July 21, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Omnibus Law Dapat Merusak Standar Halal?

Oleh : Abu Yasna (Intelektual Muslim)

Sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (15/10), Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pengembangan kawasan industri halal (KIH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai cita-cita menjadi negara penghasil produk halal terbesar di dunia. Bersamaan dengan pencapaian KIH, pemerintah berupaya melakukan penguatan terhadap industri-industri kecil atau usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak dalam pembuatan produk-produk halal.

Namun masalahnya upaya mencapai menjadi negara penghasil produk halal bisa menemukan kendala dikarenakan adanya UU Omnibus Law. UU Omnibus Law yang memang sejak awal sudah menuai masalah. Karena Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law ini dapat mengubah sistem penerbitan sertifikat halal. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini UU Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

UU Omnibus Law tersebut tentu bisa sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal yang tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya. Bahkan bisa menambah konflik, masalah dan perdebatan baru, bisa jadi MUI menyatakan haram, namun BPJPH menyatakan haram. Hal ini bisa menyebabkan masyarakat menjadi bingung. Apalagi kalau mengeluarkan sertifikasi tidak berdasarkan Islam bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran syariah.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Diantaranya terkait persyaratan auditor halal. Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Pada pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sedangkan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk. Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, salah satunya harus memperoleh sertifikat dari MUI. Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin ini ditiadakan.

Masalah juga dapat terjadi pada cara memperoleh sertifikat halal. Pada Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 menjelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal. Bahwa permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk. Bahkan pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat (3) dihapus, dan diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja. Bahkan ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja. Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi. Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal. (rri.co.id, 14/10)

Dari penjelasan diatas, bahaya Omnibus Law menjadikan aspek standar halal bisa dilakukan dengan self-declare dan atau dikeluarkan tanpa menunggu fatwa MUI. Hal ini dapat menyebabkan peluang menetapkan sertifikasi dengan serampangan hanya demi mendapatkan keuntungan bisnis dan ekonomi. Apalagi jika tidak dapat memenuhi waktu penerbitan lembaga tersebut bisa dikenai sanksi, termasuk MUI.

Seperti itulah watak dari sistem kapitalisme. Diterapkan demi memenuhi watak manusia yang egois yang selalu mencari keuntungan. Watak manusia ini menurut kapitalis harus mendapatkan jaminan, dibiarkan bahkan difasilitasi oleh negara. Dengan UU Omnibus Law ini semakin menegaskan bahwa kapitalistik berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia tanpa melihat halal dan haram. Kemudahan investasi dengan proyek Kawasan Industri Halal (KIH) bisa mengorbankan standar halal yang hanya berdasarkan syariat Islam. Padahal Islam menjadikan perhatian utama kebijakan yaitu kesesuaian dengan syariat Islam dan untuk kemaslahatan publik masyarakat.

Kekisruhan sertifikasi halal tidak saja baru-baru ini terjadi. Beberapa tahun sebelumnya ada upaya tarik-menarik antara MUI dan DPR terkait siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal. Perdebatan itu muncul terkait pembahasan pada Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) sebelumnya. Namun, dengan terbitnya Omnibus Law bukannya menyelesaikan masalah yang lalu, malah menambah masalah baru.

Oleh karena itu, peran negara sangat penting untuk mengatur urusan publik termasuk sertifikasi halal ini dengan syariah Islam. Aturan yang pastinya memberikan manfaat bagi siapapun, karena tidak ada kepentingan manusia yang didahulukan atau kepentingan bisnis dan pengusaha, akan tetapi semata-mata hanya kepentingan syariat Islam. Negaralah yang punya wewenang mengambil kebijakan untuk mengeluarkan sertifikasi tanpa juga memandang kepentingan penguasaha dan atau kepentingan investasi. []