrerakan rakyat. Rakyat tak perlu lagi menjadi PMI untuk mencari sesuap nasi karena di negeri sendiri tersedia banyak lapangan pekerjaan.[]

Wallahu’alam bisshowwab