April 26, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kenapa Menjegal Larangan Reklamasi?

Oleh: Agustina (Aktivis Back To Muslim Identity)

Reklamasi adalah memperluas tanah atau daratan menjadi lahan yang bisa digarap. Menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005), reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengeruk, pengeringan lahan atau drainase. Sebagian besar reklamasi dilakukan di daerah rawa-rawa, danau, kawasan pesisir dan laut.

Proyek pembangun pulau reklamasi mengalami maju mundur. Saat Ahok masih menjabat sebagai gubernur DKI, proyek reklamasi di Jakarta lancar berjalan tanpa hambatan. Para koorporasi merasa mendapatkan keuntungan. Namun, setelah Anies menjadi Gubernur, proyek reklamasi itu dihentikan karena dianggap bertentangan dengan UU. Izin 13 pulau reklamasi itu dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Alih-alih mendukung kebijakan tersebut, yang ada justru keputusan Anies dibatalkan oleh MA (Mahkamah Agung). Sebagaimana dikutip bisnis.com (10/12), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diamanatkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara. Padahal kebijakan Gubernur melarang reklamasi berdasarkan kajian ahli dan mengakomodir aspirasi rakyat, namun dibatalkan oleh Lembaga yudikatif.

Kini reklamasi teluk Jakarta memasuki babak baru untuk kesekian kalinya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali gubernur. Izin reklamasi yang selama ini menjadi kontoversi mulai dipertaruhkan sejak 16/03/2020 di PTUN Jakarta. Berkas yang dilayangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang reklamasi pulau G yang menggugat Anis, Gubernur DKI Jakarta lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi pulau G sesuai keputusan bersama pada 2019 yang lalu.

Hasil pertarungan tersebut keluar pada 13/05/2020, yang ternyata keputusan MA adalah untuk mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudera oleh para majelis hakim. Hal ini sangat membuktikan bahwa pengabulan permohonan reklamasi yang dilakukan Lembaga Mahkamah Agung (MA) justru menjadi salah satu jalan untuk memberikan karpet merah terhadap kepentingan korporasi. Di dalam sistem demokrasi suara terbanyak hanya digunakan apabila sejalan dengan kepentingan pengusaha dan yang memberikan untung sebanyak-banyak bagi korporasi.

Selain itu, berdasarkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan menyatakan bahwa rencana reklamasi akan membawa banyak mudarat dan kerusakan, sehingga tidak akan diberikan izin atau lampu hijau pengelolaannya. Pengaruh dari dampak lingkungan tersebut dapat berakibat ke darat dan sungai-sungai yang ada, dan juga mempengaruhi aliran air laut. Daratan hasil reklamasi juga bisa terkikis dan memberikan berdampak terhadap desa nelayan.

Di dalam undang-undang lingkungan disebutkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap hidup masyarakat harus memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL). Analisis dampak lingkungan tersebut penting dilakukan karena bisa mempengaruhi jumlah penduduk di wilayah pembangunan. Sebab sekitar delapan belas ribu nelayan yang menggantungkan hidup di pesisir teluk Jakarta bisa dirugikan dengan proyek pulau reklamasi. Pengerukan yang dilakukan akan berpengaruh pada mata pencarian mereka yang sebagian besar adalah nelayan dan membuat ekosistem laut terganggu.

Lantas, bagaimana Islam menghasilkan mekanisme reklamasi? Dalam pandangan Islam reklamasi berkaitan dengan lahan milik umum seperti danau, pesisir dan laut tidak dilakukan dengan bebas. Karena harta milik umum haram dikuasai individu, kelompok, korporasi atau perusahaan. Negara harus memberikan peluang kepada seluruh rakyat agar bisa memanfaatkan atau mendapatkan manfaat dari harta milik umum tersebut. Negara juga dapat mengelola langsung harta milik umum lalu semua hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik secara langsung atau berbentuk berbagai pelayanan.

Berdasarkan ketentuan syar’i, maka reklamasi buatan di Teluk Jakarta jelas haram. Sebab Kawasan pesisir atau teluk adalah kekayaan milik umum yang tidak boleh dikuasai individu, kelompok, atau korporasi. Adapun jika dilakukan sendiri oleh negara untuk kepentingan dan memaslahatan masyarakat maka reklamasi semacam itu secara syar’I dimungkinkan. Sebab negara memiliki wewenang untuk memprokteksi sesuatu untuk tujuan tertentu.

Harta milik umum juga tidak dapat diubah menjadi harta milik individu. Statusnya harus tetap menjadi milik umum. Maka dari itu negara boleh memprokteksi sebagian untuk kepentingan umum untuk perdagangan, pelabuhan, fasilitas publik dan sebagainya. Pengelolaannya tetap harus ditangan negara berdasarkan ketentuan syariah. Proses pengelolaan juga wajib memperhatikan aspek dampak Amdal-nya.

Sedangkan reklamasi yang berkaitan dengan lahan milik negara, maka di dalam pengelolannya di serahkan kepada khalifah (red_kepala negara/penguasa). Sesuai dengan ijtihad dan pandangan pemikiran khalifah yang dilakukan untuk ke memaslahatan kaum muslimin dan bagi rakyat secara umum. Negara boleh saja mereklamasi perairan atau rawa-rawa. Akan tetapi, lahan hasil reklamasi dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[]

Wallahualam Bisshowwab