March 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kebocoran Data Pribadi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh: Agustina (Back To Muslim Identity)

Maraknya kasus pencurian data pribadi sangat meresahkan masyarakat, terutama ketika data pribadi dapat disalahgunakan oleh oknum yang tak bertangung jawab. Beberapa kasus kebocoran data pribadi yang terjadi diantaranya 13 juta data bukalapak 2019, 91 juta Tokopedia, data pasien Covid 2020 dan 279 juta peserta BPJS kesehatan menuai permasalahan. Pasalnya data peserta BPJS-pun sampai diperjualkanbelikan di situs online. Tentunya hal ini menjadi perhatian bagi banyak pihak. Kekhawatiran-pun timbul di masyarakat, bilamana terlambat dicegah akan semakin meresahkan.
Dikutip dari Kompas.com (21/5), Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai, perlindungan data pribadi di Indonesia belum disikapi secara serius. Sebab, isu kebocoran data pribadi penduduk ini bukan yang pertama kali terjadi setelah sebelumnya muncul isu kebocoran data pasien Covid-19. “Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum serius untuk melindungi data pribadi, berbeda dengan negara-negara lain yang justru sangat serius memikirkan perlindungan data pribadi warganya,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Bahaya Data Pribadi Yang Bocor

Sejatinya kebocoran data merupakan ancaman yang berpotensi terjadinya penipuan untuk membuat KTP palsu dan kemudian penjebolan rekening. Data pribadi juga biasa digunakan untuk mengakses pinjaman online dari internet. Lebih mencemaskan bahwa data pribadi bisa disebarluaskan dengan status sebagai orang yang terlibat hutang.

Kerugian publik akibat kebocoran data juga dapat dimanfaatkan oleh korporasi asing maupun negara untuk target politik atau iklan di media sosial. Jelas tidak ada perlindungan jaminan keamanan data pribadi bagi penduduk seluruh dunia, karena kapitalis akan menerkam siapa saja demi mendapatkan keuntungan dan materi semata.

Data pribadi adalah hal yang penting, sementara negara abai untuk menjamin keamanannya. Beberapa pengamat telekomunikasi menilai website pemerintah memiliki keamanan yang lemah dan perlu perawatan teknis dan administrasi teratur. Artinya memang sangat rawan kebocoran data. Baik karena serangan siber, human eror, outsourching data ke pihak ketiga, kesenjangan perbuatan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya kesadaran diri atau tidak peduli dengan kewajiban peraturan.

Sehingga salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengesahan RUU perlindungan data pribadi (PDB) dengan bentuk lembaga yang bersifat independen dan tidak berada di bawah Kementerian Kominfo. Wacana tersebut menuai polemik, berbagai pandangan menilai bahwa kebocoran data tidak menjadi prioritas perhatian negara. Maka keseriusan menciptakan sistem perlindungan data dipertanyakan, karena tidak cukup hanya dengan undang-undang baru UU PDB yang membutuhkan pembentukan Lembaga baru (independen).

Siapa yang Bertanggung Jawab

Tanggung jawab tehadap keamanan data masih diperdebatkan, apakah berada di tangan Lembaga Kemenkominfo atau badan siber dan sandi negara. Ada pendapat kebocoran data merupakan tanggung jawab Kemenkominfo karena keluhan tersebut banyak dilayangkan kesana. Namun Kemenkominfo mengatakan sebaliknya. Menurut mereka, keamanan data digital adalah kewenangan badan siber dan sandi negara. Lalu siapa yang bertanggung jawab?Masyarakatpun dibuat bingung.

Sesungguhnya negara memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung pribadi setiap warga. Karena data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat berbagai keterangan diantaranya tentang cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang yang harus ditutupi. Sehingga peristiwa kebocoran data pribadi ini merupakan kerugian bagi warga, terlebih lagi karena lemahnya peran dan perlindungan dari negara.

Oleh karena itu, perlu perubahan cara pandang negara dalam melindungi keamanan rakyat termasuk data pribadi. Cara pandang tersebut tidak lain adalah bahwa negaralah sebagai institusi untuk mengatur urusan umat (rakyat). Negara juga dapat mengantisipasi dan melakukan pecegahan sebelum sistem keamanan dijebol, dan tetap waspada terhadap hacker. Bentuk antisipasinya dapat menerapkan sistem ekonomi Islam dengan menjamin kebutuhan pokok masyarakat dan penerapan sanksi dalam Islam. Jika masih ada yang melakukan tindak kejahatan maka akan diberikan sanksi yang tegas. Sejatinya kebocoran data harus diselesaikan sampai ke akar.
Negara juga membutuhkan insfrastruktur dan instrumen yang menunjang pelaksanaan keamananan data pribadi setiap warga.

Ditambah dukungan SDM yang mampu sebagai para ahli dan pakar di bidang teknologi informasi. Alhasil hanya sistem Islam yang bisa mewujudkan tata kelola sistem digital yang baik. Hal ini jelas hanya ada di institusi negara yang berdasarkan aturan-aturan Islam, dan sistem politik tersebut dinamakan sistem khilafah ala minhaj nubuwah. Sistem Islam juga yang dapat melahirkan SDM yang berkualitas dan menjadi pribadi yang bertakwa.[]

Wallahu’alam bisshowwab